315x Filetype PPTX File size 1.71 MB Source: bbhapsoro.blog.unnes.ac.id
Kenapa Asuransi ?
Adanya RESIKO
Apakah terjadi atau
tidak?
Kapan & berapa
kali terjadinya?
Berapa besar
kerugiannya?
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency LOGO
Ministry of Finance
Pengertian Asuransi
ASURANSI KONVENSIONAL Pengalihan Resiko
Istilah Asuransi Syariah
Ta’min = Takaful = Ta’awun
adalah usaha saling tolong menolong (ta’awuni) dan
melindungi (takafuli) diantara para Peserta melalui
pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru’) yang dikelola
sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.
Sumber : Dewan Syariah Nasional (DSN) % Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency LOGO
Ministry of Finance
Unsur-unsur
Asuransi
Klaim 01
Sejumlah pembayaran/penggantian
dari pihak penanggung (perusahaan Penanggung
asuransi) kepada pihak pemegang
polis / yang ditunjuk, akibat timbulnya 05 Satu atau lebih perusahaan
kerugian, kerusakan, atau kehilangan asuransi yang akan
keuntungan yang diharapkan, atau 02 memberikan ganti rugi
tanggung jawab hukum kepada pihak kepada tertanggung atas
ketiga yang diderita tertanggung atau kerugian yang dideritanya
meninggalnya seseorang, sesuai sesuai dengan polis yang
dengan syarat-syarat yang disepakati diterbitkannya.
di dalam polis.
Premi Tertanggung
Pembayaran dari 04 Orang atau badan hukum
tertanggung kepada 03 yang memiliki kepentingan
penanggung, sebagai keuangan terhadap obyek
imbalan jasa atas yang dipertanggungkan
pengalihan risiko kepada sehingga ia memiliki hak
penanggung. untuk membeli proteksi
Perjanjian/Polis asuransi.
Dokumen kontrak antara pihak
tertanggung dengan perusahaan
asuransi yang merumuskan obyek
yang ditanggung, masa
pertanggungan, besarnya
pertanggungan, dan syarat-syarat
pertanggungan.
Next...
Polis Perjanjian
Perusahaan Reasuransi
PREMI Asuransi
Tertanggung Persh. Reasuransi
KLAIM
Pialang Asuransi / Pialang Reasuransi
Agen Asuransi
Persh. Laporan Klaim
Penilai Keugian
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency LOGO
Ministry of Finance
Jenis Asuransi
Pertanggungan
1. Asuransi Jiwa => obyek
Kepesertaan pertanggungan
1. Asuransi Wajib (Asuransi 01 02 meninggal/hidupnya
Sosial). Contoh: Kecelakaan seseorang.
Penumpang (Jasa Raharja), Contoh: asuransi kematian,
asuransi kecelakaan diri, &
BPJS asuransi kesehatan.
2. Asuransi Sukarela. Contoh:
Asuransi Pendidikan, Sifat Obyek 2.Asuransi Umum/Kerugian =>
Asuransi Rumah, dll obyek pertanggungan
harta/hak atau milik
Contoh: asuransi kebakaran,
asuransi kendaraan
bermotor, asuransi
Prinsip Operasional pengangkutan barang
1. Asuransi Syari’ah
Sistem operasional 03
berdasar prinsip syari’ah
akad tabaru’. Bersifat
pendistribusian resiko. Prinsip
2. Asuransi Konvensional
Operasional dengn sistem
konvensional dengan prinsip
pengalihan resiko
no reviews yet
Please Login to review.