Authentication
436x Tipe PPTX Ukuran file 2.66 MB Source: law.ugm.ac.id
LITERATURE
Sukarna, 1981, Sistem Politik, Alumni, Bandung,
hlm. 83-87.
Rob Hague, et al., 1998, Comparative
Government & Politics: An Introduction,
MacMillan Press Ltd., UK, hlm. 96.
Jimly Asshiddiqie, 2006, Pengantar Hukum Tata
Negara, Jilid II, Konpress, Jakarta, hlm. 168-
184.
B. Hestu Cipto Handoyo & Y. Thresianti, 2000,
Dasar-Dasar Hukum Tata Negara Indonesia,
UAJY, Yogyakarta, hlm. 133-141.
MENGAPA PEMILU
DIADAKAN?
Bottom-Up Teori (Harrold & Miller):
◦ Teori ini menekankan pada bagaimana sebuah pemilu merupakan suatu
penerjemahan akuntabilitas pemerintah terhadap yang diperintah.
◦ Pemilu akhirnya menentukan siapa yang memerintah dan hasil Pemilu
berikutnya sangat tergantung pada bagaimana pemerintahan tsb
dijalankan.
◦ In Short: Rakyat Partai Politik (channeling communication upward
[menyalurkan komunikasi ke atas]) Pemilihan Umum Pemerintah.
Top-Down Teori (Ginsberg):
◦ Fokus utamanya adalah pada proses Pemilu sehingga dia berkesimpulan
bahwa: “competitive elections are, in reality, devices for expanding the
power of the elite over population” [Pemilu, pada kenyataannya,
merupakan cara untuk memperbesar kekuasaan para elite terhadap
rakyat].
◦ Penguasa Partai Politik (mengurangi fungsi partisipasi rakyat dan
terbatas pada pemilu) Pemilihan Umum memperkuat legitimasi
Penguasa.
PENGERTIAN PEMILU
Sukarna:
Pemilu adalah suatu alat atau cara untuk
memperoleh wakil-wakil rakyat yang akan
memperjuangkan kepentingan rakyat dan
bertanggung jawab atas hasil-hasilnya.
PENGERTIAN PEMILU
Rob Hague, et al.:
An Election: a competition for office based on a
formal expression of preferences by a population.
These opinions are the combined into a collective
decision about which candidates have won
[Pemilihan Umum adalah sebuah kompetisi untuk
menduduki jabatan (politik) yang didasarkan pada
pernyataan pilihan secara formal oleh rakyat.
Pilihan-pilihan tersebut kemudian digabungkan
menjadi sebuah keputusan kolektif untuk
menentukan kandidate mana yang menang].
PENGERTIAN PEMILU
Pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 2012:
Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 1 angka 2 UU No. 8 Tahun 2012: (Pileg)
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Pasal 1 angka 1 UU No.4 2 Tahun 2008 juncto UU No. 15 Tahun
2011: (Pilres)
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden adalah Pemilihan umum
untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
no reviews yet
Please Login to review.