jagomart
digital resources
picture1_Perbup Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Bpd


 281x       Tipe PDF       Ukuran file 0.67 MB       Source: widoro-gandusari.trenggalekkab.go.id


File: Perbup Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Bpd
peraturan bupati trenggalek nomor 47 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah kabupaten  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 23 Aug 2022 | 4 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                 
                                 
                                  
                                                BUPATI TRENGGALEK 
                                               PROVINSI JAWA TIMUR 
                                                               
                                       PERATURAN BUPATI TRENGGALEK 
                                              NOMOR  47 TAHUN 2019 
                                                       TENTANG 
                      PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN 
                          TRENGGALEK NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG BADAN 
                                            PERMUSYAWARATAN DESA 
                                                               
                                  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
                                                               
                                               BUPATI TRENGGALEK, 
                                                               
               Menimbang  :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 47 ayat 
                                 (4), Pasal 48 ayat (2), Pasal 54 ayat (3), Pasal 60 ayat (9), Pasal 
                                 61  ayat  (2)  dan  Pasal  67  Peraturan  Daerah  Kabupaten 
                                 Trenggalek       Nomor      7     Tahun      2018      tentang      Badan 
                                 Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati 
                                 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten 
                                 Trenggalek       Nomor      7     Tahun      2018      tentang      Badan 
                                 Permusyawaratan Desa; 
                
               Mengingat  :  1.  Undang-Undang              Nomor       12    Tahun       1950     tentang 
                                     Pembentukan           Daerah-daerah           Kabupaten         dalam 
                                     Lingkungan  Provinsi  Jawa  Timur  (Lembaran  Negara 
                                     Republik  Indonesia  Tahun  1950  Nomor  19,  Tambahan 
                                     Lembaran        Negara      Republik      Indonesia      Nomor       9) 
                                     sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 
                                     2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja 
                                     Surabaya  dan  Daerah  Tingkat  II  Surabaya  dengan 
                                     mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang 
                                     Pembentukan           Daerah-daerah           Kabupaten         dalam 
                                                                
                                                                
                
                                                   - 2 - 
              
                                Lingkungan  Provinsi  Jawa  Timur  dan  Undang-Undang 
                                Nomor  16  Tahun  1950  tentang  Pembentukan  Daerah-
                                daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, 
                                Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta 
                                (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 
                                19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
                                2730); 
                             2.  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang  Desa 
                                (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 
                                7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
                                5495); 
                             3.  Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang 
                                Pemerintahan  Daerah  (Lembaran  Negara  Republik 
                                Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran  
                                Republik  Indonesia  Nomor  5587)  sebagaimana  telah 
                                diubah  beberapa  kali  terakhir  dengan  Undang-Undang 
                                Nomor  9  Tahun  2015  tentang  Perubahan  Kedua  Atas 
                                Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang 
                                Pemerintahan  Daerah  (Lembaran  Negara  Republik 
                                Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran 
                                Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 
                             4.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  43  Tahun  2014  tentang 
                                Peraturan  Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun 
                                2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia 
                                Tahun  2014  Nomor  123,  Tambahan  Lembaran  Negara 
                                Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah 
                                dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  11  Tahun  2019 
                                tentang  Perubahan  Kedua  Atas  Peraturan  Pemerintah 
                                Nomor  43  Tahun  2014  tentang  Peraturan  Pelaksanaan 
                                Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang  Desa 
                                (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 
                                41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
                                6321); 
              
                                                       
                                                       
              
                                                         - 3 - 
               
                                5.  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  80  Tahun  2015 
                                    tentang  Pembentukan  Produk  Hukum  Daerah  (Berita 
                                    Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2015  Nomor  2036) 
                                    sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan  Menteri 
                                    Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan 
                                    Atas  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  80  Tahun 
                                    2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita 
                                    Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 
                                6.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 
                                    tentang  Badan  Permusyawaratan  Desa  (Berita  Negara 
                                    Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89); 
                                7.  Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 
                                    2018  tentang  Badan  Permusyawaratan  Desa  (Lembaran 
                                    Daerah  Kabupaten  Trenggalek  Tahun  2018  Nomor  7, 
                                    Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 
                                    98); 
                                     
