Authentication
303x Tipe DOCX Ukuran file 0.02 MB Source: jdih.sangihekab.go.id
ABSTRAK PERATURAN BUPATI
PERJALANAN DINAS
2021
PERBUP NO.6, BD 2021 / NO.6 : 36 HLM
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
DALAM NEGERI DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN
KEPULAUAN SANGIHE
ABSTRAK : - Agar tercapainya tertib administrasi dalam pengelolaan
keuangan daerah secara efisien, efektif, transparan dan
bertanggungjawab dalam pelaksanaan perjalanan dinas
dalam negeri, perlu mengatur ketentuan mengenai tata
cara perjalanan dinas dilingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Kepulauan Sangihe.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.29 Tahun
1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU
No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU
No.15 Tahun 2019; UU No.5 Tahun 2014; UU No.17 Tahun
2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP
No.59 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun
2019; Perpres No.33 Tahun 2020; Permenkeu
No.113/PMK.05/2012; Permendagri No.80 Tahun 2015
sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120
Tahun 2018; Permendagri No.70 Tahun 2019; Permendagri
No.90 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tata cara
pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dilingkungan
pemerintah daerah kabupaten kepulauan sangihe, dengan
menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam
pengaturannya. Ketentuan umum; Ruang lingkup
perjalanan dinas; Prinsip perjalanan dinas; Jenis dan
kegiatan perjalanan dinas; Penggolongan perjalanan dinas;
Persyaratan pelaksanaan perjalanan dinas; Pelaksanaan
perjalanan dinas; Biaya perjalanan dinas; Mekanisme
pembayaran biaya perjalanan dinas; Laporan
pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas; Pengendalian
internal; Ketentuan lain-lain.
CATATAN : - Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan 6 April 2021.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan
Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2020, perlu
diganti dengan Peraturan Bupati yang baru.
- Lampiran : 11 Hlm.
no reviews yet
Please Login to review.