jagomart
digital resources
picture1_Makalah Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa


 601x       Tipe DOC       Ukuran file 0.11 MB    


Makalah Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
makalah penagihan pajak dengan surat paksa bab i pendahuluan a latar belakang penagihan pajak merupakan salah satu perhatian utama para pihak di pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah secara garis  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 08 Dec 2021 | 4 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
       MAKALAH Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa 
                        BAB I
                      PENDAHULUAN
     A.    Latar Belakang
        Penagihan pajak merupakan salah satu perhatian utama para pihak di pemerintahan, baik 
       di tingkat pusat maupun daerah. Secara garis besar, Penagihan pajak merrupakan serangkaian
       upaya atau tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak 
       dengan mengatur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus 
       memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melakukan
       penyanderaan, menjual barang-barang yang telah disita.
        Tujuan penagihan pajak di dalam instansi pemerintahan antara lain adalah untuk menjaga 
       kestabilan pendapat keuangan baik di daerah maupun pusat. Karena pajak merupakan salah 
       satu sumber pendapatan negara. Harus diakui bahwa kesadaran masyarakat dalam 
       pembayaran pajak masih sangat kurang. Salah satu penyebab tidak lancarnya pembayaran 
       pajak adalah karena ketidakjelasan dari sistem pembayaran pajak itu sendiri yang digunakan 
       selama ini dan tidak dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai inisiatif, 
       aspirasi dan kebutuhan riil masyarakat dan potensi sumberdaya yang dimilikinya. 
        Dalam tiap-tiap masyarakat, ada hubungan antara manusia dengan manusia, dan selalu 
       ada peraturan yang mengikatnya yaitu hukum. Hukum mengatur tentang hak dan kewajiban 
       manusia. Hak untuk memperoleh gaji / upah dari pekerjaan membawa kewajiban untuk 
       menghasilkan atau untuk bekerja. Demikian juga dengan pajak, hak untuk mencari dan 
       memperoleh penghasilan sebanyak-banyaknya membawa kewajiban menyerahkan sebagian 
       kepada negara dalam bentuk untuk membantu negara dalam meninggikan kesejahteraan 
       umum. Begitu pula hak untuk memperoleh dan memiliki gedung, mobil dan barang lain 
       membawa kewajiban untuk menyumbang kepada negara.
     B.     Rumusan Masalah
     1.      Apa yang dimaksud dengan penagihan pajak dengan surat paksa?
     2.      Apa itu pengadilan pajak?
     3.      Apa saja subjek dan objek pajak penghasilan?
     4.      Apa yang dimaksud dengan wajib pajak penghasilan dan kewajiban pajak subjektif?
     5.      Apa saja yang termasuk biaya deductible dan biaya non-deductible?
     6.      Bagaimana penentuan tarif umum pajak penghasilan?
     C.    Tujuan Penulisan
     1.      Untuk memenuhi salah satu  tugas mata kuliah “perpajakan”
     2.      Untuk menjelaskan mengenai penagihan pajak dengan surat paksa
     3.      Untuk menjelaskan tentang pengadilan pajak
     4.      Untuk menjelaskan tentang subjek dan objek pajak
     5.      Untuk menjelaskan tentang wajib pajak penghasilan dan kewajiban pajak subjektif
     6.      Untuk menjelaskan tentang biaya deductible dan biaya non-deductible
     7.      Untuk menjelaskan mengenai tarif umum pajak penghasilan
                        BAB II
                      PEMBAHASAN
     A.    Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
     1.      Dasar Hukum
        Undang-undang nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa 
       sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2000.
     2.      Pengertian-Pengertian
     a)      Penanggung Pajak,
       Orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil
       yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan
       perundang-undangan perpajakan.
     b)      Penagihan Pajak
       Serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi Utang Pajak dan biaya penagihan
       pajak   dengan   menegur   atau   memperingatkan,   melaksanakan   penagihan   seketika   dan
       sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanaan penyitaan,
       melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
     c)      Biaya Penagihan Pajak
       Biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman
       Lelang, Pembatalan Lelang, Jasa Penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan
       pajak.
     3.      Pejabat Dan Jurusita Pajak
        Pejabat adalah orang yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak,
       menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah
                                Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Surat Penentuan
                                Harga Limit, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan, dan surat lain yang
                                diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi
                                sebagian atau seluruh Utang Pajak menurut undang-undang dan peraturan daerah. Menteri
                                Keuangan berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak pusat. Kepala Daerah
