Authentication
308x Tipe PDF Ukuran file 0.57 MB Source: eprints.umm.ac.id
BAB I
PPengumenyajipulan aDn aDtaata
Penarikan KReduksi Data esimpulan
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
pada tanggal 15 Januari 2014, pengaturan tentang desa mengalami perubahan
secara signifikan. Dari sisi regulasi desa atau dengan sebutan nama lain desa/desa
adat telah diatur secara khusus, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah yang juga lebih menempatkan desa sebagai fokus
dari desentralisasi. Desa-desa di Indonesia akan mengalami reposisi dan
pendekatan baru dalam pelaksanaan pembangunan dan tata kelola
pemerintahannya. Pada hakikatnya Undang-Undang Desa memiliki visi dan
rekayasa yang memberikan kewenangan luas kepada desa di bidang
penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan
kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa.
Undang-Undang Desa juga memberi jaminan yang lebih pasti bahwa setiap
desa akan menerima dana dari pemerintah melalui anggaran negara dan daerah
yang jumlahnya berlipat, jauh diatas jumlah yang selama ini tersedia dalam
anggaran desa. Kebijakan ini memiliki konsekuensi terhadap proses
pengelolaannya yang seharusnya dilaksanakan secara profesional, efektif dan
efisien, serta akuntabel yang didasarkan pada prinsip-prinsip manajemen publik
yang baik agar terhindarkan dari resiko terjadinya penyimpangan, penyelewengan
dan korupsi.
Sejalan dengan visi Pemerintah untuk “Membangun Indonesia dari
Pinggiran dalam Kerangka NKRI”, dialokasikan dana yang lebih besar pada
APBNP 2015 untuk memperkuat pembangunan desa. Pengalokasian Dana Desa
1
2
dilakukan dengan menggunakan alokasi yang dibagi secara merata dan alokasi
yang dibagi berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan
tingkat kesulitan geografis.
Pemerintah pusat dan DPR memiliki komitmen yang kuat terkait kebijakan
ini, yang dibuktikan dengan telah disetujuinya anggaran dana desa sejumlah Rp.
1
20,7 triliun dalam APBN-P 2015 yang akan disalurkan ke 74.093 desa di seluruh
Indonesia. Pemerintah menargetkan agar anggaran tersebut dapat segera
tersalurkan secara merata ke seluruh desa-desa dan dapat dikelola dengan baik
oleh pemerintah desa terkait demi meningkatkan pembangunan di desa,
pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan
untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta
pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Fokus penting dari penyaluran
dana ini lebih terkait pada implementasi pengalokasian Dana Desa agar bisa
sesempurna gagasan para inisiatornya. Skenario awal Dana Desa ini diberikan
dengan mengganti program pemerintah yang dulunya disebut PNPM Mekanisme
Penyaluran Dana Desa Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, Pemerintah akan mengalokasikan Dana Desa melalui
mekanisme transfer kepada Kabupaten/Kota. Berdasarkan alokasi dana tersebut,
maka tiap Kabupaten/Kota mengalokasikannya kepada setiap desa berdasarkan
11 Jumlah desa mengacu pada Permendagri no. 39 tahun 2015 tentang kode dan data wilayah
administrasi pemerintah
3
jumlah desa dengan memperhatikan jumlah penduduk (30%), luas wilayah (20%),
2
dan angka kemiskinan (50%) . Hasil perhitungan tersebut disesuaikan juga dengan
tingkat kesulitan geografis masing-masing desa. Alokasi anggaran sebagaimana
dimaksud di atas, bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program
yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan.
Ada 420 Kabupaten/Kota atau 96,77% dari seluruh Kabupaten/Kota se-
Indonesia yang seharusnya menerima transfer Dana Desa pada Tahap I, namun
ada 14 Kabupaten/Kota yang belum menerima alokasi Dana Desa dari pemerintah
pusat karena memang belum menyerahkan Peraturan Bupati/Walikota sebagai
3
syarat utama transfer Dana Desa . Kabupaten/Kota yang belum menerima transfer
dana desa tahap I adalah Kabupaten Kepahiang (Bengkulu), Kabupaten
Majalengka (Jawa Barat), Kota Batu (Jawa Timur), Kabupaten Konawe
Kepulauan (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Merauke, Kabupaten
Paniai, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten
Supiori, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Puncak,
Kabupaten Puncak (Papua), dan Kabupaten Teluk Bintuni (Papua Barat). Sampai
batas waktu terakhir 30 juni 2015, daerah-daerah tersebut diketahui belum
menyerahkan peraturan Bupati/Walikota tentang Dana Desa sebagai syarat
transfer dana desa.
22 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
bersumber dari APBN
33 http://nasional.republika.co.id/download tanggal 9 September 2015 jam 14.20 WIB
4
Sejak digulirnya pengalokasian Dana Desa tahap I pada bulan April 2015,
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat menerima total anggaran Dana
4
Desa Sebesar Rp. 10.451.885.444 . Dana Desa yang sudah diterima Pemerintah
Kabupaten/Kota tersebut belum semuanya dicairkan ke rekening kas desa-desa di
wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Salah satu penyebabnya adalah karena
beberapa pemerintah desa belum menyerahkan draft RAPBDes untuk diajukan ke
pemerintah kabupaten/kota sebagai syarat utama pencairan Dana Desa dari Kas
Umum Daerah ke Rekening Kas Desa seehingga sampai saat ini Dana Desa yang
bersumber dari APBN tersebut masih tertahan di Kas Umum Daerah.
Salah satu desa di Kecamatan Brang Rea yang berada di wilayah Kabupaten
Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menjadi perhatian peneliti
untuk meneliti tentang bagaimana pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2015
yang dilakukan oleh pemerintah desa yaitu Desa Sapugara-Bree.
Desa Sapugara-Bree akan menerima bantuan Dana Desa sebesar Rp.
315.487.387 yang dicairkan dalam III tahap yaitu: tahap I 40% (Rp. 125.950.000)
pada bulan April, tahap II 40% (Rp. 125.437.387) pada bulan Agustus, dan tahap
5
III 20% (Rp.64.100.000) pada bulan Oktober .
Mengingat masih maraknya korupsi di daerah, dengan variatifnya
karakteristik desa, kompetensi aparatur dan regulasi yang relatif baru diduga
terdapat cukup banyak potensi korupsi dalam tiap tahapan penyaluran Dana Desa,
44 Rincian Dana Desa per kabupaten/kota 2015 PDF, diakses tanggal 12 september 2015 jam 13.31
WIB
55 Hasil wawancara dengan Sekretaris Desa (SekDes) Desa Sapugara-Bree pada tanggal 11 juli 2015
no reviews yet
Please Login to review.