jagomart
digital resources
picture1_2 626320 4tahunan 763


 140x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.10 MB       Source: e-renggar.kemkes.go.id


File: 2 626320 4tahunan 763
...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 23 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                     BAB I PENDAHULUAN
                        1.1.     LATAR BELAKANG 
                        Pembangunan kesehatan nasional diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan
                        hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat
                        terwujud.  Pembangunan kesehatan periode tahun 2015-2019 adalah Program Indonesia Sehat dengan
                        sasaran meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat melalui upaya kesehatan dan
                        pemberdayaan masyarakat yang didukung dengan perlindungan finansial dan pemerataan pelayanan
                        kesehatan.
                        Program Indonesia Sehat dilaksanakan dengan 3 pilar utama yaitu :  (1) pilar paradigma sehat yang dilakukan
                        dengan strategi pengarus utamaan kesehatan dalam pembangunan, penguatan promotif dan preventif serta
                        pemberdayaan masyarakat; (2) penguatan pelayanan kesehatan dilakukan dengan strategi peningkatan
                        akses pelayanan kesehatan, optimalisasi sistem rujukan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan,
                        menggunakan pendekatan continuum of care dan intervensi berbasis resiko kesehatan; dan (3) jaminan
                        kesehatan nasional yang dilakukan dengan strategi perluasan sasaran dan benefit serta kendali mutu dan
                        kendali biaya.  
                        Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan bahwa pemerintah bertanggung
                        jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat
                        untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Sumber daya di buidang kesehatan tersebut
                        meliputi  tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, perbekalan kesehatan, serta teknologi dan produk
                        teknologi.
                        Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDM kesehatan) termasuk tenaga kesehatan menjadi salah satu sumber
                        daya dibidang kesehatan yang sangat strategis. Ketersediaan SDM kesehatan yang tidak mencukupi, baik
                        jumlah, jenis, dan kualifikasi serta distribusi yang tidak merata, menimbulkan dampak terhadap rendahnya
                        akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Pasal 21 Undang-undang Nomor 36
                        Tahun 2009 menyatakan  bahwa “Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, serta
                        pembinaan dan pengawasan mutu SDM Kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
                        Perencanaan  SDM kesehatan adalah upaya penetapan jenis, jumlah, kualifikasi, dan distribusi tenaga
                        kesehatan sesuai dengan kebutuhan pembangunan kesehatan. Pengadaan SDM kesehatan adalah upaya
                        yang meliputi pendidikan tenaga kesehatan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan untuk memenuhi
                        kebutuhan pembangunan kesehatan. 
                        Pendayagunaan SDM kesehatan adalah upaya pemerataan dan pemanfaatan serta pengembangan sumber
                        daya manusia kesehatan.  
                        Rencana aksi Kegiatan Pusren-Gun SDM Kesehatan tahun 2015-2019 1
                        Penyelenggaraan kegiatan perencanaan dan pendayagunaan SDM kesehatan oleh Kemenkes dilaksanakan
                        oleh   Badan   Pengembangan   dan   Pemberdayaan   SDM   Kesehatan,   c.q.   Pusat   Perencanaan   dan
                        Pendayagunaan SDM Kesehatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015
                        tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan. Pada pasal 772 Permenkes 64 Tahun 2015
                        termaksud disebutkan bahwa tugas Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan adalah
                        melaksanakan perencanaan dan pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan sesuai dengan ketentuan
                        peraturan perundang-undangan.
                        1.2.     TUJUAN 
                        Revisi Rencana Aksi Kegiatan Tahun 2015-2019 merupakan suatu keharusan akibat dari perubahan Susunan
                        Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan termasuk didalamnya Badan PPSDM Kesehatan sesuai
                        dengan Permenkes RI No 64 tahun 2015, dimana terjadi perubahan tugas pokok dan fungsi baik unit eselon 1
                        maupun eselon 2 nya beserta perubahan nomenklatur di dalamnya.
                        Rencana Aksi Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Tahun 2015-2019 merupakan
                        rencana pelaksanaan perencanaan dan pendayagunaan SDM Kesehatan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
                        ke depan sampai dengan tahun 2019. 
                        Ditetapkan Rencana Aksi Kegiatan dengan maksud :
                        1. Sebagai acuan dan arahan dalam dukungan manajemen pada pelaksanaan tugas teknis pada program
                           pembangunan kesehatan, mulai dari penyusunan kebijakan, rencana strategis, perencanaan dan
                           Pendayagunaan SDM Kesehatan, penganggaran, dan evaluasi program/ kegiatan.
                        2. Memberikan   informasi   dari   hasil   penyusunan   pedoman-pedoman   kebijakan,   rencana   strategis,
                           perencanaan, penganggaran, dan evaluasi program/kegiatan yang dilakukan secara rutin mengikuti
                           perubahan kebijakan nasional setiap tahunnya.
                        1.3.     MANFAAT 
                        Rencana Aksi Kegiatan (RAK) Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan mengacu pada
                        RPJMN  2015   -   2019   dan   untuk   mendukung   perencanaan   dan   pelaksanaan   perencanaan   dan
                        pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan serta dalam rangka pembangunan kesehatan 2015-2019
