410x Filetype PPTX File size 1.81 MB Source: lldikti5.kemdikbud.go.id
PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2016
TENTANG SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
1) Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara
penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan
Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan
Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi
2) Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI,
adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh
setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan
meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana
dan berkelanjutan
4) Sistem Penjaminan Mutu Eksternal, yang selanjutnya disingkat SPME,
adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan
kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan
perguruan tinggi
Sosialisasi instrumen baru APT 3.0 BAN PT
6) Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang
meliputi Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan Standar
Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada
Masyarakat.
7) Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi
adalah sejumlah standar pada perguruan tinggi yang melampaui
Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Sosialisasi instrumen baru APT 3.0 BAN PT
BAB II
MEKANISME SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
1) SPM Dikti terdiri atas: Pasal 3
a. SPMI; dan
b. SPME
2) SPMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan,
dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh
perguruan tinggi.
3) SPME sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
direncanakan, dievaluasi, dilaksanakan, dikendalikan, dan
dikembangkan oleh BAN-PT dan/atau LAM melalui akreditasi
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
4) Luaran penerapan SPMI oleh perguruan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh BAN-PT atau LAM untuk
penetapan status dan peringkat terakreditasi perguruan tinggi
atau progam studi.
Sosialisasi instrumen baru APT 3.0 BAN PT
1
1
9
9
6 7
6 7 8
8
3
3
4
4
5
5
2
2
Hubungan antara SN-Dikti 2015 dengan Kriteria Akreditasi
(Perban 2 tahun 2017 tentang Sistem Akreditrasi Nasional)
Standar dan kriteria instrumen BAN PT sebelum
dan sesudah SN dikti 2015 (Permenristekdikti
No. 44 2015)
Sebelum SN Dikti 2015 Setelah SN Dikti 2015
Sebelum SN Dikti 2015 Setelah SN Dikti 2015
9 KRITERIA:
7 STANDAR: 9 KRITERIA:
7 STANDAR:
1.Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
1.Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran 1.Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
1.Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
2.Tata Pamong, Tata Kelola dan
2.Tatapamong dan manajemen 2.Tata Pamong, Tata Kelola dan
2.Tatapamong dan manajemen
Kerjasama
3.Mahasiswa Kerjasama
3.Mahasiswa
3.Mahasiswa
4.Sumber Daya Manusia 3.Mahasiswa
4.Sumber Daya Manusia 4.Sumber Daya Manusia
5.Kurikulum 4.Sumber Daya Manusia
5.Kurikulum 5.Keuangan, Sarana dan Prasarana
6.Keuangan, Sarana/Prasarana 5.Keuangan, Sarana dan Prasarana
6.Keuangan, Sarana/Prasarana 6.Pendidikan
6.Pendidikan
7.Riset dan Kerjasama
7.Riset dan Kerjasama 7.Penelitian
7.Penelitian
8.Pengabdian kepada Masyarakat
8.Pengabdian kepada Masyarakat
9.Luaran dan Capaian Tridharma
9.Luaran dan Capaian Tridharma
Sosialisasi instrumen baru APT 3.0 BAN PT
no reviews yet
Please Login to review.