Authentication
278x Tipe PDF Ukuran file 0.25 MB Source: lawfaculty.unhas.ac.id
RANCANGAN PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)
Nama Perguruan Tinggi : UNIVERSITAS HASANUDDIN
Nama Fakultas : HUKUM
Nama Prodi : S2 ILMU HUKUM
RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)
MATA KULIAH KODE MK SKS KONSENTRASI SM
HUKUM PERJANJIAN 18B01213502 2 HUKUM 2
INTERNASIONAL INTERNASIONAL
OTORISASI DOSEN PENGEMBANG RPS Wakil Dekan Bid. Akademik, Riset & Inovasi
Tanda Tangan Tanda Tangan
PROF. DR. MUHAMMAD ASHRI, S.H., PROF. DR. HAMZAH HALIM, S.H., M.H.
M.H.
CPL-PRODI KEWAJIBAN MATAKULIAH
S2 Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan
Pancasila
S3 Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan
bangsa;
P2 Mampu menafsirkan aspek teoretis dan aspek normatif dalam segala bidang hukum
P5 Menguasai pengetahuan dasar atau aspek teoritis dan aspek normatif dalam segala bidang hukum
KU3 Mampu mengambil keputusan dalam konteks menyelesaikan masalah pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora berdasarkan kajian analisis atau eksperimental terhadap informasi dan data
KK1 Mampu menganalisis, mensintesis, dan mengevaluasi peraturan-peraturan di bidang hukum
KK5 Mampu mengintegrasikan dokumen-dokumen hukum dalam merancang peraturan dan kebijakan
CP-MATAKULIAH (CP-MK) / SASARAN
Dengan mempelajari mata kuliah ini, diharapkan mahasiswa mampu menguasai Teori Hukum Perjanjian Internasional untuk (1) mengkritisi
hubungan perjanjian internasional dengan hukum nasional; (2) melahirkan konsep-konsep hukum baru, sebagai dasar perumusan teori hukum
perjanjian internasional yang baru; (3) mengkaji pemikiran-pemikiran hukum perjanjian internasional yang berpengaruh kuat dalam
pengembangan substansi dan penerapan hukumnya di tingkat domestik; (4) pengembangan metode kajian dan penelitian hukum perjanjian
internasional, dan (5) Kontribusi Kajian Hukum Perjanjian Internasional dalam Menjawab norma-norma dalam perjanjian internasional yang
berkembang sangat cepat, dinamis, mendasar, dan semakin komplek.
DESKRIPSI SINGKAT MATAKULIAH
Mata kuliah ini mengkaji dan menganalisis secara teoritik perkembangan Berbagai Pemikiran, Konsep, dan Teori Hukum Perjanjian Internasional
untuk (1) mengkritisi hubungan perjanjian internasional dengan hukum nasional; (2) melahirkan konsep-konsep hukum baru, sebagai dasar
perumusan teori hukum perjanjian internasional yang baru; (3) mengkaji pemikiran-pemikiran hukum perjanjian internasional yang
berpengaruh kuat dalam pengembangan substansi dan penerapan hukumnya di tingkat domestik; (4) pengembangan metode kajian dan
penelitian hukum perjanjian internasional, dan (5) Kontribusi Kajian Hukum Perjanjian Internasional dalam Menjawab norma-norma dalam
perjanjian internasional yang berkembang sangat cepat, dinamis, mendasar, dan semakin komplek.
REFERENSI ACUAN :
1. Agusman, Damos Dumoli (2008). “Apa Perjanjian Internasional Itu? (Beberapa Perkembangan Teori dan Praktek di Indonesia tentang Hukum
Perjanjian Internasional)” dalam Perjanjian Internasional dalam Teori dan Praktek di Indonesia: Kompilasi Permasalahan. Jakarta: Dit.
Perjanjian Ekonomi Sosial dan Budaya, Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional, Departemen Luar Negeri, 2008.
2. Agusman, Damos Dumoli (2008). “Status Hukum Perjanjian Internasional dalam Hukum Nasional RI (Tinjauan dari Perspektif Praktik
Indonesia.” Jurnal Hukum Internasional. Vol. 5 No. 3: Treaty and National Law (April 2008). Jakarta: Lembaga Pengkajian Hukum
Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
3. Agusman, Damos Dumoli (2010). Hukum Perjanjian Internasional: Kajian Teori dan Praktik Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.
4. Ardhiwisastra, Yudha Bakti (2000). Penafsiran dan Konstruksi Hukum. Bandung: Alumni.
5. Ardhiwisastra, Yudha Bakti (2003). Hukum Internasional: Bunga Rampai. Bandung: Alumni.
6. Ashri, Muhammad (2012). Hukum Perjanjian Internasonal: Dari Pembentukan Hingga Akhir Berlakunya. Makassar: Arus Timur.