                                Berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan  pajak   daerah.   Jurusita   Pajak   adalah
                                pelaksanaan   tindakan   penagihan   yang   meliputi   penagihan   seketika   dan   sekaligus,
                                pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.
                                        Tugas Jurusita Pajak :
                        a.       Melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus
                        b.      Memberitahukan Surat Paksa
                        c.          Melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah
                                Melaksanakan Penyitaan
                        d.      Melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan
                                        Dalam melaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak berwenang memasuki dan memeriksa
                                semua ruangan termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukan objek sita
                                di tempat usaha, di tempat kedudukan, atau di tempat tinggal Penanggung Pajak, atau di
                                tempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita.
                        4.      Penagihan Seketika dan Sekaligus 
                                        Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilakukan oleh
                                Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran
                                yang meliputi seluruh Utang Pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak dan Tahun pajak.
                                Jurusita Pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus berdasarkan Surat Perintah
                                Penagihan Seketika dan sekaligus. Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus
                                diterbitkan apabila:
                        a.        Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk
                                itu;
                        b.       Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimliki atau yang dikuasai dalam
                                rangka   menghentikan   atau   mengecilkan   kegiatan   perusahaan,   atau   pekerjaan   yang
                                dilakukannya di Indonesia;
     c.        Terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, atau
       menghubungkan   usahanya,   atau   memekarkan   usahanya,   atau   memindahtangankan
       perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya.
     d.      Badan usaha akan dibubarkan oleh negara
     e.        Terjadinya penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-
       tanda kepailitan.
         Surat Perintah Penagihan Seketika dan sekaligus sekurang-kurangnya memuat:
     a.       Nama Wajib Pajak, atau Nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak
     b.      Besarnya Utang Pajak
     c.       Perintah untuk membayar
     d.      Saat pelunasan pajak
        Surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan sebelum penerbitan Surat
       Paksa.
     5.      Surat Paksa
        Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
       Surat Paksa mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan
       putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Surat Paksa sekurang-
       kurangnya meliputi:
     a.       Nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak
     b.      Dasar Penagihan
     c.       Besarnya Utang Pajak, dan
     d.      Perintah untuk membayar
        Surat Paksa diterbitkan apabila :
     a.       Penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya diterbitkan surat teguran atau
       surat peringatan atau surat lain yang sejenis
     b.      Terhadap penanggung pajak telah dilaksanakan penagihan seketika
     c.        Penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan
       persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
       Surat paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh jurusita pajak kepada:
     a.       Penanggung pajak
     b.       Orang dewasa yang bertempat tinggal bersama atau bekerja di tempat usaha penanggung
       pajak, apabila penanggung pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Makalah penagihan pajak dengan surat paksa bab i pendahuluan a latar belakang merupakan salah satu perhatian utama para pihak di pemerintahan baik tingkat pusat maupun daerah secara garis besar merrupakan serangkaian upaya atau tindakan agar penanggung melunasi utang dan biaya mengatur memperingatkan melaksanakan seketika sekaligus memberitahukan mengusulkan pencegahan penyitaan melakukan penyanderaan menjual barang yang telah disita tujuan dalam instansi antara lain adalah untuk menjaga kestabilan pendapat keuangan karena sumber pendapatan negara harus diakui bahwa kesadaran masyarakat pembayaran masih sangat kurang penyebab tidak lancarnya ketidakjelasan dari sistem itu sendiri digunakan selama ini dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai inisiatif aspirasi kebutuhan riil potensi sumberdaya dimilikinya tiap ada hubungan manusia selalu peraturan mengikatnya yaitu hukum tentang hak kewajiban memperoleh gaji upah pekerjaan membawa menghasilkan bekerja demikian juga mencari pengha...

no reviews yet
Please Login to review.