Authentication
PEWARISAN ANAK LUAR
KAWIN
BW (Burgerlijk Wetboek) mengatur kedudukan anak luar
kawin. Dalam hal ini pengertian anak luar kawin ada 3 (tiga)
macam, yaitu :
1.Anak yang dilahirkan akibat dari hubungan antara laki-laki
dengan perempuan yang kedua-duanya diluar ikatan perkawinan,
yang dsebut dengan anak alami (natuurlijk kind), anak ini dapat
diakui.
2.Anak yang lahir akibat hubungan antara seorang laki-laki
dengan seorang wanita, yang salah satu atau kedua-duanya
terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Anak ini disebut anak
zina (overspelige kinderen) dan anak ini tidak dapat diakui.
3.Anak yang lahir akibat hubungan antara seorang laki-laki
dengan seorang perempuan dimana satu sama lainnya menurut
ketentuan undang-undang dilarang kawin. Anak ini disebut dengan
anak sumbang (in bloedschande gateelde kinderen). Anak ini
tidak dapat diakui, kecuali jika kedua orang tua mereka mendapat
dispensasi untuk kawin dari presiden.
February 3, 2022 I Wayan Yasa, S.H., M.H. 2
CARA PEMBAGIAN JIKA
ADA ANAK LUAR KAWIN
Untuk menyelesaikan pembagian harta
warisan, jika terdapat anak luar kawin,
maka mula-mula bagian dari anak luar
kawin diberikan terlebih dahulu,
kemudian sisanya baru dibagi kepada
ahli waris yang lainnya menurut
ketentuan undang-undang.
Untuk anak zinah (overspelige
kinderen) dan anak sumbang, menurut
pasal 867 BW tidak berhak atas harta
waris kecuali hanyalah berhak atas
nafkah (allimentatie).
February 3, 2022 I Wayan Yasa, S.H., M.H. 3
Yang Berhak Mewaris
Harta Anak Luar Kawin
Jika seorang anak luar kawin meninggal dunia, dan ia
merupakan anak luar kawin yang diakui, maka yang berhak
mewaris hartanya adalah:
Keturunannya, istri / suami (866 BW),
Bapak dan/atau ibu yang mengakuinya serta saudara-saudaranya
beserta keturunannya (870 BW).
Oleh pasal 871 BW diatur tentang pewarisan terhadap
barang=barang yang ditinggalkan oleh orang tuanya dulu. Dan
jika barang tadi masih ujud semula, sedangkan anak luar kawin
tadi tidak meninggalkan istri/suami maka barang tadi kembali
kepada keturunan dari ayah/ibu yang mengakui.
February 3, 2022 I Wayan Yasa, S.H., M.H. 4
February 3, 2022 I Wayan Yasa, S.H., M.H. 5
February 3, 2022 I Wayan Yasa, S.H., M.H. 6
no reviews yet
Please Login to review.