Authentication
276x Tipe PDF Ukuran file 0.83 MB Source: lmsspada.kemdikbud.go.id
OTONOMI DESA DAN EFEKTIVITAS DANA DESA
THE VILLAGE AUTONOMY AND THE EFFECTIVENESS
OF VILLAGE FUND
Nyimas Latifah Letty Aziz
Peneliti Pusat Penelitian Politik, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Jalan Jenderal Gatot Subroto No.10, Jakarta
E-mail:nyimas.letty@gmail.com
Diterima: 18 Oktober 2016; direvisi: 15 November 2016; disetujui: 30 Desember 2016
Abstract
7KH/DZ1RRQWKHYLOODJHKDVRSHQHGXSRSSRUWXQLWLHVIRUYLOODJHVWREHFRPHVHOIVXI¿FLHQWDQG
DXWRQRPRXV7KH9LOODJHDXWRQRP\LVDXWRQRPRXVRIYLOODJHJRYHUQPHQWVLQPDQDJLQJWKH¿QDQFHVRIWKHYLOODJH2QH
of program that given by the government is the village fund with the proportion of 90:10. The purpose of giving the
village fund is to fund village governance, implement the development, and empower rural communities. However,
the implementation of the use of village funds were still not effective due to inadequate capacity and capability of
the village government and lack of community involvement in the management of village funds.
Keywords : village autonomy, effectiveness, village fund
Abstrak
Lahirnya UU No.6/2014 tentang desa telah membuka peluang bagi desa untuk menjadi mandiri dan otonom.
Otonomi desa yang dimaksud adalah otonomi pemerintah desa dalam melakukan pengelolaan keuangan desa.
Salah satu program yang diberikan pemerintah saat ini adalah pemberian dana desa dengan proporsi 90:10. Tujuan
pemberian dana desa ini adalah untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pemberdayaan masyarakat desa. Namun, dalam pelaksanaan penggunaan dana desa masih dirasakan belum efektif
dikarenakan belum memadainya kapasitas dan kapabilitas pemerintah desa dan belum terlibatnya peran serta
masyarakat secara aktif dalam pengelolaan dana desa.
Kata Kunci : otonomi desa, efektivitas, dana desa
Pendahuluan 2015) bahwa tingkat kemiskinan di perkotaan
Otonomi daerah di Indonesia (sejak 2001) telah sebesar 8,22% sedangkan tingkat kemiskinan
membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk di perdesaan mencapai 14,09%.1 Menghadapi
bertanggung jawab dalam mengurus urusan persoalan tersebut, strategi pemerintah untuk
rumah tangganya sendiri. Ini merupakan solusi mengatasi ketimpangan pembangunan nasional
alternatif dalam mengatasi berbagai persoalan dengan menaruh perhatian besar terhadap
yang terjadi karena masalah ketimpangan pembangunan daerah perdesaan.
pembangunan baik antara pusat dan daerah Salah satu wujud perhatian pemerintah
maupun antardaerah kabupaten dan kota. dengan lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun
Ketidakseimbangan yang terjadi sebagai 2014 tentang Desa. UU ini membawa perubahan
akibat pembangunan yang tidak merata hingga besar yang mendasar bagi kedudukan dan relasi
menyebabkan tingginya angka kemiskinan di
1
Indonesia. Berdasarkan data BPS (September, Lihat https://www.bps.go.id/brs/view/id/1227, (diakses pada
1 Oktober 2016).
Otonomi Desa dan Efektivitas Dana Desa ... | Nyimas Latifah Letty Aziz | 193
desa dengan daerah dan pemerintah meliputi desa serta masyarakat untuk membangun desa
aspek kewenangan, perencanaan, pembangunan, secara kolektif.
keuangan dan demokrasi desa. Melalui UU Pembangunan dapat diartikan sebagai
ini, kedudukan desa menjadi lebih kuat. UU upaya meningkatkan kemampuan manusia untuk
ini dengan jelas menyatakan bahwa desa dan memengaruhi masa depannya. Ada lima implikasi
desa adat mendapat perlakuan yang sama dari utama dari pembangunan tersebut yakni: (a)
pemerintah dan pemerintah daerah. Dalam hal capacity, pembangunan berarti membangkitkan
ini, desa diberikan otonomi untuk mengatur dan kemampuan optimal manusia, baik individu
mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan maupun kelompok; (b) equity, mendorong
hak asal-usul, adat istiadat, dan nilai sosial tumbuhnya kebersamaan dan kemerataan
budaya masyarakat desa, serta menetapkan dan nilai dan kesejahteraan; (c) empowerment,
mengelola kelembagaan desa. Tentunya untuk menaruh kepercayaan kepada masyarakat untuk
menjalankan kesemuanya itu maka pemerintah membangun dirinya sendiri sesuai dengan
desa perlu mendapatkan dukungan dana. kemampuan yang ada padanya. Kepercayaan
Dana tersebut diperoleh dari sumber-sumber dalam bentuk kesempatan yang sama, kebebasan
pendapatan desa meliputi PADesa (Pendapatan memilih dan kekuasaan dalam memutuskan;
Asli Desa), alokasi APBN (Anggaran Pendapatan (d) sustainability, membangkitkan kemampuan
Belanja Negara), bagian dari PDRD kabupaten/ untuk membangun secara mandiri; dan (e)
kota, ADD (Alokasi Dana Desa), bantuan interdependence, mengurangi ketergantungan
keuangan dari APBD provinsi/kabupaten/kota, negara yang lain dan menciptakan hubungan
hibah dan sumbangan pihak ketiga, dan lain-lain 2
saling menguntungkan dan saling menghormati.
