Authentication
216x Tipe PDF Ukuran file 0.94 MB Source: library.binus.ac.id
BAB 2 LANDASAN TEORI DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS 2.1 Teori Utama 2.1.1 Teori Persepsi (Perception Theories) Menurut Kothler (2016:189), persepsi adalah: “…the process by which we select, organize, and interpret information inputs to create meaningful picture of the world.” Dari pengertian diatas, persepsi dinyatakan sebagai proses dimana kita memilih, mengatur, dan menerjemahkan masukan informasi untuk menciptakan gambaran dunia yang berarti. Poin utama dari teori ini adalah persepsi tidak hanya tergantung pada rangsangan fisik saja, namun juga berhubungan dengan rangsangan terhadap lingkungan yang mengelilingi dan kondisi dalam setiap diri masing-masing. Ada kalanya, persepsi lebih penting daripada realita, karena persepsi dapat mempengaruhi perilaku seseorang dalam bertindak. Setiap orang dapat memiliki persepsi yang berbeda terhadap sesuatu. Contohnya, persepsi seseorang terhadap pajak. Sebagian orang menyatakan bahwa pajak merampas hak yang seharusnya milik mereka. Namun, ada juga sebagian orang yang beranggapan bahwa dengan membayar pajak artinya kehidupan seseorang tersebut dalam sebuah negara akan terjamin dan terlindungi. Teori ini digunakan, karena hal yang ingin diukur adalah persepsi dari Jurusitas Pajak terhadap penerapan proses bisnis baru, yaitu proses bisnis Akses Informasi Keuangan terhadap Prosedur Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan di Bank, dimana prosedur ini merupakan salah satu tugas utama dari Jurusita Pajak selaku bagian dari seksi penagihan di KPP. 2.1.2 Teori Perilaku Terencana (Theory of Planned Behavior) Menurut LaMorte (2018), Theory of Planned Behavior (TPB) dimulai sebagai Theory of Reasoned Action pada tahun 1980 untuk memprediksi niat individu untuk terlibat dalam perilaku pada waktu dan tempat tertentu. Teori ini bertujuan untuk menjelaskan semua perilaku di mana orang memiliki kemampuan untuk melakukan kontrol diri. Komponen kunci untuk model ini adalah niat perilaku. Niat perilaku 11 12 dipengaruhi oleh sikap tentang kemungkinan bahwa perilaku akan memiliki hasil yang diharapkan dan evaluasi subyektif risiko dan manfaat dari hasil itu. TPB telah digunakan dengan sukses untuk memprediksi dan menjelaskan berbagai perilaku dan niat kesehatan termasuk merokok, minum, pemanfaatan layanan kesehatan, menyusui, dan penggunaan narkoba. TPB menyatakan bahwa pencapaian perilaku tergantung pada motivasi (niat) dan kemampuan (kontrol perilaku). Ini membedakan antara tiga jenis keyakinan - perilaku, normatif, dan kontrol. TPB terdiri dari enam konstruksi yang secara kolektif mewakili kontrol aktual seseorang atas perilaku tersebut. Teori ini digunakan sebagai sebagai teori utama dalam penelitian ini, karena penelitian ini membahas mengenai aspek-aspek yang terkandung dalam teori ini, diantaranya: 1. Penelitian mengukur penilaian Jurusita Pajak tentang mengutungkan atau tidaknya proses bisnis Akses Informasi Keuangan terhadap salah satu pekerjaan utamanya. Hal ini berkaitan dengan variabel sikap terhadap perilaku pada teori utama ini. 2. Penelitian mengukur mengenai tekanan sosial yang dirasakan Jurusita Pajak terkait penerapan proses bisnis Akses Informasi Keuangan terhadap salah satu kegiatan dari seksi penagihan. Hal ini berkaitan dengan variabel faktor sosial atau norma subjektif dalam teori ini. 3. Penelitian ini juga ingin mengukur tingkat persepsi kemudahan atau kesulitan dari penerapan proses bisnis Akses Informasi Keuangan dibandingan dengan rintangan atau hambatan masa lalu dari Jurusita Pajak dalam menjalankan salah satu tugasnya. 