173x Filetype PPTX File size 1.71 MB Source: bbhapsoro.blog.unnes.ac.id
Kenapa Asuransi ? Adanya RESIKO Apakah terjadi atau tidak? Kapan & berapa kali terjadinya? Berapa besar kerugiannya? Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency LOGO Ministry of Finance Pengertian Asuransi ASURANSI KONVENSIONAL Pengalihan Resiko Istilah Asuransi Syariah Ta’min = Takaful = Ta’awun adalah usaha saling tolong menolong (ta’awuni) dan melindungi (takafuli) diantara para Peserta melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru’) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu. Sumber : Dewan Syariah Nasional (DSN) % Majelis Ulama Indonesia (MUI) Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency LOGO Ministry of Finance Unsur-unsur Asuransi Klaim 01 Sejumlah pembayaran/penggantian dari pihak penanggung (perusahaan Penanggung asuransi) kepada pihak pemegang polis / yang ditunjuk, akibat timbulnya 05 Satu atau lebih perusahaan kerugian, kerusakan, atau kehilangan asuransi yang akan keuntungan yang diharapkan, atau 02 memberikan ganti rugi tanggung jawab hukum kepada pihak kepada tertanggung atas ketiga yang diderita tertanggung atau kerugian yang dideritanya meninggalnya seseorang, sesuai sesuai dengan polis yang dengan syarat-syarat yang disepakati diterbitkannya. di dalam polis. Premi Tertanggung Pembayaran dari 04 Orang atau badan hukum tertanggung kepada 03 yang memiliki kepentingan penanggung, sebagai keuangan terhadap obyek imbalan jasa atas yang dipertanggungkan pengalihan risiko kepada sehingga ia memiliki hak penanggung. untuk membeli proteksi Perjanjian/Polis asuransi. Dokumen kontrak antara pihak tertanggung dengan perusahaan asuransi yang merumuskan obyek yang ditanggung, masa pertanggungan, besarnya pertanggungan, dan syarat-syarat pertanggungan. Next... Polis Perjanjian Perusahaan Reasuransi PREMI Asuransi Tertanggung Persh. Reasuransi KLAIM Pialang Asuransi / Pialang Reasuransi Agen Asuransi Persh. Laporan Klaim Penilai Keugian Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency LOGO Ministry of Finance Jenis Asuransi Pertanggungan 1. Asuransi Jiwa => obyek Kepesertaan pertanggungan 1. Asuransi Wajib (Asuransi 01 02 meninggal/hidupnya Sosial). Contoh: Kecelakaan seseorang. Penumpang (Jasa Raharja), Contoh: asuransi kematian, asuransi kecelakaan diri, & BPJS asuransi kesehatan. 2. Asuransi Sukarela. Contoh: Asuransi Pendidikan, Sifat Obyek 2.Asuransi Umum/Kerugian => Asuransi Rumah, dll obyek pertanggungan harta/hak atau milik Contoh: asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, asuransi Prinsip Operasional pengangkutan barang 1. Asuransi Syari’ah Sistem operasional 03 berdasar prinsip syari’ah akad tabaru’. Bersifat pendistribusian resiko. Prinsip 2. Asuransi Konvensional Operasional dengn sistem konvensional dengan prinsip pengalihan resiko
no reviews yet
Please Login to review.