Authentication
455x Tipe PDF Ukuran file 0.06 MB
DEKLARASI
Bahwa pendidikan tinggi di Indonesia memegang peran strategis dalam
melahirkan pemimpin yang berkualitas, oleh sebab itu suatu wadah yang
menghimpun akademisi perguruan tinggi di tanah air dan mensinergiskan
fungsi profesi mereka untuk melahirkan kinerja yang maksimal merupakan
suatu hal yang asasi.
Anggaran Dasar Dengan mengharap rahmat dan berkah Allah swt, kami akademisi
perguruan tinggi seluruh Indonesia, dengan ini menyatakan mendirikan
ASASI Asosiasi Akademisi Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia yang disingkat
ASASI. Melalui wadah ini kami bertekad:
bertekad:
1. membangun SDM akademisi yang memiliki kredibilitas moral, integritas &
Asosiasi Akademisi Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia 1. membangun SDM akademisi yang memiliki kredibilitas moral, integritas &
profesional,
profesional,
2. membentuk masyarakat akademisi yang menjadi pelopor perbaikan
2. membentuk masyarakat akademisi yang menjadi pelopor perbaikan
bangsa,
bangsa,
3. membangun iklim budaya mutu dalam pendidikan di Indonesia.
3. membangun iklim budaya mutu dalam pendidikan di Indonesia.
Ditetapkan pada Mu’tamar Luar Biasa ASASI, 20 September 2006 di Bandung. Semoga Allah Swt meridhoi dan menjadikan ASASI bermanfaat bagi umat.
1
BAB I BAB III
NAMA, BENTUK DAN TEMPAT KEDUDUKAN VISI DAN MISI
Pasal 1 Pasal 3
1. Nama: Asosiasi Akademisi Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia VISI
(ASASI)
1. Terbentuknya SDM akademisi yang memiliki kredibilitas moral,
2. Bentuk organisasi : asosiasi 1. Terbentuknya SDM akademisi yang memiliki kredibilitas moral,
integritas & profesional (knowledge, skill, ability)
3. Kedudukan : kota Bandung, integritas & profesional (knowledge, skill, ability)
2. Menjadi kelompok akademisi Perguruan Tinggi yang berperan sebagai
4. Dalam kondisi tertentu atas keputusan Pengurus Pusat, maka 2. Menjadi kelompok akademisi Perguruan Tinggi yang berperan sebagai
pelopor (lokomotif) perbaikan bangsa
kedudukan ASASI dapat dipindahkan. pelopor (lokomotif) perbaikan bangsa
3. Terciptanya iklim budaya mutu (quality culture) dalam pendidikan di
5. ASASI dapat membuka kepengurusan di tingkat daerah dan 3. Terciptanya iklim budaya mutu (quality culture) dalam pendidikan di
Indonesia
cabang pada perguruan tinggi diseluruh wilayah hukum negara Indonesia
Republik Indonesia, dan perwakilan di luar negeri.
Pasal 4
MISI
BAB II
ASAS 1. Menjaga/memelihara dan mengawasi kredibilitas moral & etika kerja
akademisi Perguruan Tinggi
Pasal 2 2. Meningkatkan profesionalisme anggota
ASASI berasaskan nilai-nilai Islam yang universal, yaitu: 3. Memberikan pandangan/masukan kepada Pemerintah, swasta dan
pihak lain yang berkepentingan terhadap mutu pendidikan
4. Membangun jaringan dan kerjasama dengan-lembaga lembaga internal
1. Keimanan kepada Allah Swt. dan eksternal, dalam dan luar negeri yang memiliki kesamaan visi
2. Keilmuan 5. Meningkatkan interaksi akademik antara anggotanyauntuk
3. Persaudaraan dan Solidaritas menghasilkan karya-karya/jasa yang bermanfaat bagi umat manusia.
4. Kesatuan dan Persatuan 6. Memperjuangkan hak-hak & kesejahteraan anggota
5. Keadilan
6. Kemerdekaan
7. Kesetaraan
8. Keterbukaan
9. Kesejahteraan
2
BAB IV BAB VI
MAKSUD DAN TUJUAN KEKAYAAN
Pasal 5 Pasal 7
Maksud dan tujuan ASASI adalah : Sumber Pendanaan :
1. Iuran anggota;
1. Memberikan pandangan/masukan kepada Pemerintah untuk 2. Usaha yang halal/sah;
1. Memberikan pandangan/masukan kepada Pemerintah untuk
meningkatkan mutu Pendidikan 3. Sumbangan dan hibah yang halal/sah dan tidak mengikat.
meningkatkan mutu Pendidikan
2. Membangun jaringan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga
2. Membangun jaringan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga
pendidikan dan penelitian dalam dan luar negeri yang memiliki BAB VII
pendidikan dan penelitian dalam dan luar negeri yang memiliki
kesamaan visi JANGKA WAKTU PENDIRIAN
kesamaan visi
3. Menjaga/memelihara dan mengawasi kredibilitas moral & etika kerja
3. Menjaga/memelihara dan mengawasi kredibilitas moral & etika kerja
akademisi Perguruan Tinggi Pasal 8
akademisi Perguruan Tinggi
4. Memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan akademisi Perguruan
4. Memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan akademisi Perguruan ASASI berdiri pada tanggal 1 Oktober 2005 untuk jangka waktu yang tidak
Tinggi
Tinggi ditentukan lamanya.
BAB V
KEGIATAN BAB VIII
ORGANISASI
Pasal 6
Pasal 9
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, ASASI akan melakukan
kegiatan-kegiatan sebagai berikut : Struktur Organisasi ASASI terdiri dari:
1. kegiatan internal antara lain rapat-rapat pengurus, kaderisasi anggota, 1. Pengurus Pusat
pelatihan-pelatihan 2. pengurus Daerah
2. kegiatan eksternal antara lain melakukan pengkajian kebijakan 3. Pengurus Cabang Perguruan Tinggi
pendidikan tinggi, dan menjalin kerja sama antar lembaga baik di 4. Pengurus Perwakilan Luar Negeri
dalam maupun di luar negeri
3
Pasal 10 BAB XI
Hubungan antara pengurus Pusat dengan Daerah, Cabang Perguruan FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Tinggi dan Perwakilan Luar Negeri diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 13
BAB IX 1. Forum pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah
ORGAN KELEMBAGAAN 2. Jenis musyawarah:
a. Mu’tamar atau Mu’tamar Luar Biasa
b. Musyawarah Kerja Nasional
Pasal 11 c. Musyawarah Daerah
d. Musyawarah Kerja Daerah
Organ kelembagaan terdiri dari : e. Musyawarah Cabang
1. Musyawarah Anggota f. Musyawarah Kerja Cabang
2. Dewan Pendiri g. Musyawarah Perwakilan Luar Negeri
3. Dewan Penasehat h. Musyawarah Kerja Perwakilan Luar negeri
4. Pengurus 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai musyawarah diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART)
BAB X
KEANGGOTAAN BAB XII
MU’TAMAR
Pasal 12
Pasal 14
Keanggotaan bersifat invidivual dan terbuka untuk akademisi Perguruan
Tinggi di seluruh Indonesia Mu’tamar adalah pemegang kekuasaan tertinggi ASASI yang
diselenggarakan pertama kali oleh Dewan Pendairi dan selanjutnya oleh
Pengurus Pusat.
4
no reviews yet
Please Login to review.