Authentication
1.HUBUNGAN DASAR NEGARA DGN
KONSTITUSI
a.Pengertian Dasar
a.Pengertian Dasar
Negara
Negara
Dasar negara, mrp pedoman dlm mengatur
kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan
negara yg mencakup berbagai bidang kehidupan.
Dasar negara bangsa Indonesia, adalah
Pancasila yang berkedudukan sebagai
norma obyektif dan norma tertinggi dalam
negara, serta sebagai sumber segala
sumber hukum (TAP. MPRS
No.XX/MPRS/1966, jo. TAP. MPR
No.V/MPR/1973, jo. TAP. MPR No. IX/MPR/
1978). Penegasan kembali, tercantum dalam
TAP. MPR No.XVIII/MPR/1998 .
PENGERTIAN
KONSTITUSI
Dalam pengertian luas, ”Konstitusi”
Dalam pengertian luas, ”Konstitusi”
berarti keseluruhan dari ketentuan-
berarti keseluruhan dari ketentuan-
ketentuan dasar atau hukum dasar (droit
ketentuan dasar atau hukum dasar (droit
constitunelle). Konstitusi, ada yg dalam
constitunelle). Konstitusi, ada yg dalam
bentuk dokumen tertulis ada juga yang
bentuk dokumen tertulis ada juga yang
tidak tertulis (pelopor Bolingbroke).
tidak tertulis (pelopor Bolingbroke).
Dalam pengertian sempit (terbatas),
Dalam pengertian sempit (terbatas),
”Konstitusi” berarti piagam dasar atau
”Konstitusi” berarti piagam dasar atau
undang-undang dasar (loi constitunelle),
undang-undang dasar (loi constitunelle),
yaitu suatu dokumen lengkap mengenai
yaitu suatu dokumen lengkap mengenai
peraturan-peraturan dasar negara, contoh
peraturan-peraturan dasar negara, contoh
UUD 1945 (pelopor Lord Bryce dan C.F.
UUD 1945 (pelopor Lord Bryce dan C.F.
Strong).
Strong).
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
• Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber
dari segala sumber hukum di Indonesia.
• Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945.
• Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara (baik
hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis)
• Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung
isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara
negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
• Merupakan sumber semangat dari UUD 1945,bagi
penyelenggara negara,para pelaksana pemerintahan.
Kedudukan Pembukaan UUD
dalam Tertib Hukum
• Memberikan faktor-faktor mutlak bagi
terwujudnya tertib hukum Indonesia.
• Memasukkan diri dalam tertib hukum
Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.
Hubungan Pancasila dengan
Pembukaan UUD 45
• Hubungan Formal
• Hubungan Material
no reviews yet
Please Login to review.