Authentication
303x Tipe DOC Ukuran file 0.10 MB Source: www.kejaksaan.go.id
K E J A K S A A N N E G E R I T E G A L
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK. : PDS- 01/TGL/Ft.1/07/2012
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : MOHAMMAD IQBAL, SE, MM
Tempat Lahir : Tegal
Umur / Tanggal Lahir : 46 tahun / 09 September 1965
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Durian No. 72 Rt 006 Rw 006, Kelurahan Kraton, Kecamatan
Tegal Barat, Kota Tegal
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta (mantan Direktur PDAM Kota Tegal)
Pendidikan : S-2 (Magister Management)
B. PENAHANAN :
Terdakwa MOHAMMAD IQBAL, SE, MM sejak tanggal 18 Januari 2012 telah ditetapkan
sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
C. DAKWAAN :
Primair :
------- “ Bahwa terdakwa MOHAMMAD IQBAL, SE, MM pada kurun waktu antara bulan Mei
2009 sampai dengan bulan Desember 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam
tahun 2009, bertempat di Kantor PDAM Kota Tegal, Jl. Hang Tuah No. 29 Kota Tegal atau
setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara cara sebagai
berikut :
- bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tegal Nomor : 539/001/2009 tanggal 08
Januari 2009 tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kota Tegal periode 2009-2012 menetapkan MOHAMMAD IQBAL, SE, MM sebagai
Direktur Perusahaan Air Minum (PDAM) Kota Tegal periode 2009-2012, yang kemudian
pada tanggal 01 Mei 2009, terdakwa MOHAMMAD IQBAL, SE, MM membuat dan
menandatangani Piagam Kesepakatan Kerjasama antara PDAM Kota Tegal dengan PT.
LAPI ITB Bandung Nomor : 690/835/2009 dan Nomor : 0630/PT. LAPI ITB/MoU/V/2009
dan pada tanggal 05 Mei 2009 terdakwa MOHAMMAD IQBAL, SE, MM juga
1
menandatangani Nota Kesepahaman antara PDAM Kota Tegal dengan Fakultas Teknik
Universitas Diponegoro Semarang Nomor : 690/680/2009 dan Nomor :
6251/H7.1.31/PM/2009 tentang Pengembangan Teknologi Pengelolaan Sumber Daya Air
di Wilayah Kerja PDAM Kota Tegal;
- atas dasar Piagam Kesepakatan Kerjasama dan Nota Kesepahaman antara PDAM Kota
Tegal dengan PT. LAPI ITB Bandung dan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro
Semarang, selanjutnya PT. LAPI, ITB Bandung dan Fakultas Teknik Universitas
Diponegoro Semarang mengajukan proposal pembuatan Detail Engeneering Design
(DED) Intake dan Transmisi yang berisi Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Biaya
(RAB) kepada PDAM Kota Tegal, dan setelah disetujui oleh terdakwa MOHAMMAD
IQBAL, SE, MM selaku Direktur PDAM Kota Tegal, maka dibuatlah Surat Perjanjian
Kerjasama antara PDAM Kota Tegal dengan PT. LAPI ITB Bandung dan antara PDAM
Kota Tegal dengan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang, untuk Fakultas
Teknik Universitas Diponegoro Semarang yaitu Surat Perjanjian Kerjasama Pembuatan
Detail Engeneering Design (DED) Intake Sumber Air Baku Kaligung Tegal Jawa Tengah
Nomor : 690/834/2009 dan Nomor : 6253/H7.1.31/LL/2009 tanggal 26 Mei 2009 yang
ditandatangani oleh terdakwa selaku Direktur PDAM Kota Tegal dan Ir. Hj. SRI EKO
WAHYUNI, MS selaku Dekan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang,
sedangkan untuk PT. LAPI ITB Bandung yaitu Surat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Detail Engeneering Design (DED) Pipa Transmisi Sumber Air Baku Kaligung untuk
pengembangan SPAM Kota Tegal 2015 Nomor : 690/836/2009 dan Nomor : 0805.4/PT.
