Authentication
406x Tipe PPT Ukuran file 2.54 MB Source: umbjm.ac.id
A. SEJARAH TERBENTUKNYA
LPH KHT MUHAMMADIYAH
1 • 2011
• Majelis Ekonomi dan Kiwirausahaan (MEK) PP Muhammadiyah
merintis berdirinya Lembaga Sertifikasi Halal Muhammadiyah karena
waktu itu belum ada Undang Undang yang mengaturnya dan sudah
• 2014 2 berdiri dua Lembaga Sertifikat Halal yaitu MUI dan NU.
• 18 Desember 2014 di Universitas Muhammadiyah Malang
dilakukan Workshop Lembaga Pemeriksa Halal sebagai bentuk
respon terhadap lahirnya UU Jaminan Produk Halal. 3 • 2016
• 1 November 2016 - MEK mengadakan Seminar Nasional tentang UU Jaminan Produk Halal
dan selanjutnya diadakan Musyawarah Pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dengan
Pimpinan Pusat (PP)Muhammadiyah yang menghasilkan usulan pendirian Lembaga
Pemeriksa dan Kajian Halal Muhammadiyah di Tingkat PP Muhammadiyah yang didukung
oleh Halal Centre yang berada di PT Muhammadiyah dan sumberdaya manusia warga
Muhammadiyah. Lembaga ini diharapkan didukung oleh MEK dan Majelis Pendidikan Tinggi
• 2018 4 dan Litbang PP Muhammadiyah.
• 12 April 2018, PP Muhammadiyah mengeluarkan Surat Keputusan PP Muhammadiyah no
88/KEP/I.0/D/2018 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Pengurus Lembaga
Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thayyiban. Pengurus terdiri dari Dewan Pembina,
Dewan Pengawas Syariah. Komite Ahli, Direksi dan Komite Auditor. Tugas utama dari SK
tersebut memproses legalitas LPH-KHT sesuai peraturan yang berlaku.
UU. No. 33 Tahun 2014
Sebelum dikeluarkannya UU No 33
tahun 2014 tentang Jaminan
Produk Halal (UU JPH), Majelis
Ulama Indonesia (MUI)
menerbitkan sertifikat halal
berdasarkan kesepakatan Menteri
Agama, Menteri Kesehatan dan
Ketua MUI. Sejak tahun 1989
sampai dengan sekarang, MUI
mengeluarkan sertifikat halal
tanpa memaksa produsen untuk
mendapatkan sertifikat halal, • Adanya sertifikasi halal yang dilakukan oleh MUI
karena bersifat sukarela bermakna bahwa sertifikat halal itu merupakan fatwa
(voluntary). tertulis terhadap status kehalalan suatu produk.
Bab I (KETENTUAN UMUM)
PASAL 4
• Pada pasal 4 UU JPH dinyatakan bahwa “Produk yang masuk, beredar dan
diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”.
• Produk yang wajib adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan,
minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik,
serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Bab II (PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL, Bag. I Umum )
PASAL 5
1) Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH.
2) Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri.
3) Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
4) Dalam hal diperlukan, BPJPH dapat membentuk perwakilan di
daerah.
5) Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH
diatur dalam Peraturan Presiden.
B. VISI LPH-KHT Muhammadiyah
• LPH-KHT diharapkan dapat membantu UMKM warga Muhammadiyah untuk mendapatkan sertifikat
halal dari BPJPH Kemenag. Untuk itu harus ada pendampingan dari Halal Centre PTM, MEK di tingkat
wilayah dan daerah dan PTM secara keseluruhan. Mulai Oktober 2019, semua UMKM harus bersertifikat
Halal.
• Untuk mendapatkan sertifikat halal, UMKM banyak sekali
menghadapi kesulitan untuk itu diperlukan kerjasama
berbagai pihak, khususnya melalui kajian halal untuk
membantu UMKM.
no reviews yet
Please Login to review.