jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 39128 | 159816 Id None


 251x       Tipe PDF       Ukuran file 0.22 MB       Source: media.neliti.com


Hukum Pdf 39128 | 159816 Id None

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 13 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                                    PERSPEKTIF
                                                                                         Volume XX No. 2 Tahun 2015 Edisi Mei
                            MASYARAKAT DAN HUKUM INTERNASIONAL
                 (TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERUBAHAN-PERUBAHAN
                         SOSIAL DALAM MASYARAKAT INTERNASIONAL)
                                                        Levina Yustitianingtyas
                                              Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya
                                                    e-mail: firman.yustisi86@gmail.com 
                       ABSTRAK
                           Hukum internasional tercipta karena adanya suatu masyarakat internasional, karena 
                       masyarakatlah yang menjadi dasar pembentukan hukum internasional. Masyarakat internasional 
                       dijadikan suatu landasan sosiologis dalam pembentukan hukum internasional. Masyarakat 
                       internasional terdiri dari sejumlah negara-negara di dunia yang sederajat dan merdeka yang 
                       mempunyai kepentingan-kepentingan untuk melakukan hubungan secara tetap dan terus-menerus. 
                       Hubungan internasional timbul karena adanya faktor saling membutuhkan antar negara dalam 
                       berbagai kepentingan, misalnya kepentingan politik, ekonomi, budaya, ilmu pengetahuan, 
                       sosial dan masih banyak lagi kepentingan-kepentingan dalam masyarakat internasional yang 
                       dapat dijadikan dasar atau menimbulkan hubungan antar negara. Untuk mengatur hubungan 
                       internasional ini diperlukan hukum guna menjamin adanya kepastian dalam masyarakat 
                       internasional. Hukum dijadikan dasar untuk mentertibkan dan mencipkatakan keamanan dalam 
                       melakukan hubungan-hubungan antar negara agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
                       Kata Kunci: masyarakat internasional, negara, hukum internasional, perubahan sosial.
                       ABSTRACT
                           International law created by the existence of an international society, because society 
                       is the basis for the establishment of international law. The international community made a 
                       sociological foundation in the formation of international law. The international community is 
                       made up of a number of countries in the world are equal and independent who have interests 
                       to engage regularly and continuously. International relations arise due to factors between 
                       countries need each other in a variety of interests, such as political interests, economic, cultural, 
                       scientific, social and many more interests in the international community that can be used as 
                       the basis or cause inter-state relations. To regulate international relations is necessary in order 
                       to ensure legal certainty in the international community. Law as the basis for creating security 
                       in conducting inter-state relations so that there are no parties who feel aggrieved.
                       Keywords: the international community, state, international law, social change.
                PENDAHULUAN
                    Hingga dewasa ini di antara para ahli hukum       proses peradilan dalam sidang-sidang di pengadilan, 
                masih sukar untuk mengenal hukum dengan  berarti yang dilihat adalah penjelmaan dari hukum. 
                penglihatannya. Untuk mengenal hukum dengan baik      Bila demikian halnya maka setiap orang akan dapat 
                sama halnya usaha untuk mengenal udara dengan         melihat hukum. Namun apabila hukum itu dilihat 
                penglihatannya. Udara hanya dapat dikenal atau        sebagai penjelmaan dari pergaulan hidup manusia 
                dilihat melalui penjelmaan dari udara itu sendiri,    dalam masyarakat yang teratur, maka gambaran atau 
                seperti dalam balon, dalam ban mobil atau motor,      penglihatan tentang hukum akan berbeda.
                hembusan udara sejuk dan sebagainya. Jadi yang             Hukum bukan merupakan serangkaian pasal-
                dapat dikenal bukan dari wujud udara itu sendiri.     pasal yang diam pada setiap peraturan perundangan 
                    Demikian halnya dengan hukum, apabila hukum       atau bukan merupakan pasal-pasal yang “diadu” 
                dilihat dari serangkaian pasal-pasal dalam undang-    dalam proses peradilan, namun hukum merupakan 
                undang atau peraturan perundangan atau melalui        sesuatu yang hidup, merupakan serangkaian kaidah 
                                                                                                                     90
               Yustitianingtyas, Masyarakat dan Hukum Internasional ....