LAPI ITB/SPK/VI/2009 tanggal 5 Juni 2009 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku
Direktur PDAM Kota Tegal dan DR. Ir. A. AZIS JAYAPUTRA, MS selaku Direktur Utama
PT. LAPI ITB Bandung, yang kemudian terdakwa MOHAMMAD IQBAL, SE, MM membuat
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Pembuatan Detail Engeneering Design (DED)
Intake dan Transmisi Sumber Air Baku Kaligung untuk PDAM Kota Tegal;
- selanjutnya setelah itu terdakwa MOHAMAD IQBAL, SE, MM menyuruh BUNASIR, SE
(Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PDAM Kota Tegal) untuk membuat Surat
Perintah Kerja, dan saat itu BUNASIR, SE sempat mengingatkan terdakwa kalau
melaksanakan kegiatan harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang
ada, akan tetapi terdakwa tetap mengatakan “ sudah kerjakan saja, saya kan Direkturnya
dan saya yang akan bertanggung jawab “, yang kemudian pada tanggal 26 Mei 2009
dibuat Surat Perintah Kerja (SPK) antara PDAM Kota Tegal dengan Fakultas Teknik
Universitas Diponegoro Semarang Nomor : 690/463/2009 untuk melaksanakan Pekerjaan
Pembuatan Detail Engeneering Design (DED) Intake Sumber Air Baku Kaligung, Tegal,
Jawa Tengah dengan total biaya pekerjaan Rp 387.320.000,- (tiga ratus delapan puluh
tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan total biaya tersebut sudah termasuk PPn
10 % dengan jangka waktu selama 122 (seratus dua puluh dua) hari kalender, yang
dimulai sejak tanggal 26 Mei 2009 sampai dengan tanggal 24 September 2009,
sedangkan untuk PT. LAPI ITB Bandung pada tanggal 5 Juni 2009 dibuat Surat Perintah
Kerja (SPK) antara PDAM Kota Tegal dengan PT. LAPI ITB Bandung Nomor :
690/496/2009 untuk melaksanakan Pekerjaan Pembuatan Detail Engeneering Design
(DED) Pipa Transmisi Sumber Air Baku Kaligung untuk pengembangan SPAM Kota Tegal
2
Tahun 2015 dengan total biaya pekerjaan Rp 661.265.000,- (enam ratus enam puluh satu
juta dua ratus enam puluh lima juta rupiah) dan total biaya tersebut sudah termasuk PPn
10 % dengan jangka waktu selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender, yang dimulai
sejak tanggal 5 Juni 2009 sampai dengan tanggal 1 Nopember 2009;
- setelah kedua buah Surat Perjanjian Kerja tersebut ditandatangani oleh terdakwa
MOHAMMAD IQBAL, SE, MM selaku pihak yang mewakili PDAM Kota Tegal dan DR. Ir.
A. AZIS JAYAPUTRA, MS selaku pihak yang mewakili dari PT. LAPI ITB Bandung, serta
Ir. Hj. SRI EKO WAHYUNI, MS selaku pihak yang mewakili dari Fakultas Teknik
Universitas Diponegoro Semarang dan selanjutnya terdakwa MOHAMMAD IQBAL, SE,
MM menyuruh BUNASIR, SE untuk melakukan pembayaran maka selanjutnya pada
tanggal 27 Agustus 2009 berdasarkan kwitansi A.No. VIII/80/2009 telah dibayarkan uang
muka untuk pelaksanaan pekerjaan kegiatan pembuatan DED Intake Sumber Air Baku
Kaligung kepada Fakultas Teknik Universitas Diponegoro sebesar Rp 154.928.000,-
(seratus lima puluh empat juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dan pada
tanggal 27 Agustus 2009 berdasarkan kwitansi A.No. VIII/81/2009 telah dibayarkan uang
muka untuk pelaksanaan pekerjaan kegiatan pembuatan DED Pipa Transmisi Sumber Air
Baku Kaligung kepada PT. LAPI ITB Bandung sebesar Rp 264.506.000,- (dua ratus enam
puluh empat juta lima ratus enam ribu rupiah);
- pada tanggal 24 September 2009 pekerjaan pengadaan jasa konsultansi pembuatan
Detail Engeneering Design (DED) Intake telah selesai dilaksanakan oleh Fakultas Teknik
Universitas Diponegoro Semarang dan kemudian pekerjaan tersebut diserahkan kepada
PDAM Kota Tegal dengan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan DED Intake Sumber Air
Baku Kaligung Tegal Jawa Tengah tanggal 24 September 2009, akan tetapi untuk PT.
