Authentication
BAB I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Pembangunan kesehatan nasional diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Pembangunan kesehatan periode tahun 2015-2019 adalah Program Indonesia Sehat dengan sasaran meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang didukung dengan perlindungan finansial dan pemerataan pelayanan kesehatan. Program Indonesia Sehat dilaksanakan dengan 3 pilar utama yaitu : (1) pilar paradigma sehat yang dilakukan dengan strategi pengarus utamaan kesehatan dalam pembangunan, penguatan promotif dan preventif serta pemberdayaan masyarakat; (2) penguatan pelayanan kesehatan dilakukan dengan strategi peningkatan akses pelayanan kesehatan, optimalisasi sistem rujukan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan, menggunakan pendekatan continuum of care dan intervensi berbasis resiko kesehatan; dan (3) jaminan kesehatan nasional yang dilakukan dengan strategi perluasan sasaran dan benefit serta kendali mutu dan kendali biaya. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Sumber daya di buidang kesehatan tersebut meliputi tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, perbekalan kesehatan, serta teknologi dan produk teknologi. Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDM kesehatan) termasuk tenaga kesehatan menjadi salah satu sumber daya dibidang kesehatan yang sangat strategis. Ketersediaan SDM kesehatan yang tidak mencukupi, baik jumlah, jenis, dan kualifikasi serta distribusi yang tidak merata, menimbulkan dampak terhadap rendahnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Pasal 21 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 menyatakan bahwa “Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan mutu SDM Kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Perencanaan SDM kesehatan adalah upaya penetapan jenis, jumlah, kualifikasi, dan distribusi tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan pembangunan kesehatan. Pengadaan SDM kesehatan adalah upaya yang meliputi pendidikan tenaga kesehatan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan kesehatan. Pendayagunaan SDM kesehatan adalah upaya pemerataan dan pemanfaatan serta pengembangan sumber daya manusia kesehatan. Rencana aksi Kegiatan Pusren-Gun SDM Kesehatan tahun 2015-2019 1 Penyelenggaraan kegiatan perencanaan dan pendayagunaan SDM kesehatan oleh Kemenkes dilaksanakan oleh Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan, c.q. Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan. Pada pasal 772 Permenkes 64 Tahun 2015 termaksud disebutkan bahwa tugas Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan adalah melaksanakan perencanaan dan pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1.2. TUJUAN Revisi Rencana Aksi Kegiatan Tahun 2015-2019 merupakan suatu keharusan akibat dari perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan termasuk didalamnya Badan PPSDM Kesehatan sesuai dengan Permenkes RI No 64 tahun 2015, dimana terjadi perubahan tugas pokok dan fungsi baik unit eselon 1 maupun eselon 2 nya beserta perubahan nomenklatur di dalamnya. Rencana Aksi Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Tahun 2015-2019 merupakan rencana pelaksanaan perencanaan dan pendayagunaan SDM Kesehatan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan sampai dengan tahun 2019. Ditetapkan Rencana Aksi Kegiatan dengan maksud : 1. Sebagai acuan dan arahan dalam dukungan manajemen pada pelaksanaan tugas teknis pada program pembangunan kesehatan, mulai dari penyusunan kebijakan, rencana strategis, perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan, penganggaran, dan evaluasi program/ kegiatan. 2. Memberikan informasi dari hasil penyusunan pedoman-pedoman kebijakan, rencana strategis, perencanaan, penganggaran, dan evaluasi program/kegiatan yang dilakukan secara rutin mengikuti perubahan kebijakan nasional setiap tahunnya. 1.3. MANFAAT Rencana Aksi Kegiatan (RAK) Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan mengacu pada RPJMN 2015 - 2019 dan untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan perencanaan dan pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan serta dalam rangka pembangunan kesehatan 2015-2019 maka sesuai dengan Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2015-2019 (Renstra Kemenkes 2015-2019) sebagai mana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.02.02/MENKES/52/2015, disebutkan bahwa Renstra Kemenkes 2015-2019 harus dijabarkan dalam bentuk Rencana Aksi Program (RAP) di tingkat Unit Eselon I dan Rencana Aksi Kegiatan (RAK) di tingkat Unit Eselon II. Atas dasar hal tersebut, maka Rencana Aksi Kegiatan Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan tahun 2015-2019 perlu disusun sebagai penjabaran dari Renstra Kemenkes 2015-2019 dan Rencana Aksi Program Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Badan PPSDMK) dalam Rencana aksi Kegiatan Pusren-Gun SDM Kesehatan tahun 2015-2019 2 rangka menentukan apa yang akan dilakukan dan dicapai dalam kurun 5 tahun kedepan secara terencana dan sistematis. 1.4 RUANG LINGKUP RAK Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan 2015 - 2019 memiliki ruang lingkup a. lnventarisasi perencanaan kegiatan Bagian di Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan, mengacu pada RPJMN 2015 - 2019 dan Renstra Kemenkes 2O15 - 2019. b. Perkembangan kegiatan yang dilaksanakan oleh bagian di Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan. c. Kegiatan dan sub kegiatan serta capaian sub-sub kegiatan. d. Sumberdaya dan sarana prasarana di Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan e. Monitoring dan evaluasi kegiatan bagian di Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan. f. Laporan Kegiatan dan Pembinaan, Laporan Administrasi dan Ketatausahaan, Layanan Perkantoran, Peralatan dan Fasilitas Perkantoran. 1.5. SASARAN Sasaran Buku RAK Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan 2015 - 2019 adalah lnternal Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan meliputi struktural, non struktural dan administrasi termasuk didalamnya komite-komite, Lintas Program di Kementerian Kesehatan serta lintas Sektor terkait Pelaksanaan akuntabilitas. 1.6. LANDASANPENYUSUNAN Penyusunan Rencana Aksi Kegiatan Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan dilakukan dengan memperhatikan dengan seksama berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain : 1. Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). 2. Undang-undang nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. 3. Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 4. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 5. Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 6. Peraturan Presiden nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019. 7. Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional. Rencana aksi Kegiatan Pusren-Gun SDM Kesehatan tahun 2015-2019 3 8. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 64 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan. 9. Keputusan Menteri Kesehatan nomor 375 tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kesehatan tahun 2005-2025. 10. Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.02.02/Menkes/52/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2015-2019. 1.7. SISTEMATIKAPENULISAN Rencana Aksi Kegiatan Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan ditulis dengan sistematika sebagai berikut : KATA PENGANTAR DAFTAR lSl BAB I, PENDAHULUAN BAB ll. ANALISIS SITUASI ORGANISASI BAB lll. TUJUAN DAN NILAI SASARAN STRATEGIS BAB IV. RENCANA KEGIATAN BAB V. MONITORING DAN EVALUASI BAB VI.PENUTUP LAMPIRAN BAB II ANALISIS SITUASI ORGANISASI Rencana aksi Kegiatan Pusren-Gun SDM Kesehatan tahun 2015-2019 4
no reviews yet
Please Login to review.