Authentication
383x Tipe DOC Ukuran file 0.04 MB Source: sabilulungan.bandung.go.id
PEMERINTAH KOTA BANDUNG
DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
JALAN WASTU KENCANA NO.2 Tlp. (022) 4204445, 4214656, 4209922 Fax. 4209951
BANDUNG
Bandung, 2016
Nomor : Kepada :
Sifat : Biasa. Yth. Para Penerima Dana Hibah / Bansos
(sebagaimana terlampir)
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Permintaan Laporan
Pertanggungjawaban Dana di
Hibah dan Bantuan Sosial TA
2015 B A N D U N G
Menindaklanjuti Amanat Pasal 51 Ayat (1a) Nomor 891 Tahun 2011
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan
Walikota Nomor 816 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketujuh Atas
Peraturan Walikota Bandung Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring
dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kami mengingatkan :
1. Sesuai Pasal 24 dan 25 Peraturan Walikota Nomor 816 Tahun 2015
Tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor
891 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring
dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bahwa Penerima
belanja hibah bertanggungjawab baik formal maupun material atas
penggunaan belanja hibah yang diterimanya dan melaporan
penggunaan belanja hibah berupa uang disampaikan oleh Penerima
Belanja Hibah dan Bantuan Sosial kepada Walikota melalui Kepala
DPKAD selaku PPKD.
2. Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pasal 4 Ayat (3)
yang telah Bapak / Ibu tanda tangani diatas materai dinyatakan :“Pihak
Kedua membuat dan menyampaikan Laporan Penggunaan Belanja
Hibah kepada Walikota melalui PPKD Dinas Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah Kota Bandung paling lambat 1 (satu) bulan setelah
kegiatan selesai atau tanggal 10 Januari Tahun Anggaran
berikutnya”.
3. Format laporan minimal sesuai Surat Edaran Nomor 978/SE.035-
DPKAD Tanggal 13 April 2015 tentang Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Belanja Hibah TA 2015 (format terlampir).
4. Laporan sebagaimana angka 1 s/d 3 diatas agar dilengkapi dengan
fotocopi bukti pengeluaran seperti kuitansi, bon-bon pengeluaran dan
lain-lain
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan catatan yang ada pada kami,
Lembaga / Organisasi Kemasyarakatan /Kelompok Masyarakat yang
Bapak/Ibu pimpin “belum meyampaikan Laporan Penggunaan Belanja
Hibah/Bantuan Sosial”, dan melalui surat ini kami meminta Bapak/Ibu
untuk segera menyampaikannya.
Demikian agar menjadi maklum. Atas perhatiannya kami ucapkan
terima kasih.
KEPALA DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN
ASET DAERAH KOTA BANDUNG
Drs. H. DADANG SUPRIATNA, MH
Pembina Utama Muda
NIP 19610308 199103 1 009
Tembusan disampaikan kepada Yth.
1. Bapak Walikota Bandung (sebagai laporan)
2. Bapak Wakil Walikota Bandung (sebagai laporan)
3. Bapak Sekretaris Daerah Kota Bandung (sebagai laporan)
4. Inspektur Kota Bandung
no reviews yet
Please Login to review.