Authentication
237x Tipe PDF Ukuran file 0.86 MB Source: spa-febui.com
MOJAKOE
PERPAJAKAN 1
Dilarang memperbanyak mojakoe ini tanpa seijin SPA FEUI
Mojakoe dapat didownload di www.spa-feui.com
FB: SPA FEUI Twitter: @spafeui
Presented By: SPA-Accounting Study Division Mojakoe Perpajakan 1
Mojakoe Perpajakan 1
UTS Semester Gasal 2010/2011
Perpajakan 1
Tim Dosen – Pararel
Soal 1
1. Mr. Stepen adalah warga Negara Inggris yang mulai bekerja di PT Pelanggi pada 1
Agustus 2010. Sesuai kontrak kerja dengan PT Pelangi, Mr Stephen akan bekerja di
Indonesia selama 2 tahun.
a) Menurut anda, apakah Mr. Stephen merupakan subjek pajak dalam negeri atau luar
negeri? Berikan pendapat dan dasar hukumnya?
b) Dengan asumsi tidak ada penghasilan lain yang diterima oleh Mr. Stepen (TK/0)
selain gajih sebesar Rp 25juta/bulan, berapa PPH pasal 21 tahun 2010 yang terutang
oleh Mr. Stephen?
Jawaban :
a)“Subjek pajak dalam negeri adalah:
a. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di
Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan
mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;” pasal 2 ayat 3a UU PPH
Berdasarkan dasar hukum tersebut, karena Mr. Stephen memiliki niat untuk menetap di
Indonesia, maka Mr. Stephen adalah Subjek Pajak Dalam Negeri.
b)
Gaji 25,000,000
Gaji Bruto 25,000,000
-/-Biaya Jabatan 500,000
Penghasilan neto/bulan 24,500,000
Penghasilan neto 6 bulan* 122,500,000
PTKP
Wajib Pajak Sendiri 15,840,000
UTS Semester Gasal 2010/2011
Presented By: SPA-Accounting Study Division Mojakoe Perpajakan 1
15,840,000
Penghasilan Kena Pajak 106,660,000
Pajak Teutang
5%*50000000 2500000
15%*56660000 8499000
Pajak Terutang 10999000
PPH pasal 21 tahun 2010 yang terutang oleh Mr. Stephen adalah 10.999.000
*tidak disetahunkan karena subjek pajak dalam negeri
2) Hampir semua Orang pribadi (OP) telah memiliki NPWP. Salah satu kewajiban NPWP
adalah tersebut kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan OP. Menurut anda, apakah
SPT Tahunan OP akan selalu menunjukan posisi kurang bayar? Berikan Penjelasan
Jawaban :
Tidak, SPT Tahunan OP memiliki 3 kemungkinan posisi yaitu, lebih bayar, nihil dan kurang bayar.
Posisi nihil biasanya terjadi bila OP hanya memperoleh pendapatan dari 1 sumber dan pajak
atas pendapatan tersebut telah dipotong oleh pemberi kerja. Sehingga di SPT Tahunan , Pajak
terutang sama dengan kredit pajak. Akibatnya SPT berada pada posisi nihil.
Posisi lebih bayar dapat terjadi karena angsuran pajak (yang menjadi kredit pajak), lebih besar
dari pada pajak terutang, karena pendapatan wajib pajak tahun ini idak sebesar tahun-tahun
sebelumnya co/ karena bisnis sedang terpuruk.
3) Terkait dengan perhitungan PPH pasal 21 terdapat istilah “PPH Pasal 21 yang ditanggung
perusahaan” dan “Tunjanga PPH pasa 21”. Berikan penjelasan apa efek perpajakan
terkait kedua istilah tersebut bagi suatu perusahaan!
Jawaban :
PPh Pasal 21 yang ditanggung perusahaan termasuk dalam pengertian
imbalan/penghasilan berupa kenikmatan yang tidak dipotong PPH Pasal 21 sehingga
dalam perhitungan PPH pasal 21 atas gaji pegawai yang bersangkutan, jumlah pajak
yang ditanggung oleh pemberi kerja tersebut tidak ditambahkan pada penghasilan
pegawai yang bersangkutan
UTS Semester Gasal 2010/2011
Presented By: SPA-Accounting Study Division Mojakoe Perpajakan 1
Tunjanga PPh pasal 21 merupakan penghasilan bagi pegawai yang bersangkutan,
sehingga dalam perhitungan PPH pasal 21 atas gaji pegawai yang bersangkutan,
tunjuangan pajak tersebut ditambahkan pada penghasilan yang diterimanya.
Soal 2
Bapak Derwanto dan Jayadi adalah karyawan tetap di PT.Pelangi. Bapak Derwanto bekerja
sebagai manajer sejak bulan Juli 2009 sedangkan Jayadi baru bekerja di PT Pelangi pada bulan
April 2010. Berikut adalah data gaji dan tunjangan per bulan yang diperoleh Bapak Derwanto
dan Jayadi selama tahun 2010:
Dewantoro Jayadi
Gaji 20.000.000 5.000.000
Tunjangan Mobil 5.000.000
Tunjangan
Transport 500.000
Untuk pembayaran JKK, iuran THT dan Iuran pensiun adalah sebagai berikut :
Ditanggung Ditanggung
Pegawai Perusahaan
Iuran THT 2% 3,70%
Iuran
Pensiun 4% 2%
JKK 0,24%
JK 0,30%
PT Pelangi memiliki kebijakan memberi bonus dan THR kepada pegawai tetapnya yang masing-
masing besarnya 1x gaji bulanan. Namum Bonus dan THR ini mempertimbangkan berapa lama
pegawai bekerja dalam satu tahun (jika pegawai belum bekerja selama 1 tahun, maka bonus
dan THRnya akan diprorata sesuai dengan jumlah bulan dia bekerja selama 1 tahun).
Terkait dengan kesehatan dari para pegawainya, PT Pelangi bekerjasama dengan suatu klinik.
Pegawai yang sakit dipersilakan datang ke klinik tersebut untuk berobat dengan sistem
cashless. Selama tahun 2010,Bapak derwantoro memanfaatkan fasilitas kesehatan ini sebesar
Rp 2juta sedangkan Jayadi sebesar RP500ribu
Setalah bekerja di PT pelangi, Jayadi memutusakan untuk menikah pada bulan agustus 2010.
Sementara itu susunan keluarga yang menjadi tanggungan bapak derwantoro adalah sebagai
berikut :
UTS Semester Gasal 2010/2011
no reviews yet
Please Login to review.