jagomart
digital resources
picture1_Lan Ppt 4890 | Konstitusi Dan Tata Perundang Undangan Indonesia


 242x       Tipe PPTX       Ukuran file 0.79 MB    


Lan Ppt 4890 | Konstitusi Dan Tata Perundang Undangan Indonesia

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 03 Feb 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
  Latar Belakang 
                     Bagi civitas akademika maupun masyarakat yang memp
                     elajari dan mengkaji aspek-aspek kewarganegaraan ma
                     upun tata negara, wawasan dan pengetahuan mengenai 
                     konstitusi adalah hal yang penting dilakukan yang dimak
                     sudkan untuk membentuk warga negara yang baik, yang 
                     partisipatif dan responsif terhadap konstitusi. Hal ini seja
                     lan dengan yang dikemukakan JJ Rousseau (dalam Kae
                     lan, 2016) “…bentuk ideal dari suatu negara didasarkan 
                     atas dua dukungan, yakni civic virtue warganya dan pem
                     erintahan. …. Konsep warganegara yang baik menekan
                     kan pentingnya kewajiban (duty), tanggung jawab (respo
                     nsibility) dan civic virtue (keutamaan kewarganegaraan) 
                     dari warganegaranya.” Konsep warga negara yang baik j
                     uga dikemukakan  Rousseau dalam teori kewarganegar
                     aan (dalam Kaelan, 2016) bahwa “Warga negara yang b
                     aik adalah yang mendahulukan kepentingan umum, jika 
                     ada warganegara yang mendahulukan kepentingan prib
    Ubi societas     adinya di atas kepentingan umum (publik) berarti dia mel
    ibi ius          akukan korupsi. Kepentingan umum (publik) itu diformul
                     asikan melalui apa yang dinamakan general will atau vol
                     onte generale (kehendak umum).”
   Pengertian Konstitusi
   Konstitusi dalam arti sempit hanya mengandung norma-norma hukum yang memb
   atasi kekuasaan yang ada dalam Negara. Sedangkan Konstitusi dalam arti luas ad
   alah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar, baik yang tert
   ulis ataupun tidak tertulis maupun campuran keduanya tidak hanya sebagai aspek 
   hukum melainkan juga “non-hukum” (Riyanto, 2000:17).
   Menurut James Bryce (Mahfud MD, 2011), konstitusi adalah sebagai kerangka neg
   ara yang diorganisasikan dengan dan melalui hukum. Dalam mana hukum meneta
   pkan : 1) Pengaturan mengenai pendirian lembaga yang permanen; 2)  Fungsi dan 
   lembaga-lembaga masyarakat; 3) Hak-hak yang ditetapkan. 
   Menurut CF Strong (2012), konstitusi sebagai sekumpulan asas-asas yang mengat
   ur : 1) kekuasaan pemerintahan; 2)  hak-hak yang diperintah; 3) hubungan antara 
   pemerintah dengan yang diperintah.
   Menurut Jimly Asshiddiqie (2009), konstitusi diartikan sebagai hukum dasar yang d
   ijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa 
   hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tid
   ak tertulis.
         Menurut Sri Soemantri (1992) dengan mengutip pendapat Steenbeck menyatakan bahwa terd
         apat tiga materi muatan pokok dalam konstitusi yaitu :
                •    Jaminan hak asasi manusia.
                •    Susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar.
                •    Pembagian dan pembatasan kekuasaan.
          
         Dalam paham konstitusi demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi (Sri Soemantri, 19
         92) :
                •    Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum.
                •    Jaminan dan perlindungan hak asasi manusia.
                •    Peradilan yang bebas dan mandiri.
                •    Pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari 
                     asas kedaulatan rakyat.
          
