Authentication
336x Tipe DOC Ukuran file 0.13 MB Source: www.kejaksaan.go.id
KEJAKSAAN NEGERI TABANAN P – 29
“ UNTUK KEADILAN “
S U R A T D A K W A A N
Nomor Reg. Perk : PDS- 002/K/TBNAN/03/2012
A. Terdakwa :
Nama lengkap : Ir. NI NYOMAN RUSMINI, M.MA.
Tempat Lahir : Tabanan
Umur/Tanggal Lahir : 52 tahun / 22 Januari 1960.
Jenis Kelamin : Perempuan.
Kebangsaan /Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jalan Gadung Gang III Nomor 7, Dusun Merta Nadi,
Desa Dangri Kangin, Kec. Denpasar Utara, Kab.
Denpasar.
Agama : Hindu.
Pekerjaan : PNS (Kepala Dinas Peternakan Kab. Tabanan)
Pendidikan : S-2
B. PENAHANAN :
- Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.
C. DAKWAAN :
PRIMAIR :
------------ Bahwa ia terdakwa Ir. NI NYOMAN RUSMINI, M.MA. selaku Kepala Dinas
Peternakan Kab. Tabanan yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Tabanan Nomor :
821.22 / 440 / BKD tanggal 12 Mei 2009 tentang Pengangkatan Kepala Dinas Peternakan
Kabupaten Tabanan, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun masih dalam
tahun 2009 sampai dengan hari Selasa tanggal 20 Juli 2010 pukul 13.00 Wita atau setidak-
tidaknya pada waktu-waktu lain di dalam tahun 2009 sampai dengan tahun 2010, bertempat
di Ruang Kantor Kepala Dinas Peternakan Kab. Tabanan Jalan Kutilang Nomor 6 Tabanan
atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, melakukan beberapa perbuatan meskipun
masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa
sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara-
cara sebagai berikut ; -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam upaya membangun usaha/budidaya unggas dalam satu zona/kawasan
dengan focus kegiatan pada usaha dibidang produksi bibit, mencegah penyebaran
1
penyakit AI (Avian Influenza) melalui lalulintas perdagangan unggas dan produk unggas
antar daerah dan mendukung upaya pengendalian dan pemberantasan AI (Avian
Influenza) secara bertahap di Indonesia ditetapkanlah Zona Kawasan Perunggasan guna
membangun usaha/budidaya unggas lokal dalam satu zona/kawasan secara terintegrasi,
sehingga usaha yang dilakukan kelompok mencakup subsistem hulu, onfarm dan
subsistem hilir ;
- Bahwa untuk membangun usaha/budidaya unggas dalam satu zona/kawasan perunggasan
tersebut pada tanggal 28 Mei 2008 Ir. GUSTI PUTU SUANDI, MM selaku Kepala Dinas
Peternakan Kabupaten Tabanan (Mantan Kepala Dinas) mengajukan Proposal ke Dirjen
Peternakan Direktorat Budidaya Ternak Non Ruminansia mohon Dana Dekosentrasi
Tugas Pembantuan untuk penanganan Sonifikasi kawasan unggas dan pengendalian
wabah virus Flu burung sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah).
- Bahwa kemudian pada DIPA Nomor 1894.0/018-06.4/-/2009, Dinas Peternakan
Kabupaten Tabanan mendapat Alokasi dana Bantuan Sosial untuk zonifikasi sebesar Rp
620.000.000,- (enam ratus dua puluh juta rupiah). Selanjutnya dalam Pedoman Umum
Zoning (Penataan Zona Usaha Perunggasan) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
Peternakan Direktorat Budidaya Ternak Non Ruminansia Tahun 2009 yang ditindak
lanjuti dengan Petunjuk Teknis Zoning (Penataan Zona Usaha Perunggasan) yang
dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Pemerintah Kabupaten Tabanan Tahun 2009, penataan
Zona usaha perunggasan pelaksanaannya dibagi menjadi beberapa tahap, yaitu :
A. Tahap Persiapan, pada tahap ini dinas Peternakan Kabupaten Tebanan membentuk
Tim Teknis yang bertugas untuk melakukan hal sebagai berikut :
1. Penyiapan Zona
Tim Teknis mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan penataan zona usaha perunggasan.
b. Melakukan identifikasi dan seleksi zona/kawasan sebagai lokasi kegiatan
penataan, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1) Zona berada pada kawasan tertentu yang ditetapkan sebagai kawasan/sentra
pengembangan unggas local dengan mempertimbangkan RUTR dan RDTR.
2) Zona dapat memiliki peternakan unggas mandiri, kelompok VPF (Village
Poultry Farming/Budidaya Unggas Pedesaan), plasma ayam ras, kelompok
unggas local, pemeliharaan unggas kesayangan (backyard).
3) Zona memiliki data dan informasi yang lengkap mengenai profil
perunggasan.
c. Kepala Dinas Peteranakan menetapkan zona/kawasan tersebut sebagai aplikasi
kegiatan penataan dalam suatu Surat Keputusan.
2. Penyiapan Kelompok
Setelah dilakukan penetapan zona/wilayah, maka selanjutnya tim teknis
mempunyai tugas untuk :
2
a. Melakukan identifikasi kelompok peternak unggas local (ayam buras) calon
penerima dana penataan zona usaha perunggasan.
b. Melakukan seleksi kelompok peternak unggas local dengan mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut :
1) Kelompok, adalah kelompok peternak unggas yang sudah berpengalaman
dibidang budidaya dan memiliki kelembagaan yang kuat.
2) Kelompok, diprioritaskan pada kelompok peternak unggas yang telah
melaksanakan kerjasama/memiliki jaringan pada aspek hilir, sehingga
kontinuitas kegiatan sudah terjamin.