7. Aust, Anthony (2007). Modern Treaty Law and Practice. 2nd edn. New York: Cambridge University Press.
8. Binder, Christina (2008). “The Pacta Sunt Servanda Rule in the Vienna Convention on the Law of Treaties: A Pillar and its Safeguards”.
9. I. Buffard, J. Crawford, A. Pellet, S. Wittich (eds.), International Law between Universalism and Fragmentation: Festschrift in Honour of
Gerhard Hafner. The Netherlands: Martinus Nijhoff Publishers.
10. Brolmann, Catherine (2007). The Institutional Veil in Public International Law: International Organisations and the Law of Treaties. Oxford:
Hart Publishing.
11. Browlie, Ian (2003). Principles of Public International Law. 6th edn. New York: Oxford University Press.
12. Czapliński, Władysław (2006). “Jus Cogens and the Law of Treaties.” C. Tomuschat & J.-M. Thouvenin (eds). The Fundamental Rules of the
International Legal Order: Jus Cogens and Obligations Erga Omnes. Leiden: Martinus Nijhoff Publishers.
13. Fitzmaurice, Malgosia (2002). “Third Parties and the Law of Treaties.” Max Planck Yearbook of United Nations Law. Vol. 6. J. A. Frowein & R.
Wolfrum (eds.), The Netherlands: Kluwer Law International.
14. Fitzmaurice, Malgosia (2003). “The Practical Working of the Law of Treaties.” Malcolm D. Evans (Ed). International Law. New York: Oxford
University Press.
15. Fitzmaurice, Malgosia, Olufemi Elias, Panos Merkouris, Eds. (2010). Treaty Interpretation and the Vienna Convention on the Law of Treaties:
30 Years on. Leiden: Martinus Nijhoff Publishers.
16. Harris, D. J. (1998). Cases and Materials on International Law. 5th ed. London: Sweet & Maxwell.
17. Hillier, Tim (1998). Sourcebook on Public International Law. London: The Cavendish Publishing Ltd.
18. Malanczuk, Peter, ed. (1997). Akehurst’s Modern Introduction to International Law, 7th rev. edn. London and New York: Routledge.
19. McNair, Lord (1961). The Law of Treaties. Oxford: Clarendon Press.
20. Parthiana, I Wayan (2002). Hukum Perjanjian Internasional: Bagian 1. Bandung: CV. Mandar Maju.
21. Parthiana, I Wayan (2005). Hukum Perjanjian Internasional: Bagian 2. Bandung: CV. Mandar Maju.
22. Pratomo, Eddy (2011). Hukum Perjanjian Internasional: Pengertian, Status Hukum, dan Ratifikasi. Bandung: PT. Alumni.
23. Rosenne, Shabtai (2004). The Perplexities of Modern International Law. Leiden: Martinus Nijhoff Publishers.
Pertemuan Sasaran Pembelajaran Materi Pembelajaran Metode Pembelajaran Alokasi Kriteria Penilaian Bobot
ke: Waktu
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
Pembukaan mata kuliah - Pembukaan kuliah • Perkenalan 1x2x50 • Kemutkahiran literatur
(mahasiswa menyepakati menjelaskan tentang : • Kuliah Interaktif menit • Ketepatan menguraiakan 3 %
kontrak perkuliahan) dan - 1. Kontrak perkuliahan • Penelusuran materi
I mahasiswa mampu 2. Identitas mata kuliah Pustaka • Kemampuan bertanya dan
menguraikan ruang 3. Sasaran belajar mengemukakan pendapat
lingkup mata kuliah 4. Ruang lingkup mata
hukum perjanjian kuliah
internasional
Mahasiswa mampu 1. Law making treaty dan • Kuliah Interaktif 2x2x50 • Ketepatan menguraikan 8 %
menguraikan klasifikasi treaty contract • Think Pair Share menit klasifikasi perjanjian
II & III perjanjian internasional 2. Executive agreement internasional
3. Self-executing treaties • Kemampuan bertanya dan
4. Perjanjian internasional mengemukakan pendapat
dan kontrak • Kedisiplinan dan sopan
internasional. santun
Mahasiswa mampu 1. Kewenangan • Kuliah Interaktif 2x2x50 • Ketepatan menguraikan 12 %
menguraikan membuat perjanjian • Small Group menit pembentukan Perjanjian
pembentukan Perjanjian internasional Discussion Internasional dan tahapan
IV & V Internasional dan tahapan 2. Full powers dan pembentukannya
pembentukannya Credentials • Kemampuan bekerjasama
3. Persyaratan Full dalam kelompok
powers dan • Kemampuan bertanya dan
no reviews yet
Please Login to review.