pendapatan yang sah. Ini bertujuan supaya Pembangunan memiliki tiga sasaran
pemerintah desa dapat memberikan pelayanan pembangunan yakni pengangguran, kemiskinan,
prima dengan memberdayakan masyarakat untuk dan ketimpangan. Apabila ketiganya mengalami
berpartisipasi aktif dalam program kegiatan penurunan, pembangunan memiliki arti penting.
pembangunan baik fisik maupun non fisik Namun, apabila terjadi sebaliknya, sulit
sehingga tercapai pembangunan dan peningkatan 3
kesejahteraan masyarakat desa. dikatakan adanya pembangunan. Sayangnya,
ketidakmerataan pembangunan yang terjadi
Sejak tahun 2015, pemerintah memberikan di Indonesia antara kawasan perkotaan dan
Dana Desa (selanjutnya akan disebut dengan perdesaan memiliki gap yang tinggi sehingga
DD) kepada desa yang bersumber dari APBN pembangunan pedesaan menjadi jauh tertinggal
yang ditransfer melalui APBD kabupaten/ dibanding perkotaan. Oleh karena itu, fokus
kota. Desa mempunyai hak untuk mengelola perhatian pemerintahan saat ini adalah bagaimana
kewenangan dan pendanaannya. Namun, sebagai membangun desa menjadi desa yang otonom
bagian dari NKRI (Negara Kesatuan Republik dan mandiri, salah satunya melalui pemberian
Indonesia) pemerintah desa perlu mendapat dana desa.
supervisi dari level pemerintah di atasnya. Hal Kajian mengenai dana desa ini merupakan
ini dikarenakan untuk kedepannya, jumlah DD kajian yang baru dan menarik mengingat
yang akan diberikan ke desa akan semakin penyaluran dana desa baru diberlakukan pada
besar sementara kapasitas dan kapabilitas SDM tahun 2015. Tulisan ini akan membahas tentang
(Sumber Daya Manusia) dalam pengelolaan otonomi desa dan efektivitas penggunaaan
keuangan desa masih belum cukup memadai. dana desa. serta kendala yang dihadapi dalam
Selain itu, keterlibatan masyarakat untuk implementasi penggunaan dana desa. Bagian akhir
merencanakan dan mengawasi penggunaan merupakan catatan penutup untuk memberikan
dana desa masih dirasakan minimal. Dengan
demikian, ini menjadi tugas dan catatan penting
tidak hanya bagi pemerintah pusat, tetapi juga 2 Lihat : Bryan White dalam Budi Suryadi, Ekonomi Politik
bagi pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah Modern Suatu Pengantar, (Yogyakarta: IRCiSoD, 2006).
3 Lihat : Dudley Seers dalam Hudiyanto, Ekonomi Politik,
(Jakarta: Bumi Aksara, 2005).