2.1.3 Teori Kepatuhan (Compliance Theory) Celis (2018:94), menyatakan bahwa kepatuhan terbentuk atas dasar moral seseorang dan bagaimana moral tersebut terbentuk sejak awal. Pembentukan moral dapat mencapai kepatuhan akan suatu hal. Sedangkan, menurut Dharos (2017:29), kepatuhan dikatakan sebagai proses dari pemetaan “aktor” yang merupakan penentu, yang disebut dengan komunitas pengatur. Komunitas pengatur ini terdiri dari subkultur dengan nilai, norma, kepercayaan, dan proses yang mereka buat sendiri. Komunitas pengatur ini yang kemudian mendorong untuk membentuk tindakan regulator. Dalam hal ini, regulator 13 utama menggunakan kekuatan dan kewenangannya untuk mengarahkan kepada aliran peristiwa yang diinginkan. Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa kepatuhan Wajib Pajak merupakan sikap taat Wajib Pajak terhadap aturan atau suatu standar hukum yang berlaku yang dibuat dan ditetapkan oleh institusi yang berwenang, dalam konteks ini institusi tersebut adalah pemerintah. Dalam alur perpajakan, bagi Wajib Pajak yang patuh tidak perlu dilakukan proses pemeriksaan untuk penetapan sanksi pajak dan atau proses penagihan oleh DJP. Penelitian ini menggunakan teori kepatuhan sebagai salah satu teori utama, karena penelitian ini membahas mengenai bentuk perilaku manusia, dimana hal ini merupakan salah satu variabel dalam teori ini dan dalam hal ini subjek yang dimaksud adalah Jurusita Pajak, Wajib Pajak dan Lembaga Jasa Keuangan bank dan non bank, serta Lembaga Jasa Keuangan lainnya dalam menaati penerapan aturan baru, yaitu terkait penerapan proses bisnis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. 2.2 Landasan Teori 2.2.1 Pajak 2.2.1.1 Pengertian Pajak Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 (disingkat UU KUP), pengertian pajak adalah: “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” Sedangkan, pengertian pajak sendiri menurut Oxford Dictionary yang dikutip dari buku The Joy of Tax (Murphy, 2015:28), pajak adalah: “A compulsory contribution to state revenue, levied by the government on workers’ income and business profits, or added to the cost of some goods, services, and transactions” Pajak dikenakan terhadap objek pajak, yakni penghasilan. Menurut Pasal 4 UU No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaiman telah diubah dengan UU No. 36 Tahun 2008, dijelaskan bahwa yang merupakan objek pajak adalah 14 penghasilan. Penghasilan yang dimaksud disini adalah setiap penambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh (belum diterima tapi sudah pasti akan diterima di masa depan), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau bersifat menambah kekakayaan. Berdasarkan penjelasan diatas, maka pajak disimpulkan sebagai kontribusi wajib berupa iuran wajib bagi setiap warga Negara yang memiliki penghasilan atau setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima ataupun diperoleh oleh Wajib Pajak baik di dalam negeri maupun di luar negeri. 2.2.1.2 Fungsi Pajak Menurut Zuraida (2018:27), dalam buku Pelatihan Teknis Pajak Dasar Tahun 2018:Hukum Pajak, fungsi dari pajak terbagi menjadi 2, yaitu: a. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgetair) ialah fungsi pajak disektor publik, merupakan suatu alat atau sumber untuk memasukkan uang dari masyarakat berasarkan undang-undang ke kas Negara, hasilnya untuk membiayai pengeluaran umum Negara. b. Fungsi mengatur (Fungsi Regulerend) ialah fungsi pajak yang dipergunakan untuk mengatur atau untuk mencapai tujuan tertentu di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan misalnya dengan mengadakan perubahan-perubahan tarif, memberikan pengecualian atau keringanan-keringanan. 2.2.1.3 Teori Pemungutan Pajak Menurut Zuraida (2018:28), pemungutan pajak memiliki beberapa pembenaran dan diawali dengan maxim pertama “The Four Maxim”. Berikut ini adalah teori-teori pendukung yang dijadikan dasar dalam pembenaran pemungutan pajak: 1. Teori Asuransi Menurut teori ini Negara memungut pajak karena Negara bertugas untuk melindungi orang dan segala kepentingannya, keselamatan dan keamanan jiwa juga harta bendanya. Pembayaran pajak disamakan dengan pembayaran dengan pembayaran premi, seperti halnya perjanjian asuransi (pertanggungan), maka untuk perlindungan
no reviews yet
Please Login to review.