Authentication
459x Tipe DOCX Ukuran file 0.14 MB Source: kimiaindah.files.wordpress.com
2. Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah
nomor 77.1/KEP/I.0/B/2005 tentang Pedoman dan
Tata Kerja Pimpinan Pusat Muhammadiyah Masa
Jabatan 2005 – 2010;
3. Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Nomor 120/KEP/I.0/B/2006 tanggal 09 Sya’ban
1427 H / 02 September 2006 M tentang Qa’idah
Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan;
Berdasar : Pembahasan dan keputusan rapat pleno Pimpinan
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH Pusat Muhammadiyah tanggal 23 Juni 2008;
SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH M E M U T U S K A N :
Nomor: 138/KEP/I.0/B/2008
Menetapkan : KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
Tentang: TENTANG PEDOMAN MAJELIS PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAH sebagai berikut:
PEDOMAN MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
BAB I
Bismillahirrahmanirrahim KETENTUAN UMUM
Pimpinan Pusat Muhammadiyah: Pasal 1
Membaca : Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ketentuan Umum
nomor 86/KEP/I.0/B/2007 tanggal 25 Jumadats
Tsaniyah 1428 H / 10 Juli 2007 M tentang Pedoman Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:
Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah 1. Persyarikatan adalah Muhammadiyah.
Muhammadiyah; 2. Pimpinan Persyarikatan sesuai dengan tingkatannya adalah
Menimbang : 1. bahwa dalam Pedoman Majelis Pendidikan Dasar Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Wilayah
dan Menengah Muhammadiyah sebagaimana Muhammadiyah, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, dan Pimpinan
ditetapkan dengan Surat Keputusan Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
Pusat Muhammadiyah nomor 86/KEP/I.0/B/2007 3. Majelis adalah Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah
tanggal 25 Jumadats Tsaniyah 1428 H / 10 Juli merupakan Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan bidang
2007 M terdapat pasal-pasal yang perlu diubah pendidikan dasar dan menengah.
khususnya mengenai fungsi, tugas, dan 4. Amal Usaha, Program, dan Kegiatan adalah bentuk usaha
wewenang Majelis; bidang pendidikan dasar dan menengah.
2. bahwa perubahan – perubahan tersebut perlu 5. Keuangan dan kekayaan adalah seluruh harta benda milik
dituangkan dalam suratkeputusan; Persyarikatan yang dikelola oleh Majelis.
6. Pengawasan adalah pemeriksaan dan pengendalian yang
dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan terhadap Majelis.
7. Sanksi adalah tindakan administratif dan/atau yuridis yang
Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan terhadap Majelis yang
Muhammadiyah; menyalahi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
a. Pembinaan ideologi Muhammadiyah di sekolah.
BAB II b. Perencanaan, pengorganisasian, pembimbingan,
KEDUDUKAN DAN PEMBENTUKAN pengkoordinasian, dan pengawasan atas pengelolaan amal
usaha, program, dan kegiatan.
Pasal 2 c. Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga profesional.
Kedudukan dan Pembentukan d. Pengembangan kualitas dan kuantitas amal usaha.
e. Penelitian dan pengembangan bidang pendidikan dasar dan
(1) Majelis berkedudukan di tingkat pusat, wilayah, daerah, dan menengah
cabang. f. Penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatan
(2) Majelis dibentuk oleh Pimpinan Persyarikatan pada masing- sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan
masing tingkat. bidang pendidikan dasar dan menengah.
BAB III (2) Majelis tingkat pusat bertugas:
FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG a. Mengatur Pelaksanaan pasal 4 ayat (1)
b. Mengatur pendirian dan pembubaran sekolah,
Pasal 3 c. Mengatur pengangkatan dan pemberhentian guru dan
Fungsi karyawan.
Majelis tingkat pusat sampai dengan tingkat cabang berfungsi d. Mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan
sebagai penyelenggara amal usaha, program, dan kegiatan bidang Wakil-Wakil Kepala Sekolah.
pendidikan dasar dan menengah sesuai kebijakan Persyarikatan, e. Mengatur pengangkatan dan pemberhentian Pengawas.
meliputi: f. Mengatur penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan
a. Pembinaan ideologi Muhammadiyah di sekolah. Belanja Sekolah.
b. Perencanaan, pengorganisasian, pembimbingan, g. Mengatur penetapan Komite Sekolah
pengkoordinasian, dan pengawasan atas pengelolaan amal h. Menetapkan kurikulum nasional dan kurikulum Al-Islam,
usaha, program, dan kegiatan. Kemuhammadiyahan, Bahasa Arab, dan bahasa Inggris
c. Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga profesional. (ISMUBARIS).
d. Pengembangan kualitas dan kuantitas amal usaha.
e. Penelitian dan pengembangan bidang pendidikan dasar dan (3) Majelis tingkat wilayah bertugas:
menengah. a. Melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a
f. Penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatan b. Mengusulkan pendirian dan pembubaran sekolah kepada
sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan bidang Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
pendidikan dasar dan menengah. c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala
Sekolah SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan
bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah
Muhammadiyah.
Pasal 4 d. Mengangkat dan pemberhentian Wakil-Wakil Kepala Sekolah
Tugas SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain
yang.