194 | Jurnal Penelitian Politik | Volume 13 No. 2 Desember 2016 | 193–211
masukan atas kendala yang terjadi dalam proses nasional. Sebagaimana yang diketahui bahwa
implementasi penggunaan dana desa. pasca reformasi UU No.22/1999 dan UU
No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dinilai
Otonomi Desa belum memiliki semangat untuk menampilkan
desa sebagai salah satu komponen penting
Desa atau yang disebut dengan nama lain telah dalam proses pembangunan nasional. Dalam
ada sebelum NKRI terbentuk. Pasal 18 UUD perspektif UU No. 22/1999, kebijakan mengenai
NRI (Negara Republik Indonesia) tahun 1945 desa tidak cukup memberikan ruang bagi desa
(sebelum perubahan) menyebutkan bahwa untuk berkreasi dalam skema kewenangan yang
dalam teritori Negara Indonesia terdapat lebih lebih luas. Sejak konstitusi sampai dengan UU
kurang 250 zelfbesturende landschappen No.22/1999, kesemuanya lebih mengedepankan
dan volsgemeenschappen. Ini sama dengan ruang desentralisasi bagi pemerintah daerah
penyebutan desa untuk di Jawa dan Bali, nagari kabupaten/kota. Pasal 18 ayat (1) UUD NRI
di Minangkabau, gampong di Aceh, dusun dan 1945 justru menyatakan bahwa yang memiliki
marga di Palembang, lembang di Toraja, negeri di pemerintah desa adalah provinsi, kabupaten dan
Maluku, dan sebagainya. Daerah-daerah tersebut kota. Pasal 1 huruf o UU No. 22/1999 melihat
mempunyai susunan asli dan oleh karenanya kewenangan mengatur dan mengurus desa
dianggap istimewa. Dalam hal ini, negara ditempatkan dalam format kewenangan daerah
mengakui keberadaan desa tersebut dengan otonom, sebagaimana yang ditegaskan dalam
mengingat hak-hak asal usulnya. Oleh karena 4
UU No. 22/1999 pasal 99.
itu, keberadaannya wajib dan diberikan jaminan Secara normatif dapat dikatakan bahwa
keberlangsungan hidupnya dalam NKRI. otonomi desa hanya merupakan pelengkap dari
Sejarah pengaturan tentang Desa telah otonomi daerah. Explanatory factor terhadap
mengalami beberapa kali perubahan sejak otonomi desa justru dapat dielaborasi berdasarkan
Indonesia merdeka sampai dengan sekarang, UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
yaitu pada masa orde lama UU No. 22/1948 undangan. Pasal 7 ayat (2) UU No.22/1999
tentang Pokok Pemerintahan Daerah, UU No. mengatur bahwa peraturan desa/peraturan yang
1/1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan setingkat dibuat oleh BPD atau dengan nama
Daerah, UU No. 18/1965 tentang Pokok-Pokok lain kepala desa atau dengan nama lainnya. Ini
Pemerintahan Daerah, dan UU No. 19/1965 dikelompokkan ke dalam jenis perda yang diakui
tentang Desa Praja sebagai Bentuk Peralihan secara tegas sebagai skema hierarki peraturan
untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah perundang-undangan RI. Hal ini merupakan
Tingkat III di Seluruh Wilayah RI. Selanjutnya kelanjutan dari Keputusan Mendagri No.
pada masa orde baru dibentuk UU No. 5/1975 126/2003 tentang Bentuk-Bentuk Produk Hukum
tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah di Lingkungan Pemerintah Desa meliputi: (a)
dan UU No. 5/1979 tentang Pemerintahan peraturan desa, (b) keputusan kepala desa, (c)
Desa. Pada masa reformasi dibentuklah UU keputusan bersama, dan (d) instruksi kepala
No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, UU desa. Dengan demikian ada kepastian hukum
No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan bagi peraturan desa yang menegaskan pengakuan
UU No.6/2014 tentang Desa, serta terakhir UU terhadap ‘otonomi desa’, meskipun dalam batas-
No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. batas kewenangan pengaturan yang digariskan
Namun, dalam pelaksanaannya pengaturan 5
oleh perda kabupaten/kota.
tentang desa belumlah mewadahi apa yang
menjadi kepentingan dan kebutuhan masyarakat
desa. Barulah melalui UU No.6/2014 kepentingan 4
W. Riawan Tjandra, (Perspektif Otonomi Desa dalam Dinamika
desa mulai diakomodasi. Desentralisasi dalam Dadang Juliantara: Mewujudkan
Terbitnya UU No.6/2014 tentang desa Kabupaten Partisipatif, (Yogyakarta: Pustaka Jogja Mandiri,
2004), hlm. 91.
merupakan upaya untuk menghidupkan kembali 5
peran penting desa dalam proses pembangunan Ibid. Lihat juga Hessel Nogi S. Tangkilisan, Analisis Kebijakan
dan Masnajemen Otonomi Daerah Kontemporer, (Yogyakarta:
Lukman Offset, 2003), hlm. 41-52.