3) Kelompok, bersedia melakukan usahanya secara terintegrasi, sehingga
kegiatan pada aspek hulu (budidaya pembibitan) menjadi kegiatan utama
kelompok disamping kegiatan pada aspek onfarm, dan hilir (jaringan
kerjasama pasca panen)
4) Kelompok, bersedia menjadi kelompok inti dalam mendukung
pengembangan usaha perunggasan dizona/wilayah penataan.
c. Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Tabanan menetapkan kelompok peternak
penerima dana penataan zona usaha perunggasan melalui Surat Keputusan.
B. Tahap Pelaksanaan, dimana Dinas Peternakan bersama-sama dengan instansi terkait
lainnya melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Sosialisasi
Melakukan sosialisasi secara bertahap dengan melibatkan seluruh stakeholder serta
pemerintah daerah setempat dengan materi sosialisasi tentang :
1) Tata Cara Budidaya Unggas yang Baik (Good Farming Practice);
2) Pengendalian dan pemberantasan AI (Avian Influensa);
3) Perundang-undangan terkait lainnya dan;
4) Manfaat dilakukan program penataan bagi para peternak dan masyarakat
sekitarnya.
Sosialisasi dilakukan terhadap masyarakat, terutama para peternak unggas yang
berada di wilayah zona/kawasan penataan.
2. Penataan
Sesuai dengan prinsip pelaksanaan penataan zona usaha perunggasan, maka pada
tahap awal dilakukan pembenahan usaha budidaya unggas pada salah satu
kelompok peternak unggas yang berada dizona/wilayah tersebut. Kelompok
peternak unggas tersebut melakukan kegiatan budidaya/usaha peternakan secara
terintegrasi antara subsistem hulu (usaha pembibitan), onfarm dan hilir.
Untuk mendukung terlaksananya kegiatan tersebut pada tahun 2009 melalui dana
Tugas Pembantuan (TP) telah dialokasikan anggaran penataan zona usaha
perunggasan dan masuk kedalam bantuan social. Anggaran tersebut dapat
dimanfaatkan kelompok untuk pengembangan usaha peternakan unggas lokal
3
kelompok yang dilakukan secara terintegrasi. Dengan demikian anggaran yang
tersedia dapat dimanfaatkan untuk hal-hal sebagai berikut :
1) Perbaikan kandang;
2) Pengadaan ternak bibit;
3) Bantuan pakan ternak;
4) Pengadaan obat-obatan;
5) Peralatan biosecuriti, peralatan kandang dan lainnya dan;
6) Pengembangan kelembagaan kelompok dan sarana pendukung lainnya.
3. Pendampingan
Penataan zona usaha perunggasan sebagai salah satu upaya untuk mengkondisikan
agar setiap kegiatan budidaya/pemeliharaan unggas yang berada di zona/wilayah
penataan dilaksanakan sesuai dengan kaidah tatacara berbudidaya ternak unggas
yang baik, sehingga zona/wilayah tersebut dapat terbebas dari wabah virus
penyakit AI (Avian Influensa).
Pada saat dilakukan penataan, terutama terkait dengan pemanfaatan dana fasilitasi
dari pemerintah, Dinas Peternakan Kabupaten Tabanan perlu melakukan
pendampingan agar kelompok dalam memanfaatkan dana bantuan sesuai dengan
pedoman dan ketentuan yang ada.
- Bahwa pelaksanaan dilapangan terdakwa selaku Kepala Dinas Peternakan Kabupaten
Tabanan tidak melakukan sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam Pedoman
Umum Zoning (Penataan Zona Usaha Perunggasan) yang dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal Peternakan Direktorat Budidaya Ternak Non Ruminansia Tahun 2009 dalam
BAB II sebagaimana dijabarkan dalam Petunjuk Teknis Zoning (Penataan Zona Usaha
Perunggasan) yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Pemerintah Kabupaten Tabanan
Tahun 2009 tersebut, dimana pada tanggal 5 Maret 2009 terdakwa telah terlebih dahulu
menetapkan wilayah Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi
Bali sebagai Zona/Kawasan Usaha Perunggasan Di Kabupaten Tabanan Tahun 2009
dengan Surat Keputusan Nomor : 12a/Disnak/2009 tanggal 5 Maret 2009, dan pada
tanggal 7 April 2009 telah menetapkan Kelompok Tani Ternak Bina Ternak sebagai
penerima Dana bantuan Zonifikasi Kawasan Unggas di Kabupaten Tabanan tahun 2009
dengan Keputusan Nomor : 17a/Disnak/2009 tanggal 7 April 2009, dimana dalam
penetapan Zona/kawasan perunggasan dan penetapan Kelompok tani ternak penerima
bantuan tanpa didasari oleh hasil penelitian dari Tim Teknis terlebih dahulu sesuai dengan
Pedoman Umum Zoning (Penataan Zona Usaha Perunggasan) yang dikeluarkan oleh
Direktorat Jenderal Peternakan Direktorat Budidaya Ternak Non Ruminansia Tahun 2009
dalam BAB II dan Petunjuk Teknis Zoning (Penataan Zona Usaha Perunggasan) yang
dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Pemerintah Kabupaten Tabanan Tahun 2009, yang
mana Tim Teknis baru dibentuk pada tanggal 9 Juni 2009 sesuai dengan Surat Keputusan
Bupati Tabanan Nomor : 318 tahun 2009. Selanjutnya Kelompok Tani Ternak Bina Ternak
yang telah ditetapkan oleh terdakwa sebagai penerima Dana bantuan Sonifikasi Kawasan
4
no reviews yet
Please Login to review.