Authentication
355x Tipe DOC Ukuran file 0.06 MB Source: law.uii.ac.id
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
Divisi Perpustakaan
CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
DALAM BIDANG OLAHRAGA
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
Nomer: ----------------------------------------------------
Pada hari ini ------------------ tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ),
kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. ( --- nama perusahaan --- ), produsen ( --- nama produksi --- )
dengan merek ( ------------------------------- ), berkedudukan di ( ---
alamat lengkap perusahaan --- ) dalam hal ini diwakili oleh
( --------------------------------------------------- ) selaku ( -------- jabatan
--------- ) yang bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas
tersebut yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. ( ----------- nama atlit / olahragawan -------------------- ), ( -------- atlit /
olahragawan --------- ), bertempat tinggal di ( --- alamat lengkap
atlit / olahragawan --- ), yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dalam rangka membina olah raga ( -------- cabang olahraga --------- ),
khususnya di Indonesia dan untuk menjalin serta meningkatkan kerja
sama sebaik-baiknya antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK
KEDUA, maka kedua belah pihak dengan ini mengadakan perjanjian-
perjanjian dengan syarat-syarat yang diatur dalam 15 (lima belas)
pasal sebagai berikut:
Pasal 1
PENGERTIAN OLAH RAGA ( -------- cabang olahraga --------- )
Olah raga ( -------- cabang olahraga --------- ) yang dimaksudkan adalah
olah raga ( -------- cabang olahraga --------- ) yang terorganisir dan
diijinkan oleh instansi atau organisasi yang berwenang, baik
organisasi di Indonesia maupun di dunia internasional, dalam hal ini
( -------- Induk organisasi olahraga tersebut di Indonesia --------- ) serta
( -------- Induk organisasi olahraga tersebut di Dunia --------- ).
Pasal 2
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
1 | P a g e
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
Divisi Perpustakaan
PIHAK KEDUA berjanji untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban
yang dibebankan kepadanya, sebagai berikut:
1. Mengikuti pertandingan ( -------- cabang olahraga --------- ), baik
di dalam maupun di luar negeri, seperti yang diminta atau
ditentukan oleh PIHAK PERTAMA secara tertulis terlebih dulu.
2. Tetap berlatih dengan serius untuk meningkatkan kemampuan
dan keterampilan diri.
3. Turut mendidik dan membina calon-calon ( -------- atlit /
olahragawan --------- ), terutama kepada calon-calon ( -------- atlit
/ olahragawan --------- ) yang terdaftar serta tergabung dalam
( ----------- nama klub olahraga --------- ) yang dimiliki PIHAK
PERTAMA.
4. Mengikuti kegiatan-kegiatan sales promotion dan kegiatan-
kegiatan lainnya sesuai petunjuk dan pengarahan PIHAK
PERTAMA.
Pasal 3
LARANGAN-LARANGAN
PIHAK KEDUA berjanji untuk tidak melakukan hal-hal yang terlarang
baginya, seperti:
1. Mengikuti pertandingan ( -------- cabang olahraga --------- ) tanpa
sepengetahuan atau persetujuan tertulis dari PIHAK
PERTAMA.
2. Menyampaikan hal-hal yang bersifat rahasia, baik yang
menyangkut PIHAK PERTAMA maupun hal-hal yang terjadi di
antara kedua belah pihak yang seharusnya patut atau wajib
untuk dirahasiakan.
3. Melakukan atau mengadakan perjanjian lain, baik tertulis
maupun lisan, dengan PIHAK KETIGA berupa perjanjian yang
sama atau menyerupai perjanjian ini selama PIHAK KEDUA
masih terikat dalam perjanjian ini dengan PIHAK PERTAMA.
4. Pelanggaran atas larangan tersebut akan menyebabkan PIHAK
KEDUA dikenakan sangsi atas pelanggaran seperti yang tertulis
dalam pasal 12 perjanjian ini.
Pasal 4
IMBALAN JASA
2 | P a g e
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
Divisi Perpustakaan
Untuk imbalan jasa, PIHAK PERTAMA akan memberikan imbalan
jasa kepada PIHAK KEDUA uang sejumlah [(Rp. ------------,00) (------
jumlah uang dalam huruf ------ )] selama masa perjanjian ini berlaku,
dengan cara pembayaran sebagai berikut:
1. Pembayaran Pertama sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam
huruf ---)] persen atau sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah
uang dalam huruf ------ )] dibayarkan setelah penandatanganan
perjanjian ini.