                                                  MEMUTUSKAN: 
                                                                     
              Menetapkan :  PERATURAN                 BUPATI          TENTANG            PERATURAN 
                                PELAKSANAAN           PERATURAN           DAERAH         KABUPATEN 
                                TRENGGALEK NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG BADAN 
                                PERMUSYAWARATAN DESA. 
                                                                     
                                                        BAB I 
                                               KETENTUAN UMUM 
                                                       Pasal 1 
                                                                     
                               Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 
                               1.  Daerah adalah Kabupaten Trenggalek. 
                               2.  Pemerintah      Daerah      adalah      Pemerintah      Kabupaten 
                                   Trenggalek. 
                               3.  Bupati adalah Bupati Trenggalek. 
                                    
               
                                                             
                                                             
               
                                                        - 4 - 
               
                              4.  Desa  adalah  kesatuan  masyarakat  hukum  yang  memiliki 
                                  batas  wilayah  yang  berwenang  untuk  mengatur  dan 
                                  mengurus  urusan  pemerintahan,  kepentingan  masyarakat 
                                  setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, 
                                  dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam 
                                  sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
                              5.  Camat  adalah  kepala  kecamatan  dalam  Kabupaten 
                                  Trenggalek  yang  berada  di  bawah  dan  bertanggungjawab 
                                  kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. 
                              6.  Kepala  Desa  adalah  pejabat  pemerintah  Desa  yang 
                                  mempunyai  wewenang,  tugas  dan  kewajiban  untuk 
                                  menyelenggarakan          rumah       tangga       desanya       dan 
                                  melaksanakan  tugas  dari  pemerintah  dan  Pemerintah 
                                  Daerah. 
                              7.  Badan  Permusyawaratan  Desa  yang  selanjutnya  disingkat 
                                  BPD      adalah     lembaga      yang     melaksanakan        fungsi 
                                  pemerintahan  yang  anggotanya  merupakan  wakil  dari 
                                  penduduk  Desa  berdasarkan  keterwakilan  wilayah  dan 
                                  ditetapkan secara demokratis. 
                              8.  Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang 
                                  ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati 
                                  bersama BPD. 
                              9.  Musyawarah  Desa  adalah  musyawarah  antara  BPD, 
                                  Pemerintah       Desa      dan     unsur      masyarakat        yang 
                                  diselenggarakan  oleh  BPD  untuk  menyepakati  hal  yang 
                                  bersifat strategis. 
                              10. Dusun adalah bagian dari wilayah Desa yang dipimpin oleh 
                                  kepala dusun. 
                              11. Panitia  Pengisian  Anggota  Badan  Permusyawaratan  Desa 
                                  yang  selanjutnya  disebut  Panitia  adalah  panitia  yang 
                                  dibentuk oleh Kepala Desa untuk menyelenggarakan proses 
                                  pengisian anggota BPD. 
                              12. Musyawarah  Perwakilan  adalah  proses  pengambilan 
                                  keputusan  melalui  musyawarah  untuk  mufakat  dalam 
                                  rangka  memilih  calon  anggota  BPD  yang  dilakukan  oleh 
               
                                                             
                                                             
               
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bupati trenggalek provinsi jawa timur peraturan nomor tahun tentang pelaksanaan daerah kabupaten badan permusyawaratan desa dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal ayat dan perlu menetapkan mengingat undang pembentukan lingkungan lembaran negara republik indonesia tambahan sebagaimana telah diubah perubahan batas wilayah kotapraja surabaya tingkat ii mengubah kota besar tengah barat istimewa jogjakarta pemerintahan beberapa kali terakhir kedua atas pemerintah menteri negeri produk hukum berita memutuskan bab i umum ini dimaksud adalah kesatuan masyarakat memiliki berwenang mengatur mengurus urusan kepentingan setempat berdasarkan prakarsa hak asal usul atau tradisional diakui dihormati sistem camat kepala kecamatan berada di bawah bertanggungjawab kepada melalui sekretaris pejabat mempunyai wewenang tugas kewaji...

no reviews yet
Please Login to review.