Authentication
281x Tipe PDF Ukuran file 0.67 MB Source: widoro-gandusari.trenggalekkab.go.id
BUPATI TRENGGALEK
PROVINSI JAWA TIMUR
PERATURAN BUPATI TRENGGALEK
NOMOR 47 TAHUN 2019
TENTANG
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN
TRENGGALEK NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TRENGGALEK,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 47 ayat
(4), Pasal 48 ayat (2), Pasal 54 ayat (3), Pasal 60 ayat (9), Pasal
61 ayat (2) dan Pasal 67 Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan
Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan
Permusyawaratan Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja
Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
- 2 -
Lingkungan Provinsi Jawa Timur dan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur,
Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6321);
- 3 -
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun
2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2018 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor
98);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERATURAN
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN
TRENGGALEK NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Trenggalek.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten
Trenggalek.
3. Bupati adalah Bupati Trenggalek.
- 4 -
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Camat adalah kepala kecamatan dalam Kabupaten
Trenggalek yang berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
6. Kepala Desa adalah pejabat pemerintah Desa yang
mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk
menyelenggarakan rumah tangga desanya dan
melaksanakan tugas dari pemerintah dan Pemerintah
Daerah.
7. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat
BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi
pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari
penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan
ditetapkan secara demokratis.
8. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati
bersama BPD.
9. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD,
Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang
bersifat strategis.
10. Dusun adalah bagian dari wilayah Desa yang dipimpin oleh
kepala dusun.
11. Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa
yang selanjutnya disebut Panitia adalah panitia yang
dibentuk oleh Kepala Desa untuk menyelenggarakan proses
pengisian anggota BPD.
12. Musyawarah Perwakilan adalah proses pengambilan
keputusan melalui musyawarah untuk mufakat dalam
rangka memilih calon anggota BPD yang dilakukan oleh
no reviews yet
Please Login to review.