Authentication
- 1 - SALINAN
WALIKOTA SURAKARTA
PROVINSI JAWA TENGAH
KEPUTUSAN WALIKOTA SURAKARTA
NOMOR 442.05/84.2 TAHUN 2020
.
TENTANG
TIM PELAKSANA PEMUSNAHAN OBAT KADALUWARSA
PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2020
WALIKOTA SURAKARTA,
Menimbang : a. bahwa guna melindungi masyarakat dari bahaya yang
disebabkan oleh pengguna-sediaan kefarmasian dan alat
kesehatan yang tidak tepat, serta tidak memenuhi
persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan perlu
dilakukan pengendalian;
b. bahwa agar program obat dan perbekalan farmasi dalam
melaksanakan pengendalian obat rusak/kadaluwarsa
berjalan tertib dan lancar, perlu membentuk Tim
Pelaksana Pemusnahan Obat Kadaluwarsa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Keputusan Walikota Surakarta tentang Tim Pelaksana
Pemusnahan Obat Kadaluwarsa pada Rumah Sakit
Umum Daerah Kota Surakarta Tahun 2020;
: 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Indonesia . . .
- 2 -
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun
2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Surakarta Nomor 57);
5. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nonor 11 Tahun 2019
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun
2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Surakarta Nomor 102);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Tim Pelaksana Pemusnahan Obat Kadaluwarsa pada
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Surakarta Tahun 2020
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Walikota ini.
KEDUA : Tugas Tim sebagaimana dimaksud Diktum KESATU adalah
sebagai berikut:
a. Tim merencanakan pelaksanaaan pengendalian obat
kadaluwarsa;
b. Tim melaksanakan penelitian administrasi obat-
obatan kadaluwarsa;
c. Melaksanakan...
- 3 -
c. Melaksanakan pemeriksaan dan penellitian obat-
obatan kadaluwarsa;
d. Melakukan pemeriksaan obat-obatan habis pakai yang
rusak dan kadaluwarsa;
e. Menentukan dan menyiapkan tata cara pelaksanaan
pemusnahan dengan memperhatikan ketentuan yang
berlaku dan berkonsultasi dengan BPOM sesuai
dengan tata cara yang telah disepakati;
f. Menyiapkan obat-obatan habis pakai yang akan
dimusnakan berdasarkan hasil pemeriksaan;
g. Menetapkan lokasi pemusnahan yang aman; dan
h. Membuat Berita Acara Pemusnahan.
KETIGA : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana Diktum KEDUA
Tim Pelaksana Pemusnahan Obat Kadaluwarsa pada
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Surakarta Tahun 2020
melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Walikota
Surakarta melalui Pimpinan BLUD RSUD Kota Surakarta.
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan
Walikota ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2020.
KELIMA : Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Surakarta
pada tanggal 24 Agustus 2020
WALIKOTA SURAKARTA,
ttd
FX. HADI RUDYATMO
- 4 -
LAMPIRAN
KEPUTUSAN WALIKOTA SURAKARTA
NOMOR 442.05/84.2 TAHUN 2020
TENTANG
TIM PELAKSANA PEMUSNAHAN OBAT
KADALUWARSA PADA RUMAH SAKIT
UMUM DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN
2020
SUSUNAN TIM PELAKSANA PEMUSNAHAN OBAT KADALUWARSA
PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2020
No. NAMA NIP JABATAN JABATAN
DALAM
TIM
1. dr. Niken Yuliani 19780813 Kepala Seksi Ketua
Untari 200701 2 008 Pelayanan Medis
dan Penunjang
Medis RSUD Kota
Surakarta
2. Riana Widyaningrum, 19830419 Apoteker Ahli Anggota
S. Farm, Apt 200604 2 008 Madya RSUD Kota
Surakarta
3. Heru Indrato 19750421 Pengelola Barang Anggota
200801 1 007 Milik Negara RSUD
Kota Surakarta
4. Andrian Setyo 19890327 Staf Bidang Anggota
Sarsono, SE 201502 1 001 Akuntansi
BPPKAD Kota
Surakarta
5. Pramutedy Sukoco, 19810318 Kasubbag Evaluasi Anggota
SE, M Si. 200312 1 002 dan Pelaporan
Inspektorat Kota
Surakarta
6. Anom Yuliansyah, S 19740731 Kepala Seksi Anggota
Farm., Apt. 200604 1 003 Farmamin
Perbekkes DKK
Surakarta
WALIKOTA SURAKARTA,
ttd
FX. HADI RUDYATMO
no reviews yet
Please Login to review.