Authentication
367x Tipe PDF Ukuran file 0.35 MB Source: ip.umy.ac.id
Bagaimana Mengelola Dana Desa
Yang Akuntable Dan Transparan?
Oleh Juhari SA, Drs, M,Si Dosen IP Fisipol UMY
1. 1. KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN KEKAYAAN DESA 1 BERDASARKAN UNDANG-
UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014.
2. 2. D A S A R H U K U M 2 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; PP. No. 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa; PP.
No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yg bersumber dari APBN Antara lain, Permendagri
No. 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa; Permendagri No. 37 Tahun
2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; Permendagri No. 4 Tahun 2007
tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
3. 3. Kewenangan : 1. Asal Usul ; 2. Lokal Berskala Desa ; 3. Ditugaskan oleh Pemerintah,
Pemda Prov., Kab./Kota ; 4. Kewenangan Lain.
4. 4. Adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala
sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban. Hak dan Kewajiban dapat menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan dan
pengelolaan keuangan desa. 4 KEUANGAN DESA (PASAL 71)
5. 5. PENDAPATAN 5 1. PADesa; 2. Alokasi APBN; 3. Bag. Hasil Pajak & Retribusi Daerah; 4. ADD
5. Bant. Keuangan APBD Prov/Kab. 6. Hibah dan sumbangan pihak ketiga; 7. lain-lain
Pendapatan Desa yg sah. - PADesa (Hasil Usaha, Hasil Aset, swadaya & partisipasi, Gotong
Royong, lain-lain PADesa.) - Lain-lain PA berdasar Kewenangan asal-usul & lokal skala desa: -
Lain-lain pdptn Desa yg sah a.l. Hasil kerjasama Pihak ke 3 & Bant. Perusahaan yg berlokasi di
desa. ADD - SILTAP Kades & Perangkat - Merupakan bag. DP yg diterima kab/kota dari DBH &
DAU dikurangi DAK plg sdkt 10 % untuk Desa; - Penundaan dan/atau pemotongan sebesar
ADP setelah dikurangi DAK yang seharusnya disalurkan ke desa.
6. 6. BELANJA 6 - Diprioritas utk Kebut. Pemb. - Kebut. Pemb. meliputi, tp tdk trbts pd: a.
Kebut. Primer; b. Pelayanan Dasar; c. Lingkungan; d. Pemberdayaan Masy. Desa. - Dpt.
dialokasikan insentif bg RT/RW (membantu pelaksanaan tugas pelayanan Pemerintahan,
Perencanaan, pembangunan, ketertiban, & Pemberdayaan Masyarakat Desa) - “tidak
terbatas” adalah Kebutuhan pembangunan diluar pelayanan dasar yg - Kebutuhan Primer
adalah sandang, dibutuhkan masyarakat desa. pangan, papan; - Pelayanan dasar antara lain
pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar.
7. 7. PEMBIAYAAN Pembiayaan Desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali
dan/atau semua pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada T.A. ybs. maupun pada
tahun-tahun 7 anggaran berikutnya. Penerimaan SILPA Pencairan Dana Cadangan
Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan. Pengeluaran Pembentukan Dana
Cadangan Penyertaan Modal Desa.