               yang hidup dalam masyarakat. Sehingga manfaat                  METODE PENELITIAN 
               hukum dapat segera dirasakan dalam kehidupan                        Dalam penelitian hukum ini, tipe penelitian yang 
               masyarakat.                                                    digunakan penulis adalah tipe penelitian normatif, 
                    Demikian juga dengan hukum internasional.  yaitu pertama meneliti Konvensi Internasional dan 
               Untuk mendapatkan gambaran tentang hukum  Peraturan perundang-undangan yang ada, kemudian 
               internasional tidak cukup bila hanya mengenal pasal-           peneliti juga melakukan pengkajian terhadap berbagai 
               pasal dalam Konvensi atau Perjanjian Internasional             literatur yang terkait guna mencari solusi atau 
               saja, namun juga melihat pada serangkaian kaidah               pemecahan permasalahan dari penelitian hukum ini 
                                                                                                                                2
               yang hidup dalam pergaulan antar negara. Hukum                 atas permasalah-permasalahan yang timbul.
               internasional harus diasosiasikan dalam kehidupan                   Metode pengumpulan data dalam penelitian ini 
               masyarakat internasional. Hukum internasional  adalah studi kepustakaan (library reseach) yang 
               terjelma dalam masyarakat internasional yang  dilakukan untuk mendapat data sekunder. Metode 
               tertib dan teratur. Sekalipun sering didengar adanya           analisis yang digunakan adalah setelah semua 
               perkosaan terhadap perdamaian, adanya sengketa antar           data yang berupa informasi terkumpul, maka oleh 
               negara, bahkan aturan-aturan hukum internasional               peneliti data yang berupa informasi tersebut akan 
               justru dipakai sebagai alasan pembenar atas tindakan           diedit terlebih dahulu guna meminimalisir kesalahan. 
                                                                          1   Setelah itu data akan dikelompokkan menurut kategori 
               suatu negara dalam rangka melawan negara lain;  
               adanya pelanggaran hak asasai manusia dimana-                  masing-masing data. Dalam mengkaji ketentuan dan 
               mana. Dalam kondisi yang demikian maka sering                  prinsip hukum peneliti menggunakan metode induksi 
               hukum internasional dianggap bukan sebagai hukum,              dan deduksi dan juga melakukan penafsiran hukum 
               karena pada kenyataannya hukum internasional tidak             atau interpretasi hukum.
               dapat bekerja secara efektif.
                    Namun apabila dicermati, banyaknya pelanggaran            PEMBAHASAN
               terhadap hukum internasional sama halnya yang terjadi          Hakikat Hukum Internasional
               pada hukum nasional. Sekalipun sudah ada hukum                      Hukum Internasional merupakan bagian dari 
                                                                                                                               3
               pidana nasional, namun masih banyak pencurian,                 suatu sistem hukum secara keseluruhan.  Secara 
               perkosaan, pembunuhan dan sebagainya. Terhadap                 umum, sistem adalah suatu kesatuan yang bersifat 
               pelanggaran-pelanggaran hukum (internasional)  kompleks, yang terdiri dari bagian-bagian yang 
               hendaknya dianggap sebagai suatu gejala luar biasa             berhubungan satu sama lain. Masing-masing 
               atau perkecualian atas norma-norma atau kaidah-                bagian tersebut bekerja bersama secara aktif utuk 
               kaidah standar yang berlaku dalam masyarakat  mencapai tujuan pokok dari kesatuan tersebut. 
               (internasional). Pelanggaran, pada hakikatnya hanya            Sehingga apabila dikatakan hukum sebagai suatu 
               menyangkut efektifitas hukum, bukan menyangkut                 sistem, ini berarti bahwa atas peraturan-peraturan 
               validitas hukum.                                               hukum yang tampaknya berdiri sendiri tanpa ikatan 
                                                                              itu, sesungguhnya diikat oleh beberapa pengertian 
               PERUMUSAN MASALAH                                              yang lebih umum sifatnya, yang mengutarakan suatu 
                    Dengan masih adanya keragu-raguan terhadap                tuntutan atau penilaian etis tertentu. 
               eksistensi hukum internasional, maka melalui tulisan                Apabila Hukum Internasional diterima sebagai 
               ini akan dibahas tentang bagaimana eksistensi hukum            bagian dari sistem hukum secara keseluruhan, yang 
               internasional, dengan menggunakan pendekatan sosio-            masih menimbulkan pemasalahan adalah apakah 
               yuridis. Pendekatan yang demikian dimaksudkan                  hukum internasional itu benar-benar merupakan 
               untuk melihat perkembangan hukum internasional                 hukum atau bukan. Untuk menjawab permasalahan 
               dalam masyarakat internasional yang mengalami                  tersebut tentunya kita harus kembali pada apa yang 
               perubahan.                                                     menjadi hakikat hukum itu sendiri; syarat apa yang 
                                                                                   2 Michel Salter and Julie Mason, 2007, Writing Law 
                    1 Perhatikan tindakan Amerika Serikat di Timur Tengah,    Dissertations: an Introduction and Guide to the Conduct of Legal 
               dengan tidak mengindahkan ketentuan hukum internasional        Reseach, Edisi Pertama, Pearson Education, Limited, England.
               melakukan penyerangan terhadap Irak pada bulan April 2003           3 Demikian paham monisme menempatkan hukum 
               dan penyerangan terhadap sekelompok masyarakat di Afganistan.  internasional sebagai bagian dari hukum pada umumnya.