(1) Majelis tingkat pusat sampai dengan cabang bertugas e. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pengawas
menyelenggarakan amal usaha, program, dan kegiatan bidang SMA/SMK/MA Mu’alimin-Mu’alimat/SMA LB dan bentuk lain
pendidikan dasar dan menengah sesuai kebijakan Persyarikatan, yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
meliputi:
f. Mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Sekolah tingkat SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB (2) Majelis tingkat pusat berwenang menetapkan:
dan bentuk lain yang sederajat. a. Ketentuan tentang tata cara:
1) Pelaksanaan pasal 5 ayat (1)
(4) Majelis tingkat daerah bertugas: 2) Pendirian dan pembubaran sekolah, dengan
a. Melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a. ketentuan:
b. Mengusulkan pendirian dan pembubaran sekolah 1. Pendirian SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain
kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dengan yang sederajat ditetapkan oleh Pimpinan Daerah
persetujuan dan atas nama Pimpinan Daerah Muhammadiyah. Muhammadiyah.
c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian guru 2. Pendirian SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA
dan karyawan kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah. LB dan bentuk lain yang sederajat ditetapkan oleh
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pimpinan Wilayah Muhamamdiyah.
Kepala SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat 3. Pembubaran SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk
kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah. lain yang sederajat, dan SMA/SMK/MA/Mu’allimin-
e. Mengangkat dan Memberhentikan Wakil-Wakil Kepala Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat
Sekolah SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah
sederajat. atas persetujuan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
f. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
Pengawas SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang 3) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Wakil-
sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah. Wakil Kepala Sekolah, dengan ketentuan:
g. Mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja 1. Kepala Sekolah SMA/SMK/MA/Mu’allimin-
Sekolah tingkat SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain
sederajat. 2. yang sederajat ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah
Muhammadiyah.
Pasal 5 3. Kepala Sekolah SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk
Wewenang lain yang sederajat
4. ditetapkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
(1) Majelis tingkat pusat sampai dengan cabang berwenang Wakil-Wakil Kepala Sekolah
melaksanakan kebijakan Persyarikatan dalam penyelenggaraan SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan
amal usaha, program, dan kegiatan bidang pendidikan dasar dan bentuk lain yang sederajat ditetapkan oleh Majelis
menengah, meliputi: tingkat wilayah. 4. Wakil-Wakil Kepala Sekolah
a. Pembinaan ideologi Muhammadiyah di sekolah. SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang
b. Perencanaan, pengorganisasian, pembimbingan, sederajat ditetapkan oleh Majelis tingkat daerah.
pengkoordinasian, dan pengawasan atas pengelolaan amal 4) Pengangkatan dan pemberhentian guru dan karyawan.
usaha, program, dan kegiatan. 5) Pengangkatan dan pemberhentian Pengawas.
c. Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga profesional. 6) Penyusunan dan pengesahan Rencana Anggaran
d. Pengembangan kualitas dan kuantitas amal usaha. Pendapatan dan Belanja Sekolah.
e. Penelitian dan pengembangan bidang pendidikan 7) Penetapan Komite Sekolah.
dasar dan menengah. b. Kurikulum nasional dan kurikulum Al-Islam,
f. Penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatan Kemuhammadiyahan, Bahasa Arab, dan bahasa Inggris
sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan (ISMUBARIS).
bidang pendidikan dasar dan menengah.
(3) Majelis tingkat wilayah berwenang: e. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian guru dan
a. Melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (2) karyawan SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang
b. Mengusulkan: sederajat, dan SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB
1) Pendirian SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah
dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
Muhammadiyah. f. Mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
2) Pembubaran SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA Sekolah tingkat SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain
LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan yang sederajat
Wilayah Muhammadiyah.
c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala BAB IV
Sekolah SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan HUBUNGAN DAN TATA KERJA
bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah
Muhammadiyah. Pasal 6
d. Mengangkat dan memberhentikan Wakil-Wakil Kepala Sekolah Hubungan
SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain
yang sederajat (1) Majelis mengadakan hubungan vertikal dalam
e. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pengawas penyelenggaraan amal usaha, program, dan kegiatan
SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain Persyarikatan di bidang pendidikan dasar dan menengah
yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah. Muhammadiyah dengan pemberitahuan baik kepada Pimpinan
f. Mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Persyarikatan setingkat maupun yang dituju. Dalam hal
Sekolah tingkat SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB hubungan dengan Pimpinan Persyarikatan dilakukan dengan
dan bentuk lain yang sederajat persetujuan dan atas nama Pimpinan Persyarikatan setingkat.
(2) Majelis mengadakan hubungan horisontal
(4) Majelis tingkat daerah berwenang: dengan Majelis dan Lembaga lain serta Organisasi Otonom,
a. Melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a dengan pemberitahuan kepada Pimpinan Persyarikatan.
b. Mengusulkan:
1. Pendirian SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang (3) Majelis dengan persetujuan Pimpinan Persyarikatan dapat
sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah. mengadakan hubungan dengan Amal Usaha Majelis lain dalam
2. Pembubaran SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain pelaksanaan program dan kegiatan yang sama, dilakukan dengan
yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah pemberitahuan sebelumnya kepada Majelis yang membawahi
Muhammadiyah dengan persetujuan dan atas nama amal usaha tersebut dan Pimpinan Persyarikatannya.
Pimpinan Daerah Muhammadiyah. (4) Majelis dapat mengadakan hubungan dan kerjasama dengan
c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala pihak lain di luar Persyarikatan, dengan persetujuan Pimpinan
Sekolah SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang Persyarikatan setingkat. Dalam hal hubungan dan kerjasama
sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah. dengan pihak luar negeri, diatur oleh Pimpinan Pusat
Mengangkat dan memberhentikan Wakil-Wakil Kepala Muhammadiyah.
Sekolah SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang
sederajat. Pasal 7
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Tata Kerja
Pengawas SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang
sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
no reviews yet
Please Login to review.