8. 8. PENGELOLAAN Kades adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa;
Menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa; Kades menetapkan
APBDes/th dengan Peraturan Desa (Perdes). 8
9. 9. PERENCA NAAN PENGANGG ARAN PENATA USAHA Pengelolaan Keuangan Desa AN
PELAPO RAN PERTANG GUNG JAWABAN RPJMDesa Penganggaran PELAKSAN AAN KEGIATAN
•PADesa •APBN •Bagi Hasil Pajak/Retribusi •ADD •Bantuan •Hibah •Lain-lain pendapatan
Semester I; Semester A.T Perdes •Buku Kas Umum •Buku Pembantu Pajak •Buku Bank
Rancangan APBDesa PERBUP/WALKOT TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA RKP Desa
P A R T I S I P A T I F
10. 10. TRANSPARAN AZAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA AKUNTABEL PARTISIPATIF TERTIB
DAN DISIPLIN
11. 11. Kades Sbg Pemegang Kekuasaan PTPKD KEPALA DESA Pelaksana Kewilayahan KEPALA
DUSUN PELAKSANA TEKNIS Kasi Kasi SEKRETARI S URUSAN Kaur kaur Kaur Kasi SEKDES
Koordinator Kasie Pelaks. Kegiatan Staf urusan Bendahara
12. 12. PTPKD • Menyusun dan melaks. Kebijakan Pengel. APBDesa • Menyusun Ranperdes ttg
APBDesa, perubahan APBDesa dan pertg. Jwb pelaksa. APBDesa; • Melakukan pengendalian
terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa • Menyusun
Pelaporan dan Pertanggungjwban Pelaks. Keg. APBDesa; • Melakukan Verifikasi thd Ren.
Blanja & bukti-bukti pengeluaran. Sekdes (Koordinator) • Menyusun rencana Pelaks. Keg. yg
menjd tg .jwb nya; • Melaks. Keg. Bersama LKD yg dittpkan dlm APBDesa; • Melakukan
tindakan pengeluaran yg menyebabkan atas beban Anggaran Kegiatan; • Mengandalikan
Pelaks. Keg.: • Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kpd Kades, dan •
Menyiapkan dok. Anggaran atas beban pelaks keg. Kasi (Pelaks.Keg.) Staf Kaur (Bendahara)
•Menerima,menyimpan,menyetorkan/membayar, menatausahakan &
mempertanggungjwbkanpenerimaan pendapatan Desa & pengeluaran pendapatan Desa
dlm rangka pelaks. APBDesa; Kepala Desa (Pemegang Kekuasaan dan kekayaan yang
dipisahkan) •Menetapkan kebijakan ttg pelaks. APBDes •Menetapkan PTPKD •Menetapkan
petugas pemungutan penerimaan desa •Menyetujui pengeluaran yg dittpkan dlm APBDesa.
• Melakukan tindakan yg mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa
13. 13. APBDESA 1. Pendapatan PADes; Hasil usaha, hasil aset, swadaya & partisipasi, Gotro &
dll PADesa; Transfer; APBN, APBD Lain-lainPendapatan Hibah, sumbangan pihak ketiga,
Hasil Kerjsama, bantuan Perusahaan. 2. Belanja Klasifikasi kel.Belanja, Bid : 2.1.
Penyelenggaran Pemdes 2.2. Bangdes; 2.3. Kemasyarakatan; 2.4.Pemberdayaan Masy. ; 2.5.
Tak terduga. Bid. dibagi mjd Keg. (RKPD); Keg. dibagi, jenis belanja : 1. Belanja Pegawai;
2. Belanja Barang/jasa; 3. Belanja Modal. 3. Pembiayaan 3.1. Penerimaan • 3.1.1 Silpa; •
3.1.2.Pencairan Dana cadangan; • 3.1.3 Hasil kekayaan Desa yang dipisahkan. 3.2.
Pengeluaran • 3.2.1.Pembentukan Dana Cadangan; • 3.2.2.Penyertaan Modal.
14. 14. 1. Perubahan Perubahan APBDesa hrs dilakukan pergeseran antar jenis belanja;
SILPA tahun sebelumnya hrs digunakan dalam tahun berjalan; penambahan dan/atau
pengurangan dlm pendapatan desa pd thn berjalan. peristiwa khusus, seperti bencana
alam, krisis politik, krisis ekonomi , dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;
Perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemda. 2. dapat dilakukan 1 kali dlm 1
T.A. 3. Tata cara pengajuan perubahan APBDesa adalah sama dengan tata cara penetapan
pelaks. APBDesa. 4. Dalam hal Bankeu dari APBD Prov., Kab./Kota, hibah dan bantuan pihak
ke-3 yang tidak mengikat ke desa disalurkan setelah ditetapkannya Perdes ttg Perubahan
APB Desa, perubahan diatur dgn Perkades tentang perubahan APBDesa. 5. Perubahan
APBDesa diinformasikan kepada BPD.