               91
                                                                                                                                PERSPEKTIF
                                                                                                                   Volume XX No. 2 Tahun 2015 Edisi Mei
                     harus dipenuhi oleh sesuatu untu dapat dikatakan                     dari kehendak manusia, karena yang menentukan 
                     sebagai hukum. Apabila hakikat hukum itu telah                       jenis-jenis ketertiban dalam manusia;
                     diketahui, maka akan diketahui pula hakikat hukum                         Kedua, Kaidah hukum memiliki kemandirian 
                     internasional.                                                       dalam berhadapan dengan kenyataan dan ideal, yaitu 
                          Berbicara tentang hakikat hukum, berarti disini                 mampu mengambil jarak antara kenyataan dengan 
                     ingin mengetahui apa itu hukum. Untuk mengetahuinya                  ideal; 
                     dapat digunakan pendekatan menemukan pengertian                           Ketiga, Bedanya dengan kaidah kebiasaan, 
                     hukum dan menemukan syarat-syarat yang harus                         kaidah hukum sudah semakin melepaskan diri dari 
                     dipenuhi oleh hukum. Sebagaimana dimaklumi,  keterikatannya pada dunia kenyataan; dan
                     bahwa hingga dewasa ini belum diperoleh kesatuan                          Keempat, Kalau dalam kaidah hukum ditentukan 
                     pendapat tentang pengertian hukum, belum ada  oleh unsur kehendak manusia, maka kaidah kesusilaan 
                     pengertian hukum yang dapat berlaku umum. Hal                        tidak demikian. Unsur kehendak manusia tidak turut 
                     ini dapat dimengerti, karena dalam hukum terkandung                  menentukan. Kaidah kesusilaan bukanlah sesuatu 
                     banyak aspek. Namun tidak berarti tidak diperlukan                   yang diciptakan oleh kehendak manusia, melainkan 
                     usaha untuk mencari pengertian hukum. Beberapa                       yang tinggal diterima begitu saja oleh manusia.
                     ahli (hukum) telah mencoba memberikan batasan                             Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hukum 
                     atau pengertian hukum yang tentunya sesuai dengan                    merupakan res dari suatu genus kaidah-kaidah sosial 
                     pengamatan atau pandangan dari para ahli itu sendiri                 yang memiliki ciri-ciri khusus. Ciri-ciri tersebut 
                     dan sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada pada                   merupakan pembeda dari species kadiah kebiasaan 
                     masanya.                                                             dan kaidah kesusilaan, dalam genus kaidah sosial.
                          Terlepas dari itu semua, menentukan pengertian                       Demikian juga halnya dengan kehidupan negara 
                     atau definisi tetang sesuatu (hukum) memang tidak                    dalam masyarakat internasional, bahwa negara dalam 
                     mudah. Menurut Ross ada dua syarat formil yang                       hubungannya dengan negara lain juga diikat oleh 
                     harus mutlak dipenuhi sutu definisi, yaitu: tidak boleh              norma-norma atau kaidah-kaidah yang hidup dalam 
                     bertentangan dengan perumusannya itu sendiri; dan                    masyarakat internasional. Seperti halnya dalam 
                     tidak boleh berputar dalam lingkaran yang tak kenal                  masyarakat nasional, dalam masyarakat internasional 
                     ujung pangkalnya.                                                    pun terdapat kaidah hukum, kaidah kebiasaan dan 
                          Sedangkan menurut pendapat Paton, dalam  kaidah kesusilaan atau kesopanan (courtesy). Apabila 
                     membuat definisi secara logis haruslah ditemukan                     dihadapkan dengan kaidah-kaidah yang lain, hukum 
                     terlebih dahulu genus-nya, pada genus dimana res                     internasional juga menunjukkan ciri-cirinya yang 
                     termasuk dan sifat-sifat khusus apa yang membedakan                  khusus, antara lain:
                                                                       4
                     dari species lain pada genus yang sama.                                   Pertama, Kaidah hukum internasional sengaja 
                          Seperti telah disinggung di atas, bahwa manusia                 dibuat oleh anggota masyarakat internasional untk 
                     dalam hidup bermasyarakat diikat oleh nilai-nilai atau               mengatur ketertiban dalam masyarakat internasional. 
