Authentication
517x Tipe PPT Ukuran file 0.23 MB
Perseroan perdata adalah suatu
persetujuan antara dua orang atau lebih,
yang berjanji untuk memasukkan sesuatu
ke dalam perseroan itu dengan maksud
supaya keuntungan yang diperoleh dari
perseroan itu dibagi di antara mereka.
KUHPdt Pasal 1618
Unsur-unsur Perseroan
• Merupakan suatu persetujuan
• Antara 2 pihak atau lebih
• Mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu
• Dalam persekutuan
• Dengan maksud untuk membagi keuntungan
yang terjadi karenanya
“Merupakan suatu persetujuan”
KUHPdt Pasal 1320
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu
dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan
dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
“Antara 2 pihak atau lebih”
Perseroan haruslah didirikan oleh 2 orang
atau lebih, sehingga suatu perseroan
tidaklah mungkin bisa didirikan oleh seorang
saja.
“Mengikatkan diri untuk memasukkan
sesuatu”
KUHPdt Pasal 1619
Semua perseroan perdata harus
ditunjukkan pada sesuatu yang halal dan
diadakan untuk kepentingan bersama para
anggotanya. Masing-masing anggota wajib
memasukkan uang, barang atau usaha ke
dalam perseroan itu.
no reviews yet
Please Login to review.