15. 15. ALOKASI DANA DESA Pemda Kab./Kota mengalokasikan dalam APBD, ADD setiap T.A
Pengalokasian ADD mempertimbangkan : ‒ Kebutuhan Siltap Kades dan Perangkat Desa ‒
Jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan kesulitan geografis.
Pengalokasian ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota. Ketentuan mengenai tata
cara pengalokasian ADD diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.
16. 16. BAGIAN DARI BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN/KOTA
Paling sedikit 10% dari realisasi penerimaan Pengalokasian dgn ketentuan : ‒ 60% dibagi
secara merata kepada seluruh Desa ‒ 40% dibagi secara proposional dari realisasi pajak dan
retribusi masing-masing Desa Pengalokasian ditetapkan dengan Peraturan
Bupati/Walikota. Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian ADD diatur dengan
Peraturan Bupati/Walikota.
17. 17. BANTUAN KEUANGAN DARI APBD PROVINSI KABUPATEN/KOTA Pemda Provinsi dan
Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan keuangan yg bersumber dari APBD kepada
Desa Bantuan keuangan dapat bersifat umum dan khusus Bantuan keuangan yang
bersifat umum peruntukan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada penerima
bantuan Bantuan keuangan yang bersifat khusus peruntukan dan pengelolaannya
ditetapkan oleh pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan desa dan
pemberdayaan masyarakat.
18. 18. PENGHASILAN PEMERINTAH DESA Siltap Kades dan Perangkat Desa bersumber dari
ADD Pengalokasian ADD, dengan ketentuan : ‒ Jml ADD < Rp. 500 jt digunakan maks. 60%
‒ Jml ADD Rp. 500 jt – Rp. 700 jt digunakan maks. 50% ‒ Jml ADD Rp. 700 jt – Rp.900 jt
digunakan maks. 40% ‒ Jml ADD > Rp. 900 jt digunakan maks. 30% Penggunaan batas
maksimal ditetapkan dgn mempertimbangkan efisiensi, jumlah perangkat desa,
kompleksitas tugas pemerintahan dan letak geografis. Bupati/walikota menetapkan
besaran siltap : ‒ Kepala Desa ‒ Sekretaris Desa paling sedikit 70% dari Siltap kades per
bulan ‒ Perangkat desa selain sekretaris desa paling sedikit 50% dari Siltap kades per bulan
Besaran Siltap kades dan perangkat desa ditetapkan dgn Peraturan Bupati/Walikota.
19. 19. PERATURAN DESA TENTANG APBDesa
20. 20. FORMAT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PEMERINTAH DESA
....................... TAHUN ANGGARAN ................. ANGGARAN KETERANGAN KODE REKENING
URAIAN (Rp). 1. PENDAPATAN 1.1 Pendapatan Asli Desa 1.1.1 Hasil Usaha 1.1.2 Hasil Aset
1.1.3 Swadaya dan Partisipasi 1.1.4 Gotong Royong 1.1.5 Lain-lain Pendapatan Asli Desa
yang sah 1.2 Pendapatan Transfer 1.2.1 Dana Desa 1.2.2 Bagian dari hasil pajak & retribusi
daerah kabupaten/kota 1.2.3 Alokasi Dana Desa 1.2.4 Bantuan Keuangan 1.2.4.1 Bantuan
Provinsi 1.2.4.2 Bantuan Kabupaten/Kota 1.3 Pendapatan lain lain 1.3.1 Hibah 1.3.2
Sumbangan dari pihak ke - 3 yang tidak mengikat 1.3.3 Hasil kerjasama dengan pihak ke-3
1.3.4 Bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa JUMLAH PENDAPATAN
21. 21. 2. BELANJA 2.1 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 2.1.1 Penghasilan Tetap dan
Tunjangan 2.1.1.1 Belanja Pegawai - Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat -
Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa - Tunjangan BPD 2.1.2 Operasional Perkantoran
2.1.2.2 Belanja Barang dan Jasa : - Alat Tulis Kantor - Benda Pos - Pakaian Dinas dan Atribut -
Pakaian Kerja - Alat dan Bahan Kebersihan - Perjalanan Dinas - Pemeliharaan - Air, Listrik,
dan Telepon - Honor - dst..................... 2.1.2.3 Belanja Modal - Komputer - Meja dan Kursi -
Mesin Tik - dst......................... 2.1.3 Operasional RT/RW 2.1.3.2 Belanja Barang dan Jasa: -
ATK - Penggandaan - Konsumsi Rapat - dst.....................