                     kaidah-kaidah sosial yang hidup dalam masyarakat.                    Seperti dibentuknya beberapa perjanjian internasional;
                     Kaidah-kaidah tersebut berupa kaidah kebiasaan,                           Kedua, Dalam pembuatan perjanjian internasional 
                     hukum, dan kesusilaan. Kaidah-kaidah tersebut  adakalanya hanya merumuskan kaidah-kaidah 
                                                                                                       5
                     dipakai sebagai pedoman dalam menciptakan  kebiasaan,  disamping pembentukan aturan-aturan 
                     hubungan yang tetap dan teratur di antara anggota                    baru. Disini menunjukkan adanya kemandirian kaidah 
                     masyarakat.                                                          hukum internasional;
                          Kaidah hukum berbeda dengan kaidah kesusilaan                        Ketiga, Kalau kaidah kebiasaan hanya diangkat 
                     dan kaidah kebiasaan. Terdapat beberapa ciri yang                    dari apa yang biasa atau sering dilakukan oleh 
                     membedakan antara kaidah hukum dengan kaidah-                        negara dalam masyarakat, sedangkan kaidah hukum 
                     kaidah lainnya, yaitu:                                               disamping didasarkan pada hal tersebut, juga 
                          Pertama, Kaidah hukum secara sengaja dan 
                     sadar dibuat untuk menegakkan ketertiban dalam 
                     masyarakat. Dengan kata lain kaidah hukum lahir                           5 Beberapa perjanjian internasional yang bersifat meng-
                                                                                          kodifikasian atau merumuskan hukum kebiasaan antara lain 
                          4
                            Paton, 1955, A Texbook of Jurisprudence, Yayasan Penerbit     Konvensi Genewa 1949, Konvensi Wina 1961, Konvensi Wina 
                     Gadjah Mada, Yogyakarta, h. 74.                                      1963, dan sebagainya.
                                                                                                                                                      92
                Yustitianingtyas, Masyarakat dan Hukum Internasional ....
                didasarkan adanya keharusan apa yang semestinya                  syarat-syarat bagi adanya hukum. Jadi berdasarkan 
                dilakukan;                                                       pendapat mereka syarat untuk adanya hukum 
                     Keempat, Pada kaidah kesopanan (courtesy),                  adalah harus ada: masyarakat, yang berupa aturan 
                didalamnya mengandung sesuatu yang masih harus                   tingkah laku, ada jaminan pelaksanaan yang berupa 
                diwujudkan dalam tingkah laku negara dalam  external power, dan terkandung didalamnya hak dan 
                masyarakat internasional. Jadi berlakunya tergantung             kewajiban.
                pada pribadi negara yang bersangkutan.                                Kemudian bagaimana halnya dengan hukum 
                     Jadi dengan demikian hukum internasional juga               internasional, apakah persyaratan-persyaratan 
                merupakan res dari genus kaidah-kaidah yang hidup                tersebut dapat dipenuhi oleh hukum internasional. 
                dalam masyarakat internasional, dengan ciri-ciri                 Apabila dapat tentunya hukum internasional 
                sebagaimana disebutkan di atas. Ciri-ciri tersebut               merupakan hukum, demikian sebaliknya.
                merupakan pembeda dari species dalam genus kaidah-                    Pertama, apabila dikatakan bahwa syarat 
                kaidah yang ada dalam masyarakat internasonal.                   untuk adanya hukum harus ada masyarakat. Seperti 
                Selanjutnya, apabila telah diketahui bahwa hukum                 telah diuraikan, bahwa di samping masyarakat 
                merupakan salah satu norma atau kaidah yang hidup                nasional ada masyarakat internasional, dan adanya 
                dalam masyarakat kemudian syarat-syarat apa yang                 masyarakat internasional merupakan suatu kenyataan 
                harus dipenuhi oleh suatu kaidah untuk dinamakan                 yang tidak dapat dibantah. Adapun yang menjadi 
                hukum.                                                           anggota masyarakat internasional di samping negara 
                     Banyak sudah di antara para ahli (hukum) yang               (terutama) juga individu dan organisasi internasional.