LAPI ITB Bandung pada tanggal 25 September 2009 ada addendum Surat Perjanjian
Kerjasama antara PDAM Kota Tegal dengan PT. LAPI ITB Bandung Nomor :
690/836/2009 dan Nomor : 0805.4/PT. LAPI ITB/SPK/VI/2009, yang menyatakan pihak
kedua (PT. LAPI ITB Bandung) menyelesaikan dan menyerahkan hasil laporan final
kepada pihak pertama (PDAM Kota Tegal) selambat-lambatnya 205 (dua ratus lima) hari
sehingga jangka waktu penyelesaian pekerjaan yang sebelumnya tanggal 1 November
2009 menjadi tanggal 27 Desember 2009, dan kemudian pada tanggal 22 Desember
2009 pekerjaan pengadaan jasa konsultansi pembuatan Detail Engeneering Design
(DED) Pipa Transmisi baru selesai dilaksanakan oleh PT. LAPI ITB Bandung dan
kemudian pekerjaan tersebut diserahkan kepada PDAM Kota Tegal dengan Berita Acara
Serah Terima Pekerjaan DED Pipa Transmisi Sumber Air Baku Kaligung untuk
pengembangan SPAM Kota Tegal pada tanggal 24 Desember 2009;
- bahwa setelah pekerjaan pengadaan jasa konsultansi pembuatan Detail Engeneering
Design (DED) Intake dan Transmisi tersebut selesai dikerjakan dan diserahkan kepada
PDAM Kota Tegal, selanjutnya terdakwa MOHAMMAD IQBAL, SE, MM kembali
menyuruh BUNASIR, SE untuk melakukan pembayaran dan pada tanggal 29 Desember
2009 berdasarkan kwitansi A.No. XII/72/2009 telah dibayarkan pelunasan pembayaran
pekerjaan tersebut kepada Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang sebesar
Rp 232.392.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah),
demikian juga pada tanggal 29 Desember 2009 berdasarkan kwitansi A.No. XII/73/2009
3
telah dibayarkan pelunasan pembayaran pekerjaan tersebut kepada PT. LAPI ITB
Bandung sebesar Rp 396.759.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus lima
puluh sembilan ribu rupiah), sehingga dengan demikian PDAM Kota Tegal telah
membayar keseluruhan total biaya pekerjaan pengadaan jasa konsultansi pembuatan
Detail Engeneering Design (DED) Intake dan Transmisi kepada Fakultas Teknik
Universitas Diponegoro Semarang dan kepada PT. LAPI ITB Bandung sebesar Rp
1.048.585.000,- (satu milyar empat puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu
rupiah);
- bahwa pekerjaan pengadaan jasa konsultansi pembuatan Detail Engeneering Design
(DED) Intake dan Transmisi yang telah dilaksanakan oleh terdakwa MOHAMMAD IQBAL,
SE, MM sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya tidak pernah direncanakan dan
dianggarkan terlebih dahulu, sehingga kegiatan tersebut tidak ada atau tidak tertuang
didalam Rencana Anggaran Kegiatan Perusahaan (RKAP) maupun didalam Nota
Keuangan/Penetapan Anggaran PDAM Kota Tegal Tahun 2009, sehingga dengan
demikian terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan
dengan ketentuan didalam :
1. pasal 3 ayat 3 UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu setiap
pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban
APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak
tersedia atau tidak cukup tersedia;
2. pasal 10 ayat 3 PP Nomor 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yaitu setiap pejabat dilarang melakukan
tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila tidak tersedia
atau tidak cukup tersedia anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut dan
3. pasal 25 PP Nomor 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Daerah yaitu tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban
APBD tidak dapat dilakukan sebelum ditetapkan dalam Peraturan Daerah
tentang APBD dan ditempatkan dalam lembaran daerah;
- bahwa penggunaan keuangan milik PDAM Kota Tegal yang dilakukan oleh terdakwa di
luar mata anggaran yang telah ditetapkan tersebut tidak ada ijin/persetujuan dari
Walikota Tegal maupun ijin/persetujuan dari Badan Pengawas PDAM Kota Tegal dan
didalam system pengelolaan keuangan daerah tidak ada ketentuan yang mengatur
tentang kebijakan freenancing (dana talangan);
- bahwa akibat dari pekerjaan tersebut tidak direncanakan terlebih dahulu maka setelah
pekerjaan pembuatan Detail Engeneering Design (DED) Intake dan Transmisi selesai
dibuat oleh PT. LAPI ITB Bandung dan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang
dan diserahkan kepada PDAM Kota Tegal, ternyata pekerjaan tersebut tidak berguna
dan tidak bermanfaat serta tidak dapat dipakai karena ternyata dalam Rekomendasi
Teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana Propinsi Jawa Tengah
yang tertuang dalam Surat Nomor : AM.01.09-AO.1/07 tanggal 3 Februari 2010 yang
merupakan respon atas surat dari terdakwa MOHAMMAD IQBAL, SE, MM selaku Direktur
PDAM Kota Tegal kepada Ditjen Sumber Daya Air menyatakan :
1. Hasil kajian neraca air menunjukkan bahwa sumber air Kaligung hanya cukup diambil
4
no reviews yet
Please Login to review.