Authentication
488x Tipe PPTX Ukuran file 0.72 MB
Penggertian Ruang Lingkup
Penggertian Dasar Hukum Ruang Lingkup Sumber
Hukum Dasar Hukum hukum Sumber
Hukum Ketenagakerja hukum Hukum
ketenagakerja Ketenagakerja ketenagakerja Hukum
ketenagakerja an ketenagakerja Keteakerjaan
an an an Keteakerjaan
an an
Pengertian Hukumnya :
Hukum merupakan sekumpulan peraturan-peraturan
yang dibuat oleh pihak yang berwenang, dengan
tujuan mengatur kehidupan bermasyarakat dan
terdapat sanksi
ketenagakerjaan adalah merupakan suatu peraturan-
peraturan tertulis atau tidak tertulis yang mengatur
seseorang mulai dari sebelum, selama, dan sesudah
tenaga kerja berhubungan dalam ruang lingkup di
bidang ketenagakerjaan dan apabila di langgar dapat
terkena sanksi perdata atau pidana termasuk
lembaga-lembaga penyelenggara swasta yang terkait
di bidang tenaga kerja
Pengertian ketenagakerjan
berdasarkan ketentuan
UU :
UU NO 13 tahun 2003 tentang adalah sebagai berikut :;
Pasal 1 (1) Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan
dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa
kerja.
Pasal 1 (2) Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan
pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk
memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Dan sedangkan Pengertian tenaga kerja menurut UU NO 3 tahun 1992
tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja :
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan
baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan
jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
Pendapat-pendapat ahli hukum
mengenai Pengertian Hukum
Ketenagakerjaan di Indonesia:
Menurut Soetiksno memberikan pendapat mengenai
Pengertian Hukum Ketenagakerjaan merupakan
keseluruhan peraturan-peraturan hukum mengenai
hubungan kerja yang mengakibatkan seorang secara
pribadi ditempatkan di bawah pimpinan (perintah) orang
lain dan keadaan-keadaan penghidupan yang langsung
bersangkut-paut dengan hubungan kerja tersebut.
Pengertian Hukum Ketenagakerjaan menurut Prof. Imam
soepomo diartikan sebagai himpunan dari peraturan-
peraturan, baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis
yang berkenaan dengan kejadian di mana seseorang
bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
Ruang lingkup hukum ketenagakerjaan Indonesia
telah diatur secara lengkap dalam UU NO 13
tahun 2003 yang terdiri dari XVIII Bab dan 193
Pasal dengan sistematika sebagai berikut :
Bab I. Ketentuan umum yaitu mengenai defenisi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-
undang tersebut.
Bab II. Landasan azas dan tujuan yang merupakan prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan
pembangunan ketenagakerjaan.
Bab III. Pengaturan mengenai Kesempatan dan perlakuan yang sama dalam memperoleh pekerjaan
tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama dan golongan.
Bab IV. Perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan dalam kaitan penyusunan
kebijakan, strategi dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang
berkesinambungan.
Bab V. Pengaturan Pelatihan kerja dalam rangka membekali, meningkatkan dan mengembangkan
kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan produktivitas dan kesejahteraan.
Bab VI. Penempatan tenaga kerja mengatur secara rinci tentang kesempatan yang sama, memilih,
mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghsilan yang layak di dalam atau di luar
negeri.
Bab VII. Perluasan kesempatan kerja hal ini merupakan upaya pemerintah untuk bekerja sama di
dalam maupun di luar negeri dalam rangka perluasan kesempatan kerja.
Bab VIII. Pengaturan Penggunaan tenaga Kerja Asing
Bab IX. Pengaturan Hubungan Kerja,
no reviews yet
Please Login to review.