Authentication
BABI PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Dewasa ini profesi public relations atau sering disebut hubungan masyarakat berkembang dengan sangat pesat. Banyak inovasi, strategi komunikasi, rancangan program kreatif yang memiliki dampak yang besar bagi publiknya. Pada hakikatnya tidak ada organisasi, perusahaan, maupun institusi yang dapat bekerja dengan sukses tanpa kerjasama masyarakat sekitarnya. Menciptakan hubungan yang saling pengertian merupakan suatu faktor yang potensial untuk mencapai sukses dalam segala hal, untuk itu diperlukan adanya humas. Public relations di Indonesia dikenal pada tahun 1950 dimana public relations atau dalam bahasa Indonesia lebih akrab disapa humas (hubungan masyarakat) bertugas untuk menjelaskan peran dan fungsi-fungsi setiap kementrian, jawatan, lembaga, badan, dan lain sebagainya. Contoh dari kegiatan-kegiatan Humas adalah: melobi (lobbying), berbicara didepan publik, menyelenggarakan acara, dan membuat pernyataan tertulis, serta memanajemen hubungan dengan media. Menurut Harlow yang dikutip oleh Cutlip (2009:5), Public relations adalah fungsi manajemen tertentu yang membantu membangun dan menjaga lini komunikasi, pemahaman bersama, penerimaan mutual dan kerja sama antara organisasi dan publiknya; PR melibatkan manajemen problem atau manajemen isu; PR membantu manajemen agar tetap responsif dan mendapat informasi terkini tentang opini publik; PR mendefinisikan dan menekankan tanggung jawab manajemen untuk kepentingan publik; PR membantu manajemen tetap mengikuti 1 perubahan dan memanfaatkan perubahan secara efektif, dan PR dalam hal ini adalah sistem peringatan dini untuk mengantisipasi arah perubahan (trends) ; dan PRmenggunakanriset dan komunikasi yang sehat dan etis sebagai alat utamanya. Hubungan masyarakat atau Public Relations mempunyai peran penting dalam sebuah instansi terkait citra dan reputasi maupun terjaganya hubungan yang baik antara publik dan instansi. Pada umumnya, humas mempunyai peran dan fungsi yang sama dalam penerapannya, namun hal ini di tetap sesuaikan dengan peraturan instansi atau badan yang menaunginya atau tempat ia bekerja. Untuk membangun dan menjaga lini komunikasi dengan publiknya seorang humas harus bekerja untuk mencari berbagai cara yang tepat untuk digunakan tentunya tetap berpedoman pada kode etik, etika dan peraturan instansi yang menaunginya. “Etika Profesi” menurut Cutlip yang dikutip oleh Rosady Ruslan dalam bukunya Etika Kehumasan (2009:70-71) adalah perilaku yang dianjurkan secara tepat dalam bertindak sesuai dengan nilai-nilai moral yang pada umumnya dapat diterima oleh masyarakat atau kebudayaan. Kode etik merupakan perumusan norma moral yang menjadi tolok ukur atau acuan bagi kode perilaku (code of conduct) kelompok profesi bersangkutan. Humas mempunyai aturan dalam menjalankan aktifitasnya, aturan tersebut berkaitan dengan instansi. Maka dari itu sudah menjadi keharusan menaati humas bertindak etis serta memperhatikan aturan aturan yang berlaku dalam aktifitasnya. Baik hubungan dengan publik internal instansi maupun dengan publik eksternal begitu pula dalam instansi pemerintahan. Frida Kusumastuti dalam bukunya Dasar-Dasar Humas (2004) mengatakan bahwa bagian humas di institusi pemerintahan dibentuk untuk mempublikasikan 2 atau mempromosikan kebijakan- kebijakan mereka. Memberi informasi secara teratur tentang kebijakan, rencana rencana serta hasil-hasil kerja institusi serta memberikan pengertian kepada masyarakat tentang peraturan perundang undangan dan segala sesuatu yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. Hubungan Masyarakat (Humas) Pemerintahan merupakan sarana untuk memberikan penjelasan dan meyakinkan kepada masyarakat untuk menempatkan diri dalam posisi yang tepat di pemerintahan serta memberikan jalan komunikasi yang efektif untuk mencapai kerjasama antara pihak Pemerintah Daerah dan masyarakat. Guna terjalinnya hubungan yang baik, antara humas pemerintahan dan juga publiknya, maka humas melakukan berbagai cara-cara profesional dengan penuh pertimbangan dan terntunya mengenali publiknya. Humas juga mempunyai tata cara dan keunikan tersendiri dalam menyajikan peran dan fungsinya terhadap instansi dan public didasarkan dengan beberapa pertimbangan. Dalam aktifitasnya, beberapa hal atau peraturan bisa saja terjadi penyesuaian dikarenakan berbagai alasan. Dalam menjalankan aktifitasnya, tata cara, sopan santun, kebiasaan, budaya pergaulan atau sering disebut dengan etiket menjadi bagian penting perannya untuk memulai hubungan yang baik, hal ini terlihat kecil, tetapi mempunyai peran yang besar. Pada hakikatnya etiket dijalankan oleh setiap orang dalam kehidupannya untuk dapat tetap bertahan disuatu lingkungan. Keanekaragaman kebiasaan, adat istiadat dan kebudayaan suatu daerah juga mempengaruhi nilai- nilai tata cara dalam bertindak sehari harinya, latar belakang yang berbeda mendorong etiket yang berbeda, begitu pula dalam aktivitas kehumasan. Onong 3 Uchjana Effendy (1993) mengatakan dalam bukunya Human Relation dan Public relations, etiket adalah terjemahan dari bahasa perancis ”ettiquete”, yang berarti ”persyaratan konvensional mengenai perilaku sosial” (conventional requirements as to social behavior). Etiket adalah tata aturan pergaulan yang disetujui oleh masyarakat tertentu dan menjadi norma serta anutan dalam bertingkah laku pada anggota masyarakat tersebut (Ruslan, 2011:47). Etiket humas dalam setiap instansi tidak selalu sama, hal-hal berupa penyesuaian aturan pemerintahan dan pedoman kerja humas, terkait dengan publiknya dalam penerapannya di aktivitas kehumasan, menjadi perhatian peneliti untuk mengangkat tema ini, khususnya di pemerintahan yang telah ada dan terstruktur dari atas peraturan dan pedoman yang berlaku. Kabupaten Tabalong adalah wilayah yang berada di utara Propinsi Kalimantan Selatan, merupakan salah satu daerah di Kalimantan Selatan yang terletak di perbatasan antara Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Pemerintahannya dipimpin oleh seorang bupati, serta memiliki otonomi daerah, diikat oleh sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan lain sebagainya, untuk pedoman dalam menjalankan kegiatannya. Kabupaten Tabalong sering disebut kabupaten terkaya di Kalimantan Selatan karena sumber daya alam yang melimpah. Batu bara merupakan beberapa sumberdaya penghasil bruto terbesar untuk kabupaten ini (Tahun 2011 dengan produksi Batu Bara mencapai 22.103.478 ton). Kabupaten ini juga cukup disorot para pendatang untuk mencari pekerjaan. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah Tabalong 2010, jumlah aparatur/PNS di Kabupaten Tabalong pada tahun 2010 sebanyak 5.545 orang yang terdiri dari 2.639 orang laki-laki dan 2.906 orang perempuan. 4
no reviews yet
Please Login to review.