Authentication
333x Tipe DOC Ukuran file 0.15 MB Source: www.kejaksaan.go.id
KEJAKSAAN NEGERI BANDUNG P-29
“ UNTUK KEADILAN “
SURAT DAKWAAN
No. Reg Perk: PDS. 03 /BDG/03/2014
I. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : LETI HERLIYATI, S.Sos
Tempat lahir : Bandung
Umur/tanggal lahir : 51 tahun / 17 Juni 1961
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. H Aksan No.58 RT 04/12 Kel Cigereleng Kec
Regol Kota Bandung
Agama : Islam,
Pekerjaan : PNS
Pendidikan : S1
II. PENAHANAN :
Penyidik Kejari Bandung : Tidak ditahan
Penuntut Umum : Tahanan kota sejak 13 Maret 2014 s/d 01 April 2014.
Perpanjangan Ketua PN : Tahanan kota sejak 2 April 2014 s/d 01 Mei 2014.
III. DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa LETI HERLIYATI, S.Sos, sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat
berdasarkan Keputusan Gubernur/Kepala Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor : 821/Sk.3966-
I/Peg/1992 tanggal 13 Agustus 1992 yang ditempatkan sebagai staf Pengelolaan Kepegawaian
pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Propinsi Jawa Barat bersama-sama dengan :
- ONDO SUPANDI, staf Penyusun Rencana Pengadaan Pelengkapan pada dinas Pengelolaan
Sumber Daya Air propinsi Jawa Barat
- MAMAN SUPARMAN,S.Sos, Kepala Subag Kepegawaian dan Umum Dinas PSDA dan Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan tahun 2011
(terdakwa dalam perkara yang sama pada berkas perkara terpisah)
Pada bulan Pebruari sampai dengan Nopember 2011 atau setidaknya pada suatu waktu tahun
2011, bertempat di kantor Dinas PSDA propinsi Jawa Barat Jl. Braga No.137 Kota Bandung atau
setidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan memutus
perkara tindak pidana korupsi sesuai pasal 5 jo pasal 35 ayat (1), (2) UU RI Nomor : 46 Tahun
2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri
Semarang dan Pengadilan Negeri Surabaya “sebagai orang yang melakukan atau yang turut
serta melakukan, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Barat terdapat.
1. Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan kemampuan aparatur Kantor Dinas PSDA Nomor DPPA
1.03.02.59.01.5.2 sebesar Rp. 1.215.086.000,00 (satu milyar dua ratus lima belas juta delapan
puluh enam ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- kegiatan belanja pegawai sebesar................... Rp. 82.975.000
- belanja perlengkapan olahraga sebesar.......... Rp. 20.101.000
- belanja obat-obatan sebesar....................... Rp 60.000.000
- belanja kesehatan :
general Chek Up............................................. Rp. 68.000.000
pembelian resep.............................................. Rp. 144.000.000
penggantian pembelian kacamata.................. Rp. 40.000.000
- sewa gedung olahraga sebesar....................... Rp. 21.000.000
- belanja pakaian dinas sebesar....................... Rp. 98.010.000
- belanja pakaian olahraga sebesar................... Rp. 56.000.000
- penghargaan purnabakti sebesar..................... Rp. 615.000.000
- belanja bimbingan teknis PNS sebesar........... Rp. 10.000.000
2. Kegiatan Pelayanan Administrasi Perkantoran Dinas PSDA Nomor : DPPA 1.03.02.60.01.5.2
dengan nilai anggaran sebesar Rp.4.144.895.900,- (empat milyar seratus empat puluh empat
juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) dengan rincian kegiatan
sebagai berikut :
- belanja panitia sebesar.................................... Rp. 22.800.000
- belanja penerima hasil sebesar...................... Rp. 7.200.000
- petugas penjaga kantor sebesar................... Rp. 37.500.000
- uang lembur PNS sebesar.............................. Rp. 89.640.000
- belanja ATK sebesar...................................... Rp. 300.000.000
- pengadaan benda Pos sebesar.................... Rp. 10.000.000
- pengisian tabung Elpiji sebesar.................... Rp. 2.280.000
- jasa telephone sebesar................................. Rp. 120.000.000
- jasa Air sebesar........................................... Rp. 7.500.000
- jasa listrik sebesar.......................................... Rp. 300.000.000
- surat kabar sebesar....................................... Rp. 24.000.000
- jasa Internet sebesar.................................... Rp. 18.000.000