22. 22. 2.2 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 2.2.1 Perbaikan Saluran Irigasi 2.2.1.3
Belanja Modal - Semen - Material - dst ................. 2.2.1.2 Belanja Barang dan Jasa - Upah
Kerja - Honor - dst................................................ 2.2.2 Pengaspalan Jalan Desa 2.2.2.3
Belanja Modal - Aspal - Pasir - dst ................. 2.2.2.2 Belanja Barang dan Jasa - Upah Kerja -
Honor - dst..................... 2.2.3 Kegiatan.......................... 2.3 Bidang Pembinaan
Kemasyarakatan 2.3.1 Kegiatan ................................................ 2.3.1.2 Belanja Barang dan
Jasa : - Honor Pelatih - Konsumsi Peserta - Alat Pelatihan - dst....................... 2.3.2 Kegiatan
.......................................................... 2.4 Bidang Pemberdayaan Masyarakat 2.4.1 kegiatan
............................................................ 2.4.1.2 Belanja Barang dan Jasa - Honor Pelatih - Alat
dan Bahan Pelatihan - dst.......................... 2.4.2 Kegiatan.........................................
23. 23. 2.5 Bidang Tak Terduga 2.5.1 Kegiatan ............................................................ 2.5.1.2
Belanja Barang dan Jasa - Masker penyaring udara - Honor Tim - dst.......................... 2.5.2
Kegiatan......................................... JUMLAH BELANJA SURPLUS/DEFISIT 3. PEMBIAYAAN 3.1
Penerimaan Pembiayaan 3.1.1 SiLPA 3.1.2 Pencairan Dana Cadangan 3.1.3 Hasil Kekayaan
Desa yang dipisahkan JUMLAH (Rp.) 3.2 Pengeluaran Pembiayaan 3.2.1 Pembentukan Dana
Cadangan 3.2.2 Penyertaan Modal Desa JUMLAH (Rp.) DITETAPKAN DI
.................................................................
TANGGAL,…………………………………………….............................. KEPALA DESA ..................…….. TTD
(…………………………………………...........................)
24. 24. FORMAT LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBDesa
PEMERINTAH DESA ....................... TAHUN ANGGARAN ................. KODE REKENING URAIAN
ANGGARAN REALISASI LEBIH/KURANG KETERANGAN (Rp.) (Rp.) (Rp.) 1. PENDAPATAN 1.1
Pendapatan Asli Desa 1.1.1 Hasil Usaha 1.1.2 Hasil Aset 1.1.3 Swadaya dan Partisipasi 1.1.4
Gotong Royong 1.1.5 Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah 1.2 Pendapatan Transfer 1.2.1
Dana Desa 1.2.2 Bagian dari hasil pajak & retribusi daerah kabupaten/kota 1.2.3 Alokasi
Dana Desa 1.2.4 Bantuan Keuangan 1.2.4.1 Bantuan Provinsi 1.2.4.2 Bantuan
Kabupaten/Kota 1.3 Pendapatan lain lain 1.3.1 Hibah 1.3.2 Sumbangan dari pihak ke - 3 yang
tidak mengikat 1.3.3 Hasil kerjasama dengan pihak ke-3 1.3.4 Bantuan Perusahaan yang
berlokasi di Desa JUMLAH PENDAPATAN
no reviews yet
Please Login to review.