Authentication
RENJA DINAS KESEHATAN TAHUN 2020
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pembangunan kesehatan merupakan bagian dari
pembangunan nasionaldimana dalam pelaksanaannya bukan hanya
merupakan tanggung jawab Pemerintah tetapi seluruh komponen
bangsa sehingga tujuan pembangunan kesehatan dapat tercapai
yaitu meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup
sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya. Untuk mencapai tujuan
tersebut sangat diperlukan pembangunan yang berkesinambungan,
baik antar sektor, program maupun kesinambungan antar upaya-
upaya yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Agar
pelaksanaan pembangunan kesehatan dapat terlaksana secara
berkesinambungan, perlu dilakukan perencanaan dan penganggaran
yang terpadu dan terarah.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional(SPPN),dinyatakan bahwa setiap
daerah harus menyusun rencana pembangunan daerah secara
sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap
perubahan, dengan jenjang perencanaan jangka panjang,
perencanaan jangka menengah dan perencanaan tahunan. Dokumen
perencanaan jangka panjang daerah dituangkan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, perencanaan jangka
menengah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) Daerah,dan perencanaan pembangunan tahunan
dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD),
yang selanjutnya sesuai dengan pasal21 ayat (2) Undang-undang
Nomor 25 tahun2004 juga mewajibkan setiap SKPD menyiapkan dan
membuat Rencana Kerja (Renja) SKPD sesuai tugas pokok dan
1
RENJA DINAS KESEHATAN TAHUN 2020
fungsinya,yang disusun dengan mengacu pada rancangan awal
RKPD yang telah disiapkan oleh Bappeda sebagai
penjabaran dari RPJM Daerah dimana selanjutnya RKPD
dijadikan dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (RAPBD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka Dinas Kesehatan
Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah,
pada tahun 2019 ini menyusun Rencana Kerja (Renja) Tahun 2020
Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara yang merupakan dokumen
rencana pembangunan Dinas Kesehatan berjangka waktu 1 (satu)
tahun guna mengoperasionalkan RKPD yang disertai dengan upaya-
upaya mempertahankan dan meningkatkan capaian kinerja pelayanan
kesehatan masyarakat yang sudah dicapai oleh Dinas Kesehatan
Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun-tahun sebelumnya sesuai
dengan tugas pokok dan fungsinya.
Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi
Tenggara tahun 2020 akan dijadikan sebagai pedoman dan rujukan
dalam menyusun program dan kegiatan Dinas Kesehatan Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2020.
1.2. Landasan Hukum
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah.
2
RENJA DINAS KESEHATAN TAHUN 2020
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaen/Kota.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Keuangan Negara/Daerah.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah.
10. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah.
11. Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah.
12. Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata
cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah.
13. Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019
14. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2016 No. 13);
15.Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 55 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara
1.3. Maksud dan Tujuan
3
RENJA DINAS KESEHATAN TAHUN 2020
Penyusunan dokumen Rencana kerja (Renja) dimaksudkan
untuk menjadi panduan dan alat monitoring dan evaluasi Dinas
Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam proses penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan kesehatan selama periode satu
tahun sesuai dengan ruang lingkup kewenangan dan tanggung
jawabnya di bidang kesehatan dengan tujuan sebagai berikut :
1. Tersedianya satu dokumen perencanaan penyelenggaraan
kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2020 dan perkiraan tahun 2021.
2. Tersusunnya rumusan program dan kegiatan pembangunan
kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara tahun
2020.
3. Tersusunnya kebutuhan anggaran pembiayaan pembangunan
kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara tahun
2020.
4. Tersedianya analisis data capaian program/kegiatan yang
memenuhi maupun tidak memenuhi target Rencana kerja tahun
2018
1.4. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan Rancangan Renja SKPD Tahun 2020 terdiri dari
tiga bab sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Landasan Hukum
1.3 Maksud dan Tujuan
1.4 Sistematika Penulisan
BAB II EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SKPD TAHUN LALU
2.1 Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Tahun Lalu dan Capaian
Renstra SKPD
2.2 Analisis Kinerja Pelayanan SKPD
2.3 Isu-isu Penting PenyelenggaraanTugas dan Fungsi SKPD
4
no reviews yet
Please Login to review.