Otonomi Desa dan Efektivitas Dana Desa ... | Nyimas Latifah Letty Aziz | 195
Selanjutnya dalam perspektif UU perangkat desa. Sedangkan UU No.32/2004
No.32/2004 pasal 200 ayat (1), pemerintahan menyatakan pemerintah desa terdiri atas kepala
desa dibentuk dalam lingkup pemda kabupaten/ desa dan perangkat desa. Tidak ada klausul
kota. Pemerintahan desa terdiri dari pemerintah tentang atau yang disebut dengan nama lain. Ini
desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa). artinya terjadi pola penyeragaman sebutan kepala
Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa. Secara formal tidak ada lagi wali nagari di
desa, dilakukan dengan memperhatikan asal-usul Sumatera Barat, hukum tua di Minahasa, opo
atau prakarsa masyarakat. Desa di kabupaten/kota lao di Sangihe dan Talaud, sangadi di Bolaang
secara bertahap dapat diubah statusnya menjadi Mongondow, atau ayahanda di Gorontalo. Semua
kelurahan atas usul dan prakarsa pemerintah diseragamkan dengan satu nama ‘kepala desa’.
desa dan BPD yang ditetapkan dengan perda Ini merupakan sebagian warna yang dibawa oleh
(peraturan daerah). Pemerintah desa terdiri dari UU No. 32/2004.8
kepala desa dan perangkat desa. Perangkat desa Saat ini jumlah desa yang ada di Indonesia
terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa sudah mencapai 74.000 (tujuh puluh empat
lainnya. Sekretaris desa diisi oleh PNS yang 9
ribu). Dengan demikian pelaksanaan pengaturan
6
memenuhi syarat. desa yang selama ini berlaku sampai dengan
Urusan pemerintahan yang menjadi UU No.32/2004 sudah tidak sesuai lagi
kewenangan desa yakni : (1) urusan pemerintahan dengan perkembangan zaman, terutama dalam
yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa; hal masyarakat hukum adat, keberagaman,
(2) urusan pemerintahan yang menjadi kewajiban demokratisasi, partisipasi masyarakat, dan
kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya pemerataan pembangunan sehingga terjadi gap
ke desa; (3) tugas pembantuan dari pemerintah, yang tinggi antarwilayah, kemiskinan, sosial
pemerintah provinsi, dan/atau kabupaten/kota budaya, dan lingkungan yang dapat mengancam
yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana, keutuhan NKRI. Oleh karena itu, perlu ada suatu
dan SDM; dan (4) urusan pemerintahan lainnya gerakan pembaharuan desa untuk meredam
yang oleh peraturan perundang-undangan semua itu, khususnya dalam memahami otonomi
diserahkan ke desa. Apabila kita melihat urusan desa.
kewenangan (pada pon 2 dan 3), tampak UU No.6/2014 memberikan ruang gerak yang
bahwa pemerintah desa mengalami proses luas untuk mengatur perencanaan pembangunan
penunggangan kepentingan pemerintahan di atas dasar kebutuhan prioritas masyarakat
atasnya. Demikian halnya dengan BPD yang desa tanpa terbebani oleh program-program
menjadikan proses demokrasi di tingkat desa kerja dari berbagai instansi pemerintah yang
7
menjadi terancam. selanjutnya disebut ‘otonomi desa’. Otonomi
Ini menunjukkan bahwa UU No.32/2004 desa merupakan otonomi yang asli, bulat dan
sebagai bagian dari proses penyeragaman bentuk utuh serta bukan merupakan pemberian dari
pemerintahan di daerah. Kondisi pemerintahan pemerintah. Sebaliknya pemerintah berkewajiban
demikian menjadi bagian dari proses sejarah menghormati otonomi asli yang dimiliki oleh
10
yang tidak dapat dielakkan. Sebagai contoh, desa tersebut.
sistem pemerintahan nagari di Sumatera Barat
kurang mempunyai landasan pijakan yang
sah bila mengacu pada UU ini. Desa tidak 8 J. Kaloh, Mencari Bentuk Otonomi Daerah: Suatu Solusi
lagi mempunyai otonomi. Sementara UU dalam Menjawab Kebutuhan Lokal dan Tantangan Global,
No.22/1999 pasal 95 ayat (1) menyatakan hlm..186.
bahwa pemerintah desa terdiri atas kepala desa 9 Lihat “Kemenkeu Minta Jumlah Desa di Indonesia Tidak
atau yang disebut juga dengan nama lain, yaitu Ditambah”, 20 April 2016 http://nasional.republika.co.id/
berita/nasional/umum/16/04/20/o5xcdd383-kemenkeu-minta-
jumlah-desa-di-indonesia-tidak-ditambah, (diakses pada 1
6 J. Kaloh, Mencari Bentuk Otonomi Daerah: Suatu Solusi Oktober 2016).
dalam Menjawab Kebutuhan Lokal dan Tantangan Global (ed.
Revisi), (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2007), hlm. 185. 10 HAW Widjaja, Otonomi Desa : Merupakan Otonomi yang
Asli, Bulat dan Utuh,-DNDUWD375DMD*UD¿QGR3HUVDGD
7 Ibid, hlm. 186. 2008),hlm.165.
196 | Jurnal Penelitian Politik | Volume 13 No. 2 Desember 2016 | 193–211
no reviews yet
Please Login to review.