Authentication
548x Tipe PPTX Ukuran file 0.13 MB
A. PENGERTIAN SURAT DAKWAAN
Ada beberapa pengertian Surat Dakwaan menurut para ahli , diantaranya
sebagai berikut:
Harun M Husein
Surat dakwaan ialah suatu surat yang diberi tanggal dan ditandatangani oleh
penuntut umum, yang memuat uraian tentan identitas lengkap terdakwa,
perumusan tindak pidana yang didakwakan dengan unsur-unsur tidak pidana
sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pidana yang bersangkutan,
diseratai uraian tentang waktu dan tempat tindak pidana dilakukan oleh
terdakwa, surat yang menjadi dasar dan batas ruang pemeriksaan di samping
penadilan.
A. Karim Nasution
Suatu surat atau akta yang memuat suatu perumusan dari tindak pidana yang
dituduhkan, yang sementara dapat disimpulkan dari surat-surat pemeriksaan
pendahuluan yang merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan
yang bila ternyata cukup terbukti, terdakwa dapat dijatuhi hukuman.
M. Yahya Harahap
Surat dakwaan adalah surat atau akta yang memuat rumusan tindak pidana
yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil
pemeriksaan penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim
dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan
Mr. I.A. Negerburgh
Surat ini adalah sangat penting dalam pemeriksaan perkara pidana, karena
ialah yang merupakan dasarnya, dan menentukan batas-batas bagi
pemeriksaan hakim. Memang pemeriksaan itu tidak batal jika batas-batas itu
dilampaui, tetapi putusan hakim hanyalah boleh mengenai peristiwa-peristiwa
yang terletak dalam batas-batas itu.
Dalam hal ini dapat diambil kesimpulan bahwa
pengertian dari surat dakwaan adalah “suatu
surat yang merupakn suatu tuntutan yang dibuat
oleh jaksa berdasarkan hasil pemeriksaan
penyidikan yang mana perumusan tindak pidana
yang didakwakan dengan unsur-unsur tindak
pidana sebagaimana dirumuskan dalam
ketentuan pidana yang bersangkutan dan
merupakan suatu dasar serta landasan bagi
hakim dalam pemeriksaan di muka pengadilan.”
B. SYARAT SURAT DAKWAAN
Pasal 143 (2) KUHAP menetapkan syarat syarat yang
harus dipenuhi dalam pembuatan Surat Dakwaan,
yakni syarat syarat yang berkenaan dengan tanggal,
tanda tangan Penuntut Umum dan identitas lengkap
terdakwa. Syarat syarat dimaksud dalam praktek
disebut sebagai syarat formil. Sesuai ketentuan pasal
143 (2) huruf a KUHAP, syarat formil meliputi :
Surat Dakwaan harus dibubuhi tanggal dan tanda
tangan Penuntut Umum pernbuat Surat Dakwaan;
Surat Dakwaan harus memuat secara lengkap
identitas terdakwa yang meliputi : nama lengkap,
tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin,
kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan.
Disamping syarat formil tersebut ditetapkan pula
bahwa Surat Dakwaan harus memuat uraian secara
cermat, jelas dan lengkap mengenai Tindak Pidana
yang didakwakan dengan menyebutkan tempat dan
waktu Tindak Pidana itu dilakukan. Syarat ini dalam
praktek tersebut sebagai syarat materiil.
Sesuai ketentuan pasal 143 (2) huruf b KUHAP,
syarat materiil. meliputi :
Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai
Tindak Pidana yang didakwakan;
Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai
waktu dan tempat Tindak Pidana itu dilakukan
Secara materiil suatu Surat Dakwaan dipandang telah
memenuhi syarat apabila Surat Dakwaan tersebut telah
memberi gambaran secara bulat dan utuh tentang :
Tindak Pidana yang dilakukan;
Siapa yang melakukan Tindak Pidana tersebut;
Dimana Tindak Pidana dilakukan;
Bilamana/kapan Tindak Pidana dilakukan;
Bagaimana Tindak Pidana tersebut dilakukan;
Akibat apa yang ditimbulkan Tindak Pidana tersebut
(delik materiil);
Apakah yang mendorong terdakwa melakukan Tindak
Pidana tersebut (delik delik tertentu);
Ketentuan ketentuan Pidana yang diterapkan
no reviews yet
Please Login to review.