         Keempat cakupan di atas  merupakan dasar utama bagi suatu pemerintahan yang konstitusio
         nal. Namun demikian, indikator suatu Negara atau pemerintahan disebut demokratis tidaklah 
         tergantung pada konstitusinya. Sekalipun konstitusi telah menetapkan suatu aturan dan prinsi
         p-prinsip diatas, jika tidak diimplementasikan dalam praktik penyelenggaraan tata pemerintah
         an, ia belum bisa dikatakan sebagai Negara yang konstitusional atau menganut paham konsti
         tusi demokrasi (Ubaedillah, 2015:110).
    Fungsi dan Tujuan Konstitusi
     Fungsi Konstitusi (Rudy, 2013:20) :
     1) Konstitusi berfungsi sebagai dokumen nasional yang mengandung perjanjian luhur, berisi kesepakatan-k
      esepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, kebudayaan, ekonomi, kesejahteraan, dan aspek fundam
      ental yang menjadi tujuan negara;
     2) Konstitusi sebagai piagam kelahiran negara baru. Hal ini juga membutuhkan adanya pengakuan masyar
      akat internasional, termasuk untuk menjadi anggota PBB, karena itu sikap kepatuhan suatu negara terha
      dap hukum internasional ditandai dengan adanya ratifikasi terhadap perjanjian-perjanjian internasional.
     3) Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi. Konstitusi mengatur maksud dan tujuan terbentuknya suatu n
      egara dengan sistem administrasinya melalui adanya kepastian hukum yang terkandung dalam pasal-pa
      salnya, unifikasi hukum nasional, social control, memberikan legitimasi atas berdirinya lembaga-lembaga 
      negara termasuk pengaturan tentang pembagian dan pemisahan kekuasaan antara organ legislatif, ekse
      kutif, yudisial.
     4) Konstitusi sebagai identitas nasional dan lambang persatuan, konstitusi menjadi suatu sarana untuk me
      mperlihatkan berbagai nilai dan norma suatu bangsa dan negara, misalnya simbol demokrasi, keadilan, k
      emerdekaan, negara hukum yang menjadikan sandaran untuk mencapai kemajuan dan keberhasilan tuju
      an negara.
     5) Konstitusi sebagai alat untuk membatasi suatu kekuasaan, konstitusi dapat berfungsi untuk membatasi k
      ekuasaan, mengandalkan perkembangan dan situasi politik yang selalu berubah, serta berupaya untuk 
      menghindarkan adanya penyalahgunaan kekuasaan. 
     6) Konstitusi sebagai pelindung HAM dan kebebasan warga negara. Konstitusi memberikan perlindungan te
      rhadap hak-hak asasi manusia dan hak-hak kebebasan warga negara. Hal ini merupakan pengejawanta
      han suatu negara hukum.
   Tujuan Konstitusi
   C.F Strong menyatakan bahwa pada prinsipnya tujuan konstitusi adalah untuk me
   mbatasi ke sewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperi
   ntah, dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Oleh karena itu se
   tiap konstitusi senantiasa memiliki dua tujuan, yaitu: 1) Untuk memberikan pembat
   asan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik; 2) Untuk membebaskan kekua
   saan dari kontrol mutlak para penguasa serta menetapkan batas-batas kekuasaan 
   bagi penguasa (Utomo, 2007:12)
   Konstitusi merupakan sarana dasar untuk mengawasi proses-proses kekuasaan. T
   ujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jala
   n membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang 
   dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada pengua
   sa untuk mewujudkan tujuan Negara. Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesia b
   ertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada 
   nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara (Utomo, 2007:13).
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Latar belakang bagi civitas akademika maupun masyarakat yang memp elajari dan mengkaji aspek kewarganegaraan ma upun tata negara wawasan pengetahuan mengenai konstitusi adalah hal penting dilakukan dimak sudkan untuk membentuk warga baik partisipatif responsif terhadap ini seja lan dengan dikemukakan jj rousseau dalam kae bentuk ideal dari suatu didasarkan atas dua dukungan yakni civic virtue warganya pem erintahan konsep warganegara menekan kan pentingnya kewajiban duty tanggung jawab respo nsibility keutamaan warganegaranya j uga teori kewarganegar aan kaelan bahwa b aik mendahulukan kepentingan umum jika ada prib ubi societas adinya di publik berarti dia mel ibi ius akukan korupsi itu diformul asikan melalui apa dinamakan general will atau vol onte generale kehendak pengertian arti sempit hanya mengandung norma hukum memb atasi kekuasaan sedangkan luas ad alah keseluruhan ketentuan dasar tert ulis ataupun tidak tertulis campuran keduanya sebagai melainkan juga non riyanto menurut ja...

no reviews yet
Please Login to review.