2. Pembayaran Kedua sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf
---)] persen atau sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang
dalam huruf ------ )] dibayarkan [(-------- ) (------ jumlah waktu
dalam huruf ------ )] bulan setelah ditandatanganinya perjanjian
ini atau selambat-lambatnya tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan
tahun ------ ).
3. Pembayaran Ketiga sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf
---)] persen atau sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang
dalam huruf ------ )] dibayarkan [(-------- ) (------ jumlah waktu
dalam huruf ------ )] bulan setelah pembayaran kedua atau
selambat-lambatnya tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun
------ ).
4. Pembayaran Keempat sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam
huruf ---)] persen atau sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah
uang dalam huruf ------ )] dibayarkan [(-------- ) (------ jumlah
waktu dalam huruf ------ )] bulan setelah ditandatanganinya
pembayaran ketiga atau selambat-lambatnya tanggal ( ------
tanggal, bulan, dan tahun ------ ).
Pasal 5
PENYEDIAAN SARANA
PIHAK PERTAMA akan memberikan semua peralatan ( -------- cabang
olahraga --------- ) yang dibutuhkan PIHAK KEDUA selama
berlangsungnya perjanjian ini. Peralatan-peralatan tersebut adalah:
1. ------------------------- sebanyak [( ------ ) ( ---- jumlah ----- ) setiap
( ---- waktu ---- ) dengan merek dan spesifikasi sesuai
permintaan PIHAK KEDUA.
2. ------------------------- sebanyak [( ------ ) ( ---- jumlah ----- ) setiap
( ---- waktu ---- ) dengan merek dan spesifikasi sesuai
permintaan PIHAK KEDUA.
3. ------------------------- sebanyak [( ------ ) ( ---- jumlah ----- ) setiap
( ---- waktu ---- ) dengan merek dan spesifikasi sesuai
permintaan PIHAK KEDUA.
3 | P a g e
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
Divisi Perpustakaan
4. ------------------------- sebanyak [( ------ ) ( ---- jumlah ----- ) setiap
( ---- waktu ---- ) dengan merek dan spesifikasi sesuai
permintaan PIHAK KEDUA.
5. ------------------------- sebanyak [( ------ ) ( ---- jumlah ----- ) setiap
( ---- waktu ---- ) dengan merek dan spesifikasi sesuai
permintaan PIHAK KEDUA.
6. ------------------------- sebanyak [( ------ ) ( ---- jumlah ----- ) setiap
( ---- waktu ---- ) dengan merek dan spesifikasi sesuai
permintaan PIHAK KEDUA.
7. ------------------------- sebanyak [( ------ ) ( ---- jumlah ----- ) setiap
( ---- waktu ---- ) dengan merek dan spesifikasi sesuai
permintaan PIHAK KEDUA.
Pasal 6
SARANA KHUSUS
1. PIHAK KEDUA dapat mengajukan permintaan sarana khusus
untuk menunjang peningkatan kemampuan dan
keterampilannya.
2. Pengajuan permintaan tersebut dilakukan secara tertulis
dengan menyebutkan sarana yang diminta secara terperinci
dengan memberikan alasan.
3. PIHAK PERTAMA berhak menyetujui atau menolak permintaan
PIHAK KEDUA tersebut dengan memberikan alasan maupun
saran.
Pasal 7
BANTUAN KEPELATIHAN DAN PSIKOLOG
1. Selama berlangsungnya perjanjian ini dan demi meningkatnya
kualitas permainan ( -------- cabang olahraga --------- ) PIHAK
KEDUA, PIHAK KEDUA akan mendapat bantuan kepelatihan
dari PIHAK PERTAMA.
2. Untuk pelatih fisik PIHAK KEDUA ditunjuk ( -------- nama pelatih
-------- ).
3. Untuk pelatih strategi permainan ditunjuk ( -------- nama pelatih
-------- ).
4. PIHAK KEDUA wajib mengikuti dan menuruti saran para
pelatihnya dan apabila ditemukan ketidakcocokan diantara
pelatih dan PIHAK KEDUA, maka akan diselesaikan secara
musyawarah dan kekeluargaan dengan melibatkan PIHAK
PERTAMA.
4 | P a g e
no reviews yet
Please Login to review.