- jasa pengiririman sebesar............................ Rp. 5. 000.000
- pembelian buku cek sebesar........................ Rp. 6.000.000
- jasa pengumuman lelang sebesar................... Rp. 17.800.000
- belanja sepanduk sebesar.............................. Rp. 10.000.000
- jasa pengamanan kantor outsoursing sebesar.... Rp. 168.034.900
- belanja cetak sebesar....................................... Rp. 130.500.000
- belanja photo cofy sebesar..................................... Rp. 119.806.000
- penjilidan sebesar................................................... Rp. 7.875.000
- belanja makan minuman sebesar........................ Rp. 373.080.000
- belanja perjalanan dinas sebesar........................ Rp 2.367.880.000
Bahwa MAMAN SUPARMAN,S.Sos Kepala Subag Kepegawaian dan Umum Dinas
PSDA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang mengelola anggaran tersebut menunjuk
stafnya yaitu terdakwa LETI HERLIYATI secara lisan untuk merealisasikan pengelolaan anggaran
dan mempersiapkan dokumen pendukung dalam penggunaan anggaran yang dilaksanakan oleh
pihak ketiga maupun yang dilaksanakan bagian Sub bag Umum dan Kepegawaian Dinas PSDA
dalam hal Kegiatan pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kantor Dinas PSDA Propinsi Jabar
khususnya pemeriksaan kesehatan (General Check Up), pengadaan obat-obatan dan perjalanan
dinas kepegawaian dinas PSDA prop Jabar.
Bahwa MAMAN SUPARMAN,S.Sos meminta terdakwa LETI HERLIYATI serta
koordinator lainnya dalam pengadaan barang dan jasa untuk dapat melakukan penyisihan
sejumlah uang dari pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan cara
mengurangi volume sebesar 15% (lima belas persen), permintaan MAMAN
SUPARMAN,S.Sos tersebut disetujui oleh terdakwa LETI HERLIYATI yang kemudian
melakukan penyisihan dana dengan membuat pertanggungjawaban keuangan dengan tidak
sebenarnya. Adapun cara yang dilakukan oleh terdakwa LETI HERLIYATI dapat diuraikan
sebagai berikut :
(1) Belanja Bahan Obat-Obatan
Pada tahun anggaran 2011, Bagian Sekretariat Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat telah
melaksanakan belanja bahan obat-obatan. Dari pagu anggaran setelah perubahan sebesar Rp.
60.000.000,00 telah direalisasikan sebesar Rp. 59.997.175,00 (lima puluh sembilan juta sembilan
ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh lima rupiah). Belanja bahan obat-obatan dilakukan
secara bekerja sama dengan penyedia barang yaitu saksi YETTY HERAWATI selaku Direktur CV Dwi
Putra Abadi yang dilakukan sebanyak dua kali.
Sebagai konsekuensi dari adanya kesepakatan untuk memperoleh dana dari pelaksanaan
kegiatan, terdakwa LETY HERLIATY selaku koordinator belanja bahan obat-obatan meminta saksi
YETTY HERAWATI untuk mengurangi volume obat-obatan yang dipesan tersebut, namun secara
administrasi didalam Surat Pertanggung Jawaban jumlah obat-obatan yang diterima dibuat seolah-
olah lengkap atau 100% (seratus persen). Setelah obat-obatan yang dipesan diserahkan kepada
Dinas PSDA, kemudian dibuat kuitansi pembayaran yang ditandatangani oleh MAMAN
SUPARMAN,S.Sos dan YETTY HERAWATI selaku Direktur CV Dwi Putra Abadi.
1. Pada tanggal 15 Desember 2011 Bendahara Pengeluaran Pembantu membayar belanja bahan
obat-obatan sebesar Rp. 10.079.500,00,- (sepuluh juta tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah)
2. Pada tanggal 31 Oktober 2011, Bendahara Pengeluaran Pembantu membayar belanja bahan
obat-obatan sebesar Rp 8.792.655,00,- (delapan juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu enam
ratus lima puluh lima rupiah)
Karena pembayaran dibayar secara penuh 100% sedangkan volume barang yang
diserahkan kepada dinas PSDA telah dikurangi 15%, maka CV Dwi Putra Abadi harus mengembalikan
kelebihan uang pembayaran. Saksi YETTY HERAWATI kemudian menyerahkan kelebihan uang
pembayaran tersebut kepada terdakwa LETY HERLIATY sebesar Rp. 1.000.000,00 untuk transaksi
senilai Rp.10.079.500,00, dan sebesar Rp. 500.000,00 untuk transaksi dengan nilai Rp. 8.792.655,00,
sehingga jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu rupiah) Uang
tersebut kemudian oleh terdakwa LETY HERLIATY digunakan untuk pembelian obat khusus bagi
Kepala Dinas PSDA dan untuk kesejahteraan pegawai.
