Authentication
271x Tipe PDF Ukuran file 0.67 MB Source: www.karawangkab.go.id
PRESS RELEASE
SELEKSI CPNS KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2018
TAHAPAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) KABUPATEN KARAWANG
Dalam rangka seleksi penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun 2018 telah
melaksanakan beberapa tahapan sebagai berikut :
1. Mengumumkan formasi lowongan CPNS melalui media cetak, media online dan website resmi
karawangkab.go.id serta bkpsdm.karawangkab.go.id dan mensosialisasikan melalui media sosial,
spanduk dll tentang pendaftaran penerimaan CPNS tahun 2018 sebanyak 381 formasi
berdasarkan surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Nomor : 239 Tahun 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2018, dan Keputusan Bupati Karawang
Nomor : 813/Kep.5566/BKPSDM/2018 tentang Tambahan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil
Tahun Anggaran 2018;
2. Penerimaan pendaftaran dilaksanakan tanggal 26 September 2018 s/d 10 Oktober 2018
diperpanjang selama 5 (lima) hari sampai dengan 15 Oktober 2018 pukul 23.59 WIB berdasarkan
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/V 141-2/99 tanggal 3 Oktober
2018 perihal Perpanjangan Jadwal Pendafatran CPNS Tahun 2018. Pendaftaran dilakukan
secara online melalui website sscn.bkn.go.id dengan meng-upload dokumen tanpa melakukan
pengiriman berkas fisik seperti pendaftaran CPNS sebelumnya. Sampai dengan tanggal terakhir
pendaftaran terdapat sebanyak 6.100 orang pelamar dengan rincian :
a. Pelamar kategori Umum : 6.004 orang
b. Pelamar kategori Disabilitas : 3 orang
c. Pelamar kategori Comlaud : 23 orang
d. Pelamar kategori Eks. K2 : 70 orang
3. Selanjutnya dilakukan seleksi administrasi, sebanyak 5.366 orang pelamar dinyatakan lulus
seleksi administrasi dan dinyatakan berhak mengikuti tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar
(SKD) yang diumumkan melalui Keputusan Ketua Panitia Seleksi Daerah Penerimaan Calon
Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun 2018 Nomor 800/Kep.
01/PANSELDA/2018 tanggal 19 Oktober 2018;
4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bertempat di Gedung Youth Center Komplek
SPORT Jabar Arcamanik Jl. Pacuan Kuda No. 140 Arcamanik Bandung pada tanggal 9 dan 10
November 2018. Diselenggaran oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kanreg III Bandung
bekerjasama dengan Univertias Padjajaran Bandung yang menyediakan kerjasama layanan
sarana prasarana. BKPSDM Kabupaten Karawang berperan dalam mengkoordinir peserta
seleksi;
5. Adapun alur yang harus ditempuh peserta sebelum masuk ke ruang tes Seleksi Kompetensi
Dasar (SKD) adalah :
a. Peserta wajib hadir di lokasi 1 (satu) jam sebelum jadwal tes dimulai, selanjutnya membaca informasi
nomor Absen dan Meja Absen pada papan yang tersedia
b. Menunggu di area tunggu sebelum melakukan registrasi dan menitipkan barang-barang yang tidak
diperkenankan dibawa masuk kepada keluarga/kerabat/pengantar atau tempat penitipan yang sudah
disediakan panitia, yang diperbolehkan dibawa masuk ke ruang tes hanya KTP dan Kartu Peserta Tes;
c. Menjalani pemeriksaan oleh tim Pemeriksaan untuk memastikan peserta tidak membawa barang yang
tidak diijinkan seperti topi, balpoint, pensil, jam tangan, sabuk/ikat pinggan, bross, dompet, uang logam
maupun kertas, cincin, kalung, anting-anting, gelang, kalung dan barang logam lainnya dll. Apabila
kedapatan peserta yang masih membawa barang tersebut akan diarahkan untuk kembali ke tempat
penitipan barang. Untuk peserta ibu hamil, baru melahirkan, pasca operasi, sakit atau menyusui
dibawah lima bulan diberikan jalur prioritas;
d. Melakukan validasi dibantu oleh petugas, disini peserta Wajib mencatat PIN dan Server tempat Tes
e. Selanjutnya melakukan Absensi Manual sesuai nomor dan meja yang tersedia
f. Setelah itu masuk ruang tunggu (Tutorial CAT) untuk mengikuti simulasi dan penjelasan tentang
bagaimana teknis mengerjakan CAT (sekitar 15 menit) sesuai dengan nomor Server.
g. Selanjutnya Anda masuk ke ruang Tes dan mengerjakan soal-soal secara online selama 90 menit
6. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) CPNS
atau yang lebih dikenal dengan nama sistem CAT CPNS adalah merupakan sebuah sistem
program komputer yang telah terintegrasi server online untuk mengerjakan soal soal ujian CPNS.