                menentukan suatu persyaratan bagi adanya hukum,                       Kedua, bahwa hukum internasional terdiri 
                seperti pendapat Austin, Oppenheim, dan Malinowski.              dari aturan tingkah laku (kaidah-kaidah) yang 
                Menurut Austin terdapat empat unsur penting bagi                 mengatur hubungan antar negara atau antar subyek 
                adanya hukum, yaitu perintah, sanksi, kewajiban, dan             hukum internasional satu sama lain. Aturan tingkah 
                kedaulatan. Menurut pendapat Oppenheim, terdapat                 laku tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian 
                tiga syarat essensial bagi adanya hukum yaitu: adanya            internasional atau aturan kebiasaan, atau prinsip 
                persekutuan hidup atau masyarakat, dan sekumpulan                hukum umum.
                aturan tingkah laku manusia dalam masyarakat, serta                   Ketiga, di dalam masyarakat internasional ternyata 
                adanya kesepakatan bahwa aturan tersebut akan  telah ada suatu kesepakatan untuk mempertahankan 
                                                                         6
                dijamin pelaksanaannya dengan external power.                    aturan tingkah laku tersebut yang berupa kekuatan 
                     Sedangkan berdasarkan pendapat Malinowski,                  dari luar (external power). Seperti, tindakan negara 
                                                                                                                                      8
                hukum dipandangnya sebagai suatu kewajiban  lain, adanya badan pengadilan internasional  (akan 
                dari seseorang dan merupakan suatu hak bagi  diuraikan lebih lanjut).
                yang lain. Dari berbagai pendapat tersebut apabila                    Keempat, hukum internasional (baik yang berupa 
                diperhatikan ternyata mereka menggunakan sudut                   perjanjian internasional atau hukum kebiasaan 
                pandang yang berbeda dan didasarkan pada situasi                 internasional) terkandung didalamnya hak dan 
                dan kondisi pada masanya, serta disesuaikan dengan               kewajiban yang harus dilaksanakan oleh negara 
                                                                                                                             9
                kebutuhan mereka masing-masing. Cara demikian                    atau subyek hukum internasional lain.  Sebagaimana 
                tidak bisa dipersalahkan karena hukum berada dalam               diatur dalam Konvensi Wina 1961, bahwa pejabat 
                masyarakat, sedangkan masyarakat sendiri sifatnya                diplomatik memiliki kewajiban untuk menghormati 
                tidak statis. Menurut Paton, pengujian sesungguhnya              hukum setempat, sedangkan haknya adalah untuk 
                atas suatu definisi adalah apakah definisi itu berguna           mendapatkan perlindungan dari negara penerima; 
                atau tidak untuk tujuan tertentu yang ada dalam                  Demikian juga dalam Konvensi Jenewa 1959, hak bagi 
                                  7
                pikiran penulis.                                                 tawanan perang untuk diperlakukan secara manusiawi  
                     Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, maka 
                penulis lebih condong untuk menerima pendapat                         8 International Court of Justice, International Criminal 
                Oppenheim dan Malinowski untuk menentukan  Court, Arbitration.
                                                                                      9
                     6 Oppenheim, 1976, International Law A Treaties, Vol. 1            Dalam UNCLOS 1982, kewajiban negara kepulauan untuk 
                Peace, Eight Edition, Edited by Lauterpacht, Longmans, h. 10.    menetapkan alur laut kepulauan, dan hak kapal asing untuk 
                                                                                 melintas perairan kepulauan melalui alur laut kepulauan tanpa 
                     7 Paton, Loc.Cit.                                           hambatan; dan sebagainya. 
                93
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Perspektif volume xx no tahun edisi mei masyarakat dan hukum internasional tinjauan yuridis terhadap perubahan sosial dalam levina yustitianingtyas fakultas universitas hang tuah surabaya e mail firman yustisi gmail com abstrak tercipta karena adanya suatu masyarakatlah yang menjadi dasar pembentukan dijadikan landasan sosiologis terdiri dari sejumlah negara di dunia sederajat merdeka mempunyai kepentingan untuk melakukan hubungan secara tetap terus menerus timbul faktor saling membutuhkan antar berbagai misalnya politik ekonomi budaya ilmu pengetahuan masih banyak lagi dapat atau menimbulkan mengatur ini diperlukan guna menjamin kepastian mentertibkan mencipkatakan keamanan agar tidak ada pihak merasa dirugikan kata kunci abstract international law created by the existence of an society because is basis for establishment community made a sociological foundation in formation up number countries world are equal and independent who have interests to engage regularly continuously relation...

no reviews yet
Please Login to review.