(2) Belanja Perjalanan Dinas PNS
Pada tahun anggaran 2011, Bagian Sekretariat Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat telah
merealisasikan belanja perjalanan dinas kepegawaian PNS dalam daerah maupun luar daerah. Untuk
perjalanan dinas dalam daerah, dari pagu anggaran setelah perubahan sebesar Rp. 2.136.380.000,00
telah direalisasikan sebesar Rp. 2.038.940.000,00 (dua milyar tiga puluh delapan juta sembilan ratus
empat puluh ribu rupiah), sedangkan untuk perjalanan dinas luar daerah dari anggaran sebesar Rp.
231.500.000,00 (dua ratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) telah direalisasikan seluruhnya.
Untuk mengelola administrasi belanja perjalanan dinas tersebut, MAMAN
SUPARMAN,S.Sos telah menunjuk saksi TENY APRIANY untuk mengelola belanja perjalanan dinas
Sub Bagian Umum, dan terdakwa LETY HERLIATY untuk mengelola belanja perjalanan dinas Sub
Bagian Kepegawaian.
Bahwa terdakwa LETY HERLIATY menyusun dan menentukan nama-nama yang
dicantumkan dalam surat perjalanan dinas Sub Bagian Kepegawaian, nama-nama tersebut kemudian
diverifikasi oleh MAMAN SUPARMAN,S.Sos dan ONDO SUPANDI yang kemudian diteruskan kepada
saksi TENY APRIANY untuk membuat Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, membuat
visum, dan membuat kuitansi pembayaran belanja perjalanan dinas. Untuk surat tugas ditandatangani
oleh MAMAN SUPARMAN,S.Sos sedangkan Surat Perintah Perjalanan Dinas ditandatangani oleh Ir.
Charif Asiadi Machdar (sampai bulan Maret 2011) dan oleh Ir. Supriyatno, MM (mulai bulan April 2011
s/d Desember 2011).
Dalam kenyataannya, tidak seluruh belanja perjalanan dinas untuk PNS dipergunakan
sebagaimana mestinya, karena nama-nama PNS yang tertera dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas
(SPPD) tidak seluruhnya berangkat ke daerah tujuan, melainkan hanya dipinjam nama untuk
kepentingan pencairan anggaran. Pada saat pencairan uang perjalanan dinas, saksi Heni Nuraeni
(Bendahara Pengeluaran Pembantu) menyerahkan uang sebesar 40% dari total uang perjalanan
dinas kepada PNS yang tidak berangkat/dipinjam nama, sedangkan sisanya 60% diserahkan saksi
Heni Nuraeni kepada saksi TENY APRIANY dan terdakwa LETY HERLIATY. Adapun jumlah uang
yang diserahkan oleh saksi Heni Nuraeni kepada terdakwa LETY HERLIYATI selama tahun 2011 adalah
sebesar Rp.47.208.000,00 (empat puluh tujuh juta dua ratus delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai
berikut :
No Tanggal Pengambilan dari BPP Nilai (Rp)
1 25 April 2011 8.640.000,00
2 26 April 2011 1.200.000,00
3 1 Juni 2011 15.300.000,00
4 24 Agustus 2011 4.158.000,00
5 4 Oktober 2011 11.430.000,00
6 30 November 2011 6.480.000,00
Jumlah 47.208.000,00
Uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa Lety Herliyati untuk kesejahteraan pegawai
seperti uang THR, uang libur panjang, uang Idul Adha atas sepengetahuan MAMAN
SUPARMAN,S.Sos.
Perbuatan terdakwa LETI HERLIYATI yang membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif atau
tidak benar telah bertentangan dengan :
I. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah
1) Pasal 132 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa :
(1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap
dan sah.
(2) Bukti harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab
atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
2) Pasal 184 ayat (2) menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan
dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau
pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan
akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
II. Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Pasal 4 butir 6 yang menyebutkan setiap pegawai negeri dilarang melakukan kegiatan
bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain di dalam maupun di luar
lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang
secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
no reviews yet
Please Login to review.