                        maka sesuai dengan Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2015-2019 (Renstra Kemenkes 2015-2019)
                        sebagai   mana   ditetapkan   dalam   Keputusan   Menteri   Kesehatan   Nomor   Hk.02.02/MENKES/52/2015,
                        disebutkan bahwa Renstra Kemenkes 2015-2019 harus dijabarkan dalam bentuk Rencana Aksi Program
                        (RAP) di tingkat Unit Eselon I dan Rencana Aksi Kegiatan (RAK) di tingkat Unit Eselon II. Atas dasar hal
                        tersebut, maka Rencana Aksi Kegiatan Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan tahun
                        2015-2019 perlu disusun sebagai penjabaran dari Renstra Kemenkes 2015-2019 dan Rencana Aksi Program
                        Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Badan PPSDMK) dalam
                        Rencana aksi Kegiatan Pusren-Gun SDM Kesehatan tahun 2015-2019 2
                        rangka menentukan apa yang akan dilakukan dan dicapai dalam kurun 5 tahun kedepan secara terencana
                        dan sistematis. 
                        1.4 RUANG LINGKUP 
                        RAK Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan 2015 - 2019 memiliki ruang lingkup 
                        a.   lnventarisasi   perencanaan   kegiatan   Bagian   di   Pusat   Perencanaan   dan   Pendayagunaan   SDM
                             Kesehatan, mengacu pada RPJMN 2015 - 2019 dan Renstra Kemenkes 2O15 - 2019.
                        b.   Perkembangan kegiatan yang dilaksanakan oleh bagian di Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan
                             SDM Kesehatan.
                        c.   Kegiatan dan sub kegiatan serta capaian sub-sub kegiatan.
                        d.   Sumberdaya dan sarana prasarana di Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan
                        e.   Monitoring dan evaluasi kegiatan bagian di Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan.
                        f.   Laporan Kegiatan dan Pembinaan, Laporan Administrasi dan Ketatausahaan, Layanan Perkantoran,
                             Peralatan dan Fasilitas Perkantoran. 
                        1.5. SASARAN 
                        Sasaran Buku RAK Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan 2015 - 2019 adalah lnternal
                        Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan meliputi struktural, non struktural dan administrasi
                        termasuk didalamnya komite-komite,  Lintas Program di Kementerian Kesehatan serta lintas Sektor terkait
                        Pelaksanaan akuntabilitas. 
                        1.6. LANDASANPENYUSUNAN 
                        Penyusunan Rencana Aksi Kegiatan Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan dilakukan
                        dengan memperhatikan dengan seksama berbagai peraturan   perundang-undangan, antara lain :
                            1.   Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
                                 (SPPN).
                            2.   Undang-undang nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
                                 Tahun 2005-2025.
                            3.   Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
                            4.   Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
                            5.   Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
                            6.   Peraturan Presiden nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
                                 Nasional Tahun 2015-2019.
                            7.   Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional.
                        Rencana aksi Kegiatan Pusren-Gun SDM Kesehatan tahun 2015-2019 3
                            8.   Peraturan Menteri Kesehatan nomor 64 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
                                 Kesehatan.
                            9.   Keputusan Menteri Kesehatan nomor 375 tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
                                 Panjang Kesehatan tahun 2005-2025.
                            10. Keputusan   Menteri   Kesehatan   nomor   HK.02.02/Menkes/52/2015   tentang   Rencana   Strategis
                                 Kementerian Kesehatan Tahun 2015-2019.
                        1.7. SISTEMATIKAPENULISAN 
                        Rencana Aksi Kegiatan  Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan ditulis dengan sistematika
                        sebagai berikut :
                              KATA PENGANTAR 
                              DAFTAR lSl 
                              BAB I, PENDAHULUAN 
                              BAB ll. ANALISIS SITUASI ORGANISASI 
                               BAB lll. TUJUAN DAN NILAI SASARAN STRATEGIS 
                              BAB IV. RENCANA KEGIATAN 
                              BAB V. MONITORING DAN EVALUASI 
                              BAB VI.PENUTUP 
                              LAMPIRAN 
                                                                               BAB II
                                                                ANALISIS SITUASI ORGANISASI
                        Rencana aksi Kegiatan Pusren-Gun SDM Kesehatan tahun 2015-2019 4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab i pendahuluan latar belakang pembangunan kesehatan nasional diarahkan untuk meningkatkan kesadaran kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat masyarakat yang setinggi tingginya dapat terwujud periode tahun adalah program indonesia dengan sasaran status gizi melalui upaya pemberdayaan didukung perlindungan finansial pemerataan pelayanan dilaksanakan pilar utama yaitu paradigma dilakukan strategi pengarus utamaan dalam penguatan promotif preventif serta akses optimalisasi sistem rujukan mutu menggunakan pendekatan continuum of care intervensi berbasis resiko jaminan perluasan benefit kendali biaya undang nomor tentang mengamanatkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang adil merata seluruh memperoleh buidang tersebut meliputi tenaga fasilitas perbekalan teknologi produk manusia sdm termasuk menjadi salah satu dibidang sangat strategis tidak mencukupi baik jumlah jenis kualifikasi distribusi menimbulkan dampak terha...

no reviews yet
Please Login to review.