jagomart
digital resources
picture1_Psikologi Pdf 51516 | 2020 03 27 Buku1 Anas


 158x       Tipe PDF       Ukuran file 0.61 MB       Source: repository.unesa.ac.id


File: Psikologi Pdf 51516 | 2020 03 27 Buku1 Anas
undang undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta  1  barangsiapa  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 20 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
           PSIKOLOGI 
            SASTRA
             Anas Ahmadi
        Sanksi Pelanggaran Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak 
        cipta
        (1)  Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan 
          sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat 
          (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) 
          bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau 
          pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 
          5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 
        (2)  Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, 
          atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak 
          cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan 
          pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 
          500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
      ii
      PSIKOLOGI 
     SASTRA
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Psikologi sastra anas ahmadi sanksi pelanggaran pasal undang nomor tahun tentang hak cipta barangsiapa dengan sengaja dan tanpa melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat atau dipidana pidana penjara masing paling singkat satu bulan denda sedikit rp juta rupiah lama tujuh banyak lima miliar menyiarkan memamerkan mengedarkan menjual kepada umum suatu ciptaan barang hasil terkait pada ratus ii...

no reviews yet
Please Login to review.