Penilaian kelulusan berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang
Batas Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2018 dengan nilai ambang batas (passing grade)
adalah sebagai berikut:
No Formasi Nilai Kumulatif TKP TIU TWK
1. Umum - 143 80 75
2. Cumlaude 298 - Paling sedikit 85 -
3. Disabilitas 260 - Paling sedikit 70 -
4. Eks. Honorer Kategori II 260 - Paling sedikit 60 -
5. Dokter Spesialis 298 - 80 -
Peserta tes diberikan waktu 90 menit untuk mengerjakan sebanyak 100 soal, terdiri dari :
- 35 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP),
- 35 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),
- 30 soal Tes Inteligensia Umum (TIU).
7. Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berjalan lancar dan sukses, hanya ada
beberapa kendala yang terjadi namun dapat diantisipasi seperti :
NO PERMASALAHAN SOLUSI/TINDAK LANJUT
1 Peserta tidak membawa KTP Mengganti dokumen dengan Kartu Keluarga (KK) atau mencetak
bukti selfi yang diupload saat mendaftar
2 Peserta hadir tidak sesuai jadwal sesi Peserta yang sudah mendapatkan PIN, tetapi tidak sesuai jadwal
sesi, diwajibakan ikut antrian sesuai sesinya
3 Tidak membawa kartu peserta Menghubungi helpdesk untuk di print ulang
4 Peserta wanita banyak yang menggunakan assesoris Agar menitipkan barang di penitipan barang yang sudah
yang tidak di perbolehkan disediakan panitia
5 Peserta hadir terlambat Koordinasikan dengan BKN, apabila tes belum dimulai masih
diberikan kesempatan untuk mengikuti
6 Peserta menggunakan celana jeans Panitia menyediakan pakaian cadangan
8. Berikut rekapitulasi kehadiran dan kelulusan passing grade peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar
(SKD) :
NO TANGGAL SESI TOTAL HADIR TIDAK HADIR MEMENUHI PASSING
PESERTA GRADE
JUMLAH % JUMLAH % JUMLAH %
1 09/11/2018 1 158 139 87,97 19 12,03 5 3,16
2 09/11/2018 2 730 639 87,53 91 12,47 16 2,19
3 09/11/2018 3 730 686 93,97 44 6,03 7 0,96
4 09/11/2018 4 730 710 97,26 20 2,74 18 2,47
5 10/11/2018 1 730 715 97,95 15 2,05 19 2,60
6 10/11/2018 2 730 611 83,70 119 16,30 27 3,70
7 10/11/2018 3 730 677 92,74 53 7,26 26 3,56
8 10/11/2018 4 730 658 90,14 72 9,86 30 4,11
9 10/11/2018 5 98 96 97,96 2 2,04 28 28,57
TOTAL 5.366 4.931 91,89 435 8,11 176 3,28
Ketidak hadiran peserta diantaranya disebabakan oleh kesalahan membaca jadwal tes,
keterlambatan diperjalanan, datang terlambat di lokasi tes dan lain-lain.
9. Adapun rincian kelulusan berdasarkan formasi adalah sebagai berikut:
NO TANGGAL SESI PESERTA YANG LULUS PASSING GRADE
UMUM K2 CUMLAUDE DISABILITAS JUMLAH
1 09/11/2018 1 5 - - - 5
2 09/11/2018 2 15 - 1 - 16
3 09/11/2018 3 6 - 1 - 7
4 09/11/2018 4 16 - 2 - 18
5 10/11/2018 1 18 1 - - 19
6 10/11/2018 2 25 - 2 - 27
7 10/11/2018 3 25 - 1 - 26
8 10/11/2018 4 30 - - - 30
9 10/11/2018 5 2 26 - - 28
TOTAL 142 27 7 - 176
Formasi 276 88 14 3 381
Prosentase 51,45 30,68 50,00 - 46,19
berdasarkan ketentuan pasal 5 Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang
Batas Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2018, bahwa nilai ambang batas Seleksi
Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
10. Selanjutnya akan diumumkan peserta yang dinyatan lulus tahapan Seleksi Kompetensi Dasar
(SKD) dan berhak mengikuti tahapan tes selanjutnya Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
11. Atas nama Pemerintah Kabupaten Karawang menyampaikan terima kasih partisipasi dan peran
serta Pelamar dalam mengikuti seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018.
no reviews yet
Please Login to review.