Authentication
252x Tipe PDF Ukuran file 0.29 MB Source: musrenbang.jakarta.go.id
PROPOSAL
BANTUAN ALAT PERMAINAN EDUKATIF ( APE ) PAUD
MUSRENBANG
TAHUN 2020
DITUJUKAN KEPADA :
KEPALA SUKU DINAS PENDIDIKAN WILAYAH I
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR
DISAMPAIKAN OLEH :
NAMA LEMBAGA : BKB-PAUD TERATAI 012
ALAMAT LEMBAGA : Jl. Rawamangun Muka II No. 1
Rt.005/Rw.012
KELURAHAN : RAWAMANGUN
KECAMATAN : PULOGADUNG
KOTA ADMINISTRASI : JAKARTA TIMUR
PROVINSI : DKI JAKARTA
IJIN OPERASIONAL : 20249/1.14/31.75.00.000/-1.851.192/2015
NPSN : 69919612
TELPON : 0819-3252-4198
EMAIL : srtini05@gmail.com
BKB PAUD TERATAI 012
KELURAHAN RAWAMANGUN KECAMATAN PULOGADUNG
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR 13220
SEKRETARIAT: Jln. Rawamangun Muka II No 1 RT 05/Rw 012
Nomor : 06/PAUD Teratai/APE/i/2020
Lampiran: 1 Bundel
Perihal : Permohonan Bantuan APE PAUD (MUSRENBANG 2020)
Kepada Yth :
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I
Kota Administrasi Jakarta Timur
Di Jakarta
Dengan Hormat,
Salam sejahtera senantiasa kami sampaikan semoga Bapak/Ibu beserta seluruh jajarannya dalam
keadaan sehat walafiat dan sukses selalu dalam menjalankan tugas sehari-hari, aaamiiin.
Sehubungan dengan terlaksananya program PAUD, maka dengan ini kami bermaksud mengajukan surat
Permohonan Rekomendasi untuk bantuan alat permainan edukatif dari Kepala Suku Dinas Pendidikan
Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur
Sebagai bahan pertimbangan kami sampaikan kelengkapan proposal sebagai berikut :
1. Foto Copy Ijin Operasional
2. Foto Copy NPSN
3. Foto Copy NPWP Lembaga
4. Foto Copy Akta Notaris
5. Foto Copy KTP Ketua
6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermatrai 6000
Demikian surat permohonan ini kami buat, atas bantuan dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 18 Januari 2020
Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kec. Pulogadung Kepala BKB-PAUD Teratai
H. Sutrisno, S.Pd., M.Si. Sri Suhartini
NIP. 196405091986021003
BKB PAUD TERATAI 012
KELURAHAN RAWAMANGUN KECAMATAN PULOGADUNG
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR 13220
SEKRETARIAT: Jln. Rawamangun Muka II No 1 RT 05/Rw 012
Nomor : 07/PAUD Teratai/APE/i/2020
Lampiran: 1 Bundel
Perihal : Permohonan Bantuan APE PAUD MUSRENBANG 2020
Kepada Yth :
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I
Kota Administrasi Jakarta Timur
Di Jakarta
Dengan Hormat,
Salam sejahtera senantiasa kami sampaikan semoga Bapak/Ibu beserta seluruh jajarannya dalam
keadaan sehat walafiat dan sukses selalu dalam menjalankan tugas sehari-hari, aamiin.
Sehubungan dengan terlaksananya program PAUD, maka dengan ini kami bermaksud mengajukan surat
Permohonan Rekomendasi untuk bantuan alat permainan edukatif dari Kepala Suku Dinas Pendidikan
Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur
Sebagai bahan pertimbangan kami sampaikan kelengkapan proposal sebagai berikut :
1. Foto Copy Ijin Operasional
2. Foto Copy NPSN
3. Foto Copy NPWP Lembaga
4. Foto Copy Akta Notaris
5. Foto Copy KTP Ketua
6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermatrai 6000
Demikian surat permohonan ini kami buat, atas bantuan dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Mengetahui, Jakarta, 18 Januari 2020
Penilik PAUD Kec. Pulogadung Kepala BKB-PAUD Teratai 012
Sri Handiany, S.Pd., M.Si. Sri Suhartini
NIP. 196808021988082001
PROPOSAL BANTUAN ALAT PERMAINAN EDUKATIF ( APE ) PAUD
MUSRENBANG TAHUN 2020
A. LATAR BELAKANG
Perluasan dan pemerataan Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) menjadi salah satu
prioritas kebijakan Direktorat Pembinaan pendidikan anak usia dini, formal dan non formal.
Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini di kalangan masyarakat menengah keatas sepenuhnya
diserahkan kepada keluarga dan masyarakat yang bersangkutan. Dalam hal ini peran
Pemerintah sebagai pengendali mutu dan pengawasan.
Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini untuk kalangan menengah kebawah secara
proposional di pikul bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga . Secara proposional
artinya semakin masyarakat itu mampu maka peran pemerintah semakin sedikit, sebaliknya untuk
kalangan masyarakat yang tidak mampu, maka peran pemerintah semakin besar bahkan jika
perlu menanggung biaya pendidikan yang di perlukan, dalam penyelanggaraan PAUD termasuk
pengelolaan sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat.
Kewenangan pusat terbatas pada pengaturan kebijakan strategis yang berkala nasional
dan internasional, berupa penetapan standar, pedoman, perencanaa makro dan pengawasannya.
Dengan demikian pelaksanaan dan pengembangan PAUD sepenuhnya menjadi kewenangan
dan tanggung jawab pemerintah daerah.
Lembaga BKB-PAUD Teratai 012 sebagai penyelenggara PAUD di Kecamatan
Pulogadung yang memiliki sumber daya manusia mengenai pengembangan anak usia dini yang
berasal dari golongan keluarga kurang mampu, dimana secara umum masyarakatnya memiliki
kualitas ekonomi , sosial, pendidikan yang sangat terbatas.
B. MAKSUD dan TUJUAN
1. Membimbing serta mendidik Anak Usia Dini agar dapat tumbuh berkembang secara optimal
sesuai dengan potensi anak masing-masing.
2. Memberikan kesadaran dan kemudahan dalam mengenalkan dan mengikut sertakan putra-
putrinya di lembaga Pendidikan Anak Usia Dini.
3. Mengenalkan Pendidikan untuk anak usia dini karena pendidikan adalah hal yang sangat
penting.
4. Memberdayakan potensi masyarakat yang berada disekitar lingkungan kami.
C. DASAR HUKUM
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak
no reviews yet
Please Login to review.