Authentication
Aspek Hukum TI
Hukum TI
Peraturan yang mengatur sistem/teknologi informasi.
Pesatnya perkembangan teknologi informasi
khususnya di dunia maya (cyberspace) memberikan
pengaruh yang signifikan dalam segala aspek
kehidupan manusia modern. Pemanfaatan teknologi
informasi juga tidak dapat dipungkiri membawa
dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan
manfaat positif yang ada.
Hukum cyber
Istilah hukum cyber diartikan sebagai
padanan kata Cyberlaw dalam Bahasa Inggris,
yang saat ini secara internasional digunakan
untuk istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan teknologi informasi.
Istilah lain yang juga digunakan adalah
hukum teknologi informasi (law of information
technology) hukum dunia maya (virtual world
law) dan hukum mayantara.
Beberapa Undang-Undang Berkaitan
Cyberlaw di Indonesia
1. UU No. 8 tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
2. UU No. 30 Tahun 200 Tentang Rahasia Dagang
3. UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
4. UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten
5. UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
6. UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
7. UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
8. UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik
Dampak Penggunaan TI
1. Dampak positif
Sosialisasi kebijakan pemerintah dapat lebih
cepat disampaikan kepada masyarakat
2. Damak Negatif
Dengan pesatnya teknologi informasi, baik
internet maupun media lainnya,membuat
peluang masuknya hal-hal yang berbau
pornografi,pornoaksi,pencurian
data,maupun kekerasan makin mudah.
Contoh kasus :
no reviews yet
Please Login to review.