Authentication
571x Tipe PDF Ukuran file 0.10 MB Source: 26.ART INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA
Disusun dan ditetapkan oleh :
PENGURUS
INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA
dan
Disetujui oleh :
DEWAN PENGAWAS
INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA
DAFTAR ISI
Halaman
BAB I UMUM
Pasal 1 Umum 1
Pasal 2 Definisi 1 - 2
BAB II KEANGGOTAAN PERHIMPUNAN
Pasal 3 Anggota Perhimpunan 2 - 3
Pasal 4 Gelar Indonesia Certified Public Accountant 3
Pasal 5 Prosedur Penerimaan Anggota Perhimpunan 3
Pasal 6 Hak Anggota Perhimpunan 4
Pasal 7 Kewajiban Anggota Perhimpunan 4
Pasal 8 Mutual Recognition 5
BAB III SANKSI
Pasal 9 Sanksi 5
BAB IV KEPENGURUSAN PERHIMPUNAN
Pasal 10 Kepengurusan Perhimpunan 6
Pasal 11 Dewan Standar Profesi 6 - 7
Pasal 12 Dewan Sertifikasi 7 - 8
Pasal 13 Badan Pelaksana Pendidikan 8
Pasal 14 Badan Review Mutu 8 - 9
Pasal 15 Badan Penegak Disiplin 9 - 10
BAB V MANAJEMEN EKSEKUTIF
Pasal 16 Manajemen Eksekutif 10
BAB VI RAPAT-RAPAT
Pasal 17 Rapat Umum Anggota Perhimpunan 10 - 11
Pasal 18 Rapat Pengurus Perhimpunan 11
BAB VII KEUANGAN DAN KEKAYAAN PERHIMPUNAN
Pasal 19 Uang Pangkal dan Iuran Anggota 12
Pasal 20 Kekayaan Perhimpunan 12
BAB VIII PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PERHIMPUNAN
Pasal 21 Perubahan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan 12
BAB IX ATURAN PENUTUP
Pasal 22 Penutup 12 - 13
ANGGARAN RUMAH TANGGA
INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA
TAHUN 2010
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan penjelasan lebih lanjut dari Anggaran
Dasar Institut Akuntan Publik Indonesia.
Pasal 2
Definisi
1. Perhimpunan adalah Perhimpunan yang didirikan berdasarkan akta berikut
perubahan-perubahannya, yang bernama Institut Akuntan Publik Indonesia dan
disingkat dengan IAPI.
2. Anggota Perhimpunan adalah perseorangan yang memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini.
3. Organ Perhimpunan adalah Rapat Umum Anggota, Pengurus, Dewan
Pengawas dan Dewan Kehormatan Profesi.
4. Rapat Umum Anggota adalah organ Perhimpunan yang mempunyai wewenang
yang tidak diberikan kepada Pengurus, Dewan Pengawas dan Dewan
Kehormatan Profesi dalam batas yang ditentukan dalam Anggaran Dasar ini.
5. Pengurus adalah organ Perhimpunan yang bertanggung jawab atas
kepengurusan Perhimpunan untuk kepentingan dan tujuan Perhimpunan, serta
mewakili Perhimpunan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
6. Dewan Pengawas adalah organ Perhimpunan yang bertugas melakukan
pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan
kegiatan kepengurusan Perhimpunan, serta berfungsi menyelesaikan semua
keberatan atas keputusan sanksi yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan
Profesi dan Badan Penegak Disiplin.
7. Dewan Kehormatan Profesi adalah organ Perhimpunan yang bertugas
memproses pengaduan terhadap Anggota terkait dengan pelanggaran Kode
Etik dan Standar Profesional Akuntan Publik, serta berwenang menetapkan
sanksi profesi.
8. Badan adalah lembaga yang dibentuk oleh Ketua Umum Perhimpunan dengan
maksud tercapainya kepengurusan yang efektif dan efisien.
9. Dewan adalah wadah independen yang dibentuk oleh Ketua Umum
Perhimpunan yang mempunyai wewenang penuh untuk menjalankan tugasnya
dengan melaporkan pekerjaannya dan bertanggung jawab kepada Ketua
Umum Perhimpunan.
10. Kode Etik adalah perangkat aturan perilaku etika Anggota Perhimpunan dalam
memenuhi tanggung jawab profesionalnya.
1
11. Standar Profesional Akuntan Publik yang disingkat dengan SPAP adalah
standar akuntan publik dalam melakukan jasa profesinya yang disusun oleh
Dewan Standar Profesi dan disahkan oleh Rapat Pengurus Perhimpunan.
12. Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri
Keuangan untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan yang berlaku.
13. Kantor Akuntan Publik adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang
memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
14. Sertifikat Akuntan Publik atau Indonesia Certified Public Accountant yang
disingkat dengan “CPA” adalah sebutan yang berhak disandang oleh
seseorang yang telah memenuhi seluruh ketentuan disyaratkan dalam proses
sertifikasi akuntan publik melalui Perhimpunan.
15. Ikatan Akuntan Indoensia (IAI) adalah organisasi profesi yang beranggotakan
Perseorangan dan Asosiasi yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan
yang diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.
16. IAI-KAP adalah singkatan dari Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen
Akuntan Publik yang merupakan organisasi profesi akuntan publik yang berada
di bawah naungan IAI.
17. IAI-SAP adalah singkatan dari Ikatan Akuntan Indonesia – Seksi Akuntan
Publik yang merupakan organisasi profesi akuntan publik yang berada di
bawah naungan IAI.
18. Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) adalah program belajar yang terus
menerus yang harus ditempuh Akuntan Publik untuk memelihara,
meningkatkan dan mengembangkan kompetensi profesionalnya.
19. Satuan Kredit PPL (SKP) adalah jumlah unit satuan pendidikan profesional
berkelanjutan yang ditentukan berdasarkan durasi pelatihan.
BAB II
KEANGGOTAAN PERHIMPUNAN
Pasal 3
Anggota Perhimpunan
1. Yang dimaksud dengan perorangan yang memiliki sertifikat akuntan publik atau
Indonesia Certified Public Accountant (”CPA”) adalah perorangan yang
memiliki sertifikat CPA yang diterbitkan Perhimpunan dan/atau sertifikat CPA
yang diterbitkan IAI.
2. Yang dimaksud dengan perorangan yang memiliki jasa kepada profesi Akuntan
Publik adalah perorangan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Pernah memiliki izin Akuntan Publik; dan
b. Pernah menjadi Pengurus di IAI dan/atau IAPI (d/h IAI-KAP, IAI-SAP);
dan
c. Mengajukan permohonan kepada Pengurus Perhimpunan untuk disetujui
menjadi Anggota Perhimpunan.
2
no reviews